Alreinamedia.com – Karimun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun memperkuat komitmen menjaga penggunaan bahasa Indonesia sekaligus melestarikan bahasa Melayu sebagai identitas daerah.
Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan bersama Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Indonesia dan Daerah di Tanjung Balai Karimun, Senin (5/10/2026).
Pada kesempatan yang sama, Bupati Karimun, Ing. H. Iskandarsyah, mengukuhkan Tim Pelaksana Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia di Kabupaten Karimun.
Bupati mengatakan, penguatan pengawasan bahasa menjadi penting di tengah derasnya arus globalisasi, terlebih Karimun memiliki posisi strategis karena berada di wilayah perbatasan dan berhadapan langsung dengan negara tetangga.
“Pengukuhan Tim Pelaksana Pengawasan pada hari ini adalah wujud komitmen nyata kami untuk mengutamakan dan melindungi penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar di ruang publik,” ujar Iskandarsyah.
Menurutnya, kerja sama tersebut juga menjadi landasan untuk terus menjaga keberadaan bahasa dan sastra daerah, khususnya bahasa Melayu yang menjadi bagian dari identitas serta akar budaya masyarakat Karimun.
Di sisi lain, Iskandarsyah meminta generasi muda tidak hanya kuat dalam berbahasa Indonesia dan memahami bahasa daerah, tetapi juga menguasai bahasa asing.
“Mengingat posisi Kabupaten Karimun yang sangat strategis berada di garis internasional dan berbatasan langsung dengan negara tetangga, saya juga menginstruksikan agar anak-anak Karimun membekali diri dengan kemampuan bahasa asing, seperti bahasa Inggris dan Mandarin,” katanya.
Ia menegaskan prinsip yang harus dipegang generasi muda adalah mengutamakan bahasa Indonesia, melestarikan bahasa daerah, dan menguasai bahasa asing.
Perwakilan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikdasmen, Titik Wijanarti, mengapresiasi langkah Pemkab Karimun yang membentuk tim pengawasan penggunaan bahasa Indonesia di daerah.
Menurutnya, pembentukan tim tersebut merupakan bagian dari implementasi regulasi pemerintah terkait pengutamaan bahasa Indonesia dan pelindungan bahasa daerah.
“Kami sangat mengapresiasi langkah cepat dan tegas dari Pemerintah Kabupaten Karimun karena sejalan dengan amanat peraturan terkait pengutamaan bahasa Indonesia dan pelindungan bahasa daerah,” ujar Titik.
Tim yang telah dikukuhkan nantinya memiliki tugas mengawasi penggunaan bahasa Indonesia di berbagai ruang publik, termasuk nama jalan, fasilitas umum, gedung serta dokumen resmi pemerintahan.
Kerja sama tersebut juga mencakup penguatan literasi masyarakat. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikdasmen akan memberikan bantuan buku-buku literasi bahasa kepada Kabupaten Karimun untuk mendukung peningkatan kecakapan berbahasa masyarakat.
Program tersebut sekaligus diharapkan memperkuat upaya pelestarian bahasa Melayu agar tetap hidup dan berkembang di tengah perubahan zaman.
Melalui kerja sama ini, Pemkab Karimun menargetkan daerah tersebut dapat menjadi contoh dalam penerapan ketertiban berbahasa, dengan masyarakat yang mengutamakan bahasa Indonesia, bangga terhadap bahasa daerah, sekaligus mampu menggunakan bahasa asing untuk menghadapi persaingan global.
















