“Para tersangka memproduksi uang palsu pecahan Rp 100 ribu dengan total Rp 22 miliar karena menerima pesanan dari seseorang di Jakarta bernama P (DPO), yang menjanjikan pembayaran 1 banding 4 setelah Lebaran Idul Adha senilai Rp 5,5 miliar.
Pada April 2024, pria berinisial P, yang kini masih buron, memesan uang palsu Rp 22 miliar kepada M, yang merupakan otak di balik sindikat ini.
M kemudian mengeluarkan dana sebesar Rp 300 juta untuk membeli peralatan mencetak uang palsu.
Awalnya, produksi dilakukan di Gunung Putri, Kabupaten Bogor, sebelum berpindah ke Sukabumi, Jawa Barat.
Setelah proses produksi selesai, mereka pindah ke Srengseng Raya, Jakarta Barat. Namun, sebelum uang palsu tersebut diserahkan kepada P, sindikat ini ditangkap oleh Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Empat tersangka, yaitu M, YA, FF, dan F, kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dikenakan Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
“Pria berinisial I berperan sebagai operator mesin cetak GTO dan mendapat gaji harian Rp 1 juta,” tambahnya.
I juga akan mendapatkan bonus Rp 100 juta jika P telah mentransfer uang pemesanan. Selain menjalankan mesin cetak GTO, I juga bertugas memotong uang palsu.
“Bonus Rp 100 juta akan diberikan jika transaksi berhasil. Selain mengoperasikan mesin cetak GTO, I juga bertanggung jawab atas pemotongan uang palsu tersebut,” ujarnya.(**)
Editor : Feryanda