Alreinamedia.com-Natuna, Minimnya informasi mengenai kadar silika PT IKJ yang di ekspor keluar Negeri kini menjadi Pertanyaan besar.
Sebelumnya Kepala Dinas ESDM Propinsi Kepri Muhamaad Darwin saat di konfirmasi awak media ini (9/7/24) menuturkan “bahwa hingga saat ini belum ada aturan pemerintah untuk melarang pengiriman slika mentah yang harus di smelter terlebih dahulu.
Sebab Melalui Peraturan kementrian perdagangan No 22 tahun 2023 hanya mengatur batas kadar saja yang boleh di ekpors yang mana industri dalam Negeri saja belum mampu mengolalanya.
Jadi jika kadar silika kurang dr 99,5% maka itu dilarang untuk di ekpor tutup darwin.
Anehnya saat awak media ini mempertanyakan mengenai hasil uji lab silika di secofindo batam rabu (10/7/24) secofindo batam seolah menutup diri saat ditanya berapa hasil kadar silika.
“Hasil Lab itu Rahasia, ya kalau mau tau kadar pasir silika di Natuna, ya bawa aja pasirnya kesini ujar Rusman dengan suara lantang serta enggan saat mau di foto oleh awak media ini.
Selanjutnya Rusman juga menuturkan bahwa PT IKJ dalam waktu dekat ini, tidak ada mengirimkan sampelnya. “Ya kalau ditanya pernah atau tidak saya tidak hafal, kan kantor sucofindo tidak ada satu dipropinsi Kepri” terang Rusman kembali.
Terpisah Sulaiman selaku Direktur PT IKJ saat dikonfirmasi oleh awak media ini rabu (10/7/24) juga tidak merespon pertanyaan yang dilontarkan awak media ini, padahal saat dihubungi melalui sambungan wa no hp sang direktur dalam keadaan aktif.
Hingga berita ini diterbitkan awak media ini masih berupaya mencari informasi mengenai kadar silika yang dikirimkan Oleh PT IKJ di Natuna baik ke Suconfindo Tanjungpinang dan Bea Cukai Kepri (Red)

















