Scrool Untuk Baca Berita
Kriminal

Pemimpin Kelompok Shakahola Dijatuhi Hukuman 200 Tahun atas Kematian Anak-anak

×

Pemimpin Kelompok Shakahola Dijatuhi Hukuman 200 Tahun atas Kematian Anak-anak

Sebarkan artikel ini
Kasus Shakahola: Paul Mackenzie dijatuhi hukuman 200 tahun penjara
Pemimpin Kelompok Shakahola Dijatuhi Hukuman 200 Tahun atas Kematian Anak-anak

Alreinamedia.com – Paul Mackenzie, pemimpin kelompok keagamaan di Kenya, dijatuhi hukuman 200 tahun penjara dalam perkara yang mencakup kematian 190 anak dan seorang dewasa. Hakim Diana Kavedza membacakan putusan pada Jumat (6/11). Hukuman itu terdiri atas 100 tahun penjara untuk pembunuhan melalui kelaparan dan 100 tahun untuk pembunuhan langsung.

Kelompok Kristen apokaliptik yang dipimpin Mackenzie beroperasi di Hutan Shakahola, dekat Malindi, wilayah pesisir timur Kenya. Ia diduga meyakinkan para pengikutnya bahwa berpuasa sampai meninggal akan membawa mereka ke surga sebelum kiamat. Anak-anak turut menjadi sasaran, meski mereka tidak mampu menolak perintah tersebut.

Dalam persidangan, Kavedza menggambarkan kekerasan yang dialami anak-anak di dalam kelompok itu. “Children observed as their siblings dropped dead after enduring hunger for days,” ujarnya. Ia menjelaskan bahwa anak-anak menyaksikan saudara mereka meninggal setelah berhari-hari kelaparan. Pengikut yang berusaha mengambil makanan atau air juga dipukuli, diikat, lalu dikurung.

Baca Juga :  Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu

Polisi mulai menyelidiki kasus ini pada April 2023 setelah menemukan jenazah di Shakahola. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Kenya mencatat 448 jenazah ditemukan di kawasan hutan tersebut. Penyelidikan juga mengaitkan Mackenzie dengan kematian 52 orang di sebuah desa sekitar 30 kilometer dari Shakahola. Perkara itu terpisah dari vonis yang baru dibacakan.

Jika dugaan korban di lokasi lain turut dihitung, jumlah kematian diperkirakan mencapai 500 orang. Namun, putusan 200 tahun itu hanya mencakup 190 anak dan satu orang dewasa. Mackenzie masih menyatakan tidak bersalah atas perkara 52 korban tersebut. Ia sebelumnya membantah memaksa pengikutnya berpuasa hingga meninggal, tetapi pengadilan menolak pembelaannya.

Sejumlah jenazah ditemukan dalam kondisi sangat kurus di kuburan dangkal dan lubang pembuangan. Beberapa korban diduga dikubur hidup-hidup. Mackenzie tidak menunjukkan reaksi saat vonis dibacakan di tenda yang didirikan di luar gedung pengadilan. Sebanyak 28 orang yang disebut sebagai kaki tangannya juga telah dinyatakan bersalah pada bulan sebelumnya dan dijatuhi hukuman 10 hingga 160 tahun penjara.

Baca Juga :  Lagi Asyik Pesta Sabu, 5 Lelaki Dewasa Ditangkap Satnarkoba Polresta Padang

Kasus pembunuhan dengan korban jiwa juga menjadi perhatian dalam pemberitaan kriminal lainnya, termasuk kasus pembunuhan staf Bawaslu OKU Selatan.

Pengacara Mackenzie, Lawrence Obonyo, menyatakan akan mengajukan banding. Dan Mackenzie, putra Paul yang pernah menjadi anggota kelompok itu, mengatakan ia melarikan diri saat masih belasan tahun setelah tak lagi percaya pada janji pemimpinnya. “Ini adalah keadilan bagi orang-orang yang kami kehilangan di Shakahola,” ujarnya. Dan mengaku kehilangan teman dan adik laki-lakinya akibat tragedi tersebut.