Kapolsek Bola Dicopot Akibat Dugaan Pembiaran Perjudian, Warga Merasa Kecewa
Sikka, Nusa Tenggara Timur – Kasus dugaan pembiaran praktik perjudian di wilayah hukum Sikka, Nusa Tenggara Timur, berbuntut panjang. Seorang kepala kepolisian sektor (Kapolsek) dicopot dari jabatannya menyusul laporan warga yang mengeluhkan minimnya tindakan terhadap aktivitas terlarang tersebut. Kapolsek Bola, Iptu I Made Utama, kini harus menjalani pemeriksaan intensif setelah dilaporkan tidak menindaklanjuti laporan praktik perjudian jenis dadu putar yang marak di Pasar Bola. Lokasi pasar yang dilaporkan menjadi pusat kegiatan haram ini bahkan berjarak sangat dekat, hanya sekitar 300 meter dari Markas Polsek Bola.
Keputusan pencopotan ini diambil sebagai tindak lanjut atas laporan yang diterima. Iptu I Made Utama telah ditarik ke Polres Sikka dan ditempatkan pada jabatan Perwira Pertama (Pama) Polres Sikka. Perubahan status ini berlaku efektif sejak 5 Februari 2026, dengan tujuan agar pemeriksaan yang mendalam dapat dilakukan tanpa terhalang oleh tugas pokoknya sebagai Kapolsek.
Penegasan dari Pihak Kepolisian
Ipda Leonardus Tungga, Kepala Seksi Humas Polres Sikka, membenarkan adanya pencopotan tersebut. “Kapolsek Bola sementara ditarik ke Polres Sikka dalam rangka pemeriksaan,” ujar Ipda Leonardus pada Minggu, 8 Februari 2026. Pernyataan ini menegaskan bahwa proses investigasi internal telah berjalan untuk mendalami dugaan yang diarahkan kepada Iptu I Made Utama.
Saat ini, Unit Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Sikka sedang aktif melakukan penyelidikan. Fokus utama penyelidikan adalah untuk memastikan apakah benar terdapat unsur pembiaran yang dilakukan oleh pihak kepolisian terkait aktivitas perjudian tersebut.
Langkah Antisipasi Pelayanan Masyarakat
Untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat di wilayah hukum Polsek Bola tetap berjalan lancar selama proses pemeriksaan berlangsung, Kapolres Sikka, AKBP Bambang Supeno, telah menunjuk seorang perwira lain untuk mengisi posisi Pelaksana Tugas (Plt) Kapolsek Bola. Langkah ini diambil untuk menghindari kekosongan kepemimpinan dan menjaga roda administrasi serta operasional kepolisian di sektor tersebut.
Kronologi Laporan Warga
Kasus ini bermula dari laporan yang disampaikan oleh seorang warga Desa Uma Uta berinisial GL. Pada Senin, 2 Februari 2026, GL melaporkan aktivitas perjudian yang terjadi di Pasar Bola langsung ke Propam Polres Sikka. GL mengaku merasa sangat kecewa karena laporan yang ia sampaikan tidak segera mendapatkan respons dan tindak lanjut yang memadai.
Menurut pengakuan GL, ia telah mendatangi Polsek Bola secara langsung dan meminta agar aparat segera bertindak untuk menangkap para pelaku judi. Namun, ia merasa upayanya tersebut tidak mendapatkan tanggapan yang serius atau memuaskan. Kekecewaan inilah yang mendorong GL untuk membawa persoalan ini ke tingkat Polres.
Bantahan dari Kapolsek yang Dicopot
Menanggapi tudingan pembiaran yang dilayangkan kepadanya, Iptu I Made Utama memberikan bantahan. Ia menjelaskan bahwa pada saat pelapor, GL, datang ke kantor Polsek Bola, dirinya sedang dalam waktu istirahat untuk makan. Iptu Made mengaku telah mempersilakan GL untuk duduk dan menunggu, namun permintaan tersebut ditolak oleh pelapor.
Selanjutnya, Iptu Made menyatakan bahwa ia segera bergerak menuju lokasi yang dilaporkan bersama dengan salah seorang anggota polisi. Namun, setibanya di lokasi, para pelaku judi dilaporkan telah membubarkan diri. Hal ini membuat upaya penangkapan menjadi sia-sia.
Iptu Made juga mengungkapkan informasi yang cukup mengejutkan. Ia menyebutkan bahwa pelapor GL ternyata adalah seorang mantan narapidana yang pernah tersangkut kasus judi sabung ayam. Kasus tersebut sebelumnya pernah ditangani oleh Iptu Made sendiri di lokasi yang sama. Berdasarkan fakta ini, Iptu Made menduga bahwa laporan yang dibuat oleh GL dilatarbelakangi oleh motif pribadi, bukan semata-mata untuk kepentingan penegakan hukum.
“Sebelumnya saya sudah beberapa kali menegur yang bersangkutan. Karena tidak diindahkan dan keterbatasan personel, akhirnya penangkapan dilakukan oleh Polres,” ujar Iptu Made, mengisyaratkan bahwa ada upaya peneguran sebelumnya yang tidak diindahkan oleh para pelaku judi, serta kendala personel yang dihadapi oleh Polsek Bola.
Hingga saat ini, Unit Propam Polres Sikka masih terus mendalami keterangan dari berbagai pihak yang terkait. Tujuannya adalah untuk mengumpulkan bukti yang cukup dan menentukan langkah hukum selanjutnya yang akan diambil terkait dugaan pembiaran praktik perjudian ini. Keputusan akhir akan sangat bergantung pada hasil penyelidikan yang komprehensif.

















