Pemberhentian Delapan Perangkat Desa: Langkah Tegas Kepala Desa Klapagading Kulon
Kepala Desa Klapagading Kulon, Karsono, kembali menunjukkan ketegasannya dalam upaya penataan birokrasi desa. Pada Sabtu petang, 31 Januari 2026, sebuah Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) diterbitkan, yang secara resmi memberhentikan delapan orang perangkat desa dari jabatannya. Keputusan yang tertuang dalam nomor SK 019 hingga 026 ini menjadi penanda langkah serius Kepala Desa Karsono dalam memastikan tata kelola pemerintahan desa yang efektif dan bertanggung jawab.
Ini bukan kali pertama Kepala Desa Karsono mengambil tindakan tegas serupa. PTDH kali ini merupakan yang ketiga kalinya dikeluarkan, sebuah indikasi kuat bahwa masalah disiplin dan akuntabilitas dalam tubuh perangkat desa telah mencapai titik krusial. Menurut Karsono, keputusan ini didasari oleh penilaian objektif bahwa para perangkat desa yang diberhentikan tersebut dinilai sudah tidak layak untuk melanjutkan tugasnya. Mereka dianggap tidak menjalankan pokok dan fungsi (tupoksi) mereka dengan baik, menunjukkan kurangnya tanggung jawab yang berujung pada terganggunya pelayanan publik di desa.
Proses Panjang Menuju Keputusan Tegas
Penting untuk dicatat bahwa keputusan pemberhentian ini bukanlah hasil dari keputusan mendadak. Kepala Desa Karsono menegaskan bahwa seluruh proses telah dijalani sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. Serangkaian tahapan telah dilalui untuk memberikan kesempatan kepada para perangkat desa untuk memperbaiki kinerjanya.
Tahap awal adalah upaya komunikasi dan permintaan pertanggungjawaban secara lisan yang telah berulang kali dilakukan. Namun, teguran lisan tersebut tidak mendapatkan respons positif dan dianggap tidak diindahkan. Menindaklanjuti hal tersebut, pihak desa kemudian melayangkan Surat Peringatan (SP) pertama dan kedua secara bertahap. Sayangnya, kedua surat peringatan ini pun terabaikan oleh para perangkat desa yang bersangkutan.
Upaya rekonsiliasi dan pembinaan lebih lanjut sempat difasilitasi oleh Asisten Pemerintahan (Aspem) di lingkungan desa. Bahkan, upaya pembinaan ini dilakukan pada momentum yang cukup signifikan, yaitu malam Natal. Namun, alih-alih menunjukkan itikad baik, para perangkat desa tersebut justru dikabarkan menunjukkan sikap yang menantang.
Setelah SP ketiga pun tidak membuahkan hasil yang diharapkan, dan berbagai upaya pembinaan tidak mendapatkan respons yang memadai, Kepala Desa Karsono akhirnya mengambil langkah terakhir yang tegas. Penerbitan Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) menjadi bukti bahwa segala upaya dialogis dan pembinaan telah mentok, dan kini diperlukan tindakan tegas demi kelangsungan jalannya pemerintahan desa.
Transparansi dan Akuntabilitas sebagai Prioritas
Dalam pernyataannya, Kepala Desa Karsono menekankan pentingnya transparansi dalam pengambilan keputusan ini. “Kami insyaallah tidak sewenang-wenang. Kami sudah melakukan proses dari teguran lisan sampai tulisan. Mohon untuk seluruh masyarakat bisa memahami situasi ini,” ujarnya, seraya berharap masyarakat dapat melihat bahwa setiap langkah yang diambil telah melalui pertimbangan matang dan proses yang panjang.
Dari delapan orang perangkat desa yang diberhentikan, terdapat satu nama yang menarik perhatian, yaitu Edi Susilo. Edi Susilo tercatat sebelumnya telah memasuki masa purna tugas, namun ia kembali mendapatkan sanksi serupa pada awal Januari. Hal ini menunjukkan bahwa ketidakdisiplinan dan ketidakbertanggungjawaban dalam menjalankan tugas telah menjadi masalah yang berulang baginya.
Kepala Desa Karsono berharap dengan adanya keputusan ini, masyarakat dapat melihat keseriusan dan transparansi dalam upaya penataan birokrasi di Klapagading Kulon. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa pelayanan desa dapat berjalan dengan lebih baik, lebih profesional, dan lebih bertanggung jawab di masa mendatang. Pemberhentian ini diharapkan menjadi momentum untuk membangun kembali integritas dan efektivitas aparatur desa, demi kepentingan seluruh warga Klapagading Kulon.














