Penahanan Kepala Desa di Kuningan Akibat Dugaan Korupsi Dana Desa
Setelah penahanan seorang kepala desa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi dana desa selama dua tahun terakhir, yaitu 2022 dan 2023, pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kuningan telah menerima surat pemberhentian.
“Kami sudah menerima surat pemberhentian dari desa. Namun, untuk siapa pengganti kepala desa masih dalam tahap menunggu,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kuningan H Budi Alimudin melalui Kepala Bidang Pemerintah Desa DPMD Kuningan, Hamdan Harismaya.
Hamdan menjelaskan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa, akan dilakukan musyawarah tingkat desa sebagai penentu siapa sosok kades pengganti. “Jadi, untuk kekosongan jabatan kades itu pasti digantikan. Apakah penggantinya dari ASN atau tokoh masyarakat setempat. Dan ini biasanya bagaimana keputusan perangkat bareng BPD, sehingga SK untuk penggantinya kami keluarkan.”
Jumlah Jabatan Kepala Desa yang Kosong Bertambah
Jumlah jabatan kepala desa di Kuningan yang kosong bertambah. Hal itu terjadi seusai ditahannya Kepala Desa Mancagar, Kecamatan Lebakwangi, yang terlibat dugaan kasus korupsi anggaran dana desa selama tahun 2022 dan 2023.
“Untuk kekosongan itu biasanya akan digantikan oleh penjabat kepala desa. Namun regulasi ini melalui tahapan SK pemberhentian hingga pengangkat Pj kades,” kata Umar, Kepala Desa Jagara yang juga Sekretaris APDESI Kuningan.
Belum lama kekosongan jabatan terjadi di Kecamatan Subang, yang menyatakan bahwa Kepala Desa Gunung Aci pun sama terlibat dugaan kasus korupsi hingga membuat kerugian negara. “Mengingat kejadian demikian cukup prihatin juga, tapi jauh sebelumnya telah kami ingatkan dan diberikan pendampingan hukum,” katanya.
Pendampingan hukum, kata Umar, disediakan dan keputusan penggunaannya diserahkan kepada yang bersangkutan. “Untuk tindak pribadi yang melawan hukum, kami sangat hormati petugas penegak hukum. Kemudian, soal profesi jabatan sebagai kades dalam asosiasi terdapat kuasa hukum yang bisa digunakan sesuai persetujuan.”
Daftar Desa dengan Jabatan Kepala Desa Kosong
Berikut adalah daftar desa dengan jabatan kepala desa yang kosong di Kabupaten Kuningan:
- Desa Ciniru (Kecamatan Ciniru)
- Desa Bendungan (Kecamatan Lebakwangi)
- Desa Cirukem (Kecamatan Garawangi)
- Desa Kapandayan dan Desa Cihirup (Kecamatan Ciawigebang)
- Desa Cikeusik (Kecamatan Cidahu)
- Desa Cantilan (Kecamatan Selajambe)
- Desa Kalapa gunung (Kecamatan Kramatmulya)
- Desa Sukamukti dan Desa Mekarsari (Kecamatan Cipicung)
- Desa Kutaraja (Kecamatan Maleber)
- Desa Karangkancana (Kecamatan Karangkancana)
- Desa Sukarapih (Kecamatan Cibingbin)
- Desa Bungurberes (Kecamatan Subang)
- Desa Sindangsuka (Kecamatan Luragung)
- Desa Lebakwangi (Kecamatan Lebakwangi)
- Desa Tajurbuntu (Kecamatan Pancalang)
Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa
Oknum Kepala Desa Mancagar, Kecamatan Lebakwangi, Kuningan, ZS (66), resmi ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi. “Tindak pidana korupsi ini berlangsung pada tahun anggaran 2022 dan 2023 hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1.091.541.699,50 dan ini berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Kuningan,” ucap Kapolres Kuningan AKBP Muhamad Ali Akbar.
Tersangka terbukti menyalahgunakan kewenangannya untuk menggunakan anggaran desa secara melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian negara lebih dari satu miliar rupiah. “Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan puluhan barang bukti yang menguatkan dugaan korupsi tersebut, meliputi buku tabungan desa, rekening koran bank, buku penerimaan keuangan, SPJ kegiatan tahun 2022 dan 2023.”
Selain menetapkan tersangka, Kapolres AKBP Akbar mengatakan, pihaknya mengeluarkan DPS atau Daftar Pencarian Saksi untuk Muhammad Saefullah, Kaur Keuangan Desa Mancagar, yang dipanggil sebagai saksi namun tidak pernah hadir. “Penyidik telah mengirimkan dua kali panggilan, menerbitkan Surat Perintah membawa, hingga mendatangi rumah yang bersangkutan, tetapi saksi tidak ditemukan.”
Atas perbuatannya, tersangka ZS dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana penjara hingga 20 tahun disertai denda miliaran rupiah.

















