Berita

Kasus Silfester Matutina: Jaksa Agung Akui Cari Pelaku, Ternyata Terpidana di Jakarta

×

Kasus Silfester Matutina: Jaksa Agung Akui Cari Pelaku, Ternyata Terpidana di Jakarta

Sebarkan artikel ini

Keberadaan Silfester Matutina yang Masih Tersembunyi

Silfester Matutina, seorang relawan Jokowi dan mantan Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran dalam Pemilu 2024, terbukti menjadi salah satu kasus hukum yang memicu perhatian publik. Ia dinyatakan terpidana dalam kasus pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) oleh Mahkamah Agung (MA) pada Mei 2019 silam dengan vonis 1,5 tahun penjara. Namun, hingga saat ini, eksekusi terhadapnya masih tertunda selama lebih dari enam tahun.

Pernyataan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pada 2 September 2025 menyatakan bahwa pihaknya telah memerintahkan jajarannya untuk mengeksekusi Silfester. Menurutnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sedang mencari keberadaan terpidana tersebut. Namun, hingga kini tidak ada tanda-tanda bahwa eksekusi akan segera dilakukan.

Menurut pengacara Silfester, Lechumanan, kliennya tetap berada di Jakarta. Ia mengklaim bahwa Silfester sudah berdamai dengan JK dan telah menjalani proses hukum. Lechumanan juga menyebut bahwa pasal yang menjerat kliennya sudah kedaluwarsa, sehingga tidak perlu dilakukan eksekusi lagi. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan penundaan eksekusi karena akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua.

Meskipun begitu, Lechumanan menegaskan bahwa jika eksekusi dipaksakan, pihaknya akan mengambil langkah hukum terhadap Kejari Jakarta Selatan. Hal ini menunjukkan adanya ketidakpuasan terhadap proses penegakan hukum yang dinilai lambat dan tidak transparan.

Proses Eksekusi yang Tertunda

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pelaksanaan eksekusi terhadap Silfester Matutina menjadi kewenangan Kejari Jakarta Selatan. Ia mengatakan bahwa Kejari Jakarta Selatan telah memanggil Silfester untuk menjalani proses eksekusi. Namun, ketika ditanya lebih jauh tentang hasil pemanggilan, ia meminta media untuk menanyakan langsung ke pihak Kejari Jaksel.

Baca Juga :  Mustamin Bantah Proyek HDPE Sedanau Milik Dirinya

Anang juga mengungkap bahwa Silfester pernah mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun permohonan tersebut digugurkan karena keterlambatan hadir di persidangan. Meski demikian, Anang menegaskan bahwa putusan MA akan tetap dieksekusi oleh jaksa eksekutor di Kejari Jaksel. Namun, ia tidak memberikan penjelasan tentang alasan di balik tidak eksekusinya Silfester hingga 6 tahun.

Kritik dari Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel), Jan Samuel Maringka, memberikan kritik pedas terkait berlarut-larutnya eksekusi Silfester Matutina. Ia menegaskan bahwa alasan keberadaan Silfester masih dalam pencarian sangat tidak masuk akal. Menurutnya, Kejaksaan telah dilengkapi alat canggih untuk melacak pelaku pidana. Ia menilai bahwa tidak ada alasan untuk tidak segera mengeksekusi Silfester.

Jan juga menyoroti bahwa situasi ini menjadi pertaruhan terhadap kredibilitas Kejaksaan RI. Ia menekankan bahwa Kejaksaan RI mampu menangkap buronan sekelas pengemplang BLBI. Oleh karena itu, ia mendesak Kejaksaan RI untuk segera mengeksekusi Silfester.

Drama Eksekusi Silfester Matutina

Beberapa peristiwa penting terkait drama eksekusi Silfester Matutina antara lain:

  • 20 Mei 2019: Putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019 dibacakan dengan amar vonis 1,5 tahun penjara terhadap Silfester Matutina atas kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla.
  • 30 Juli 2025: Kasus ini baru terungkap setelah Roy Suryo dan TPUA mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, untuk mempertanyakan putusan MA dan alasan Silfester tidak dieksekusi.
  • 4 Agustus 2025: Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna bilang pihak Kejari Jakarta Selatan, telah mengundang Silfester untuk eksekusi.
  • 5 Agustus 2025: Silfester Matutina di Mapolda Metro Jaya, bilang belum terima surat dari Kejari Jaksel. Silfester juga bilang sudah damai dengan Jusuf Kalla (JK), sudah bertemu tiga kali dengan JK, dan sudah menjalani proses hukum.
  • 6 Agustus 2025: Meski bilang sudah damai dan bertemu tiga kali dengan Jusuf Kalla, lalu sudah menjalani proses hukum, Silfester mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kabar pengajuan PK ini baru diketahui publik beberapa hari kemudian.
  • 11 Agustus: Kapuspenkum Anang Supriatna bilang, pengajuan PK oleh Silfester tidak akan menghalangi proses eksekusi putusan pengadilan.
  • 13 Agustus: Kapuspenkum Anang Supriatna bilang Kejari Jakarta Selatan telah menerima pemberitahuan resmi tentang jadwal sidang PK Silfester yang akan digelar 20 Agustus 2025.
  • 14 Agustus 2025: Setelah sorotan publik makin menjadi-jadi, Kapuspenkum Anang Supriatna akhirnya bicara tentang alasan Silfester tak dieksekusi. Ia juga mengakui saat itu menjabat sebagai Kepala Kejari Jaksel.
Baca Juga :  Hadirkan Pelaku Bisnis Properti, Pansus DPRD Kota Batam Matangkan Ranperda Penyelenggaraan PSU Perumahan

Komisi Kejaksaan Tak Berani Ungkap Alasan ke Publik

Komisi Kejaksaan (Komjak) juga merespons tumpulnya hukum terhadap Silfester. Dikutip dari Tribunnews, Komisioner Komjak Nurokhman mendatangi Kantor Kejari Jakarta Selatan pada Kamis (14/8/2025) siang. Dia bilang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan disebut telah menunjuk jaksa eksekutor guna mengeksekusi Silfester Matutina. Namun, Nurokhman tidak berani mengatakannya ke publik. Dia bilang, hal itu merupakan strategi dari pihak Kejaksaan.

Pejabat Kejari Jaksel Bungkam

Sementara itu petinggi Kejari Jaksel masih bungkam mengenai tidak dieksekusinya Silfester sampai lebih 6 tahun. Wartawan Tribunnews.com berupaya mengkonfirmasi kepada sejumlah pejabat di Kejari Jaksel pada Kamis (14/8/2025), untuk menanyakan alasan belum dilaksanakannya putusan pengadilan terhadap Silfester. Namun, Kajari Jaksel dan Kasi Intel tak memberikan jawaban baik melalui pesan WhatsApp maupun melalui sambungan telepon.