Kriminal

Lexus RI 25: Pelanggaran Tol, Polisi Sebut Bukan Pidana

×

Lexus RI 25: Pelanggaran Tol, Polisi Sebut Bukan Pidana

Sebarkan artikel ini

Dugaan Penyerobotan Antrean di Gerbang Tol Cilandak: Pelat Dinas RI 25 dan Respons Kepolisian

Sebuah video yang beredar luas di media sosial menampilkan momen menegangkan di gerbang Tol Cilandak, Jakarta Selatan. Dalam rekaman tersebut, sebuah mobil mewah berwarna putih dengan nomor polisi RI 25 diduga melakukan penyerobotan antrean lalu lintas. Kejadian ini sontak memicu perhatian publik dan perdebatan mengenai etika berlalu lintas, terutama bagi kendaraan berpelat dinas.

Video yang diunggah oleh akun Instagram @62dailydose pada hari Selasa (30/12/2025) memperlihatkan mobil Lexus LM 350h dengan nomor registrasi RI 25 secara tiba-tiba menyelinap ke depan kendaraan yang tengah mengantre di pintu tol. Narasi yang menyertai video tersebut mengindikasikan bahwa mobil tersebut diduga milik seorang pejabat dari Kementerian Kebudayaan, yang memperkeruh suasana karena dianggap menyalahgunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.


Dalam cuplikan video, mobil putih tersebut terlihat dengan jelas memotong jalur kendaraan perekam yang sudah berada dalam antrean yang tertib. Manuver yang dilakukan kendaraan berpelat dinas ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas dan rasa hormat terhadap pengguna jalan lainnya.

Baca Juga :  Sah, Mahkamah Agung Putuskan Hadi Candra, Ilyas Sabli dan Makmur Jadi Terpidana Korupsi

Tanggapan Kepolisian: Teguran, Bukan Tilang

Menanggapi viralnya video tersebut, pihak kepolisian dari Polda Metro Jaya memberikan klarifikasi mengenai status penanganan kasus ini. Kasat PJR Polda Metro Jaya, Kompol Dhanar Dono, menjelaskan bahwa tindakan penyerobotan antrean yang terekam dalam video tersebut tidak dikategorikan sebagai tindak pidana.

Alasan utama di balik keputusan ini adalah karena pelanggaran yang terjadi tidak menimbulkan potensi kecelakaan lalu lintas atau indikasi tindak pidana lainnya. Kompol Dhanar Dono menyatakan, “Saat ini, pelanggaran lalu lintas yang tidak berpotensi menimbulkan kecelakaan atau ada dugaan tindak pidana tidak diberikan tilang, hanya teguran.” Pernyataan ini merujuk pada kebijakan penegakan hukum lalu lintas yang lebih mengedepankan pembinaan dan edukasi bagi pelanggaran ringan yang tidak membahayakan.

Meskipun demikian, Kompol Dhanar Dono menegaskan bahwa tindakan yang terekam dalam video tersebut tetaplah tidak dibenarkan secara etika dan peraturan. Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap marka jalan yang ada. “Pasalnya, di sekitar gerbang tol terdapat marka jalan tidak terputus yang wajib dipatuhi pengendara. Artinya, kendaraan tidak boleh keluar dari batas marka tersebut dan harus mengikuti antrean,” ujarnya. Marka jalan yang tidak terputus merupakan indikasi jelas bahwa area tersebut adalah jalur antrean yang harus dihormati oleh semua pengguna jalan.

Baca Juga :  Tragis! 5 Begal Sadis Asal Lampung Tewas Usai Baku TeAMak dengan Polisi

Penelusuran Kepemilikan Kendaraan Masih Berlangsung

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih terus berupaya melakukan konfirmasi terkait kepemilikan atau penguasaan mobil Lexus berpelat nomor RI 25 tersebut. Proses ini melibatkan koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan siapa sebenarnya pemilik sah kendaraan dinas tersebut. Pengungkapan identitas pemilik akan menjadi langkah penting untuk menentukan tindak lanjut, meskipun saat ini penanganan difokuskan pada aspek pelanggaran lalu lintas ringan.

Kejadian ini kembali mengingatkan masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas dan menghindari tindakan yang dapat merugikan pengguna jalan lain, terlepas dari status atau jabatan yang dimiliki. Kepatuhan terhadap aturan adalah kunci utama terciptanya ketertiban dan keselamatan di jalan raya.