
Alreinamedia. Batam –(08/08/2019) – Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) bersama Jabatan Kastam Diraja Malaysia (JKDM) secara kontinyu bersinergi dalam melakukan pengawasan di kawasan Selat Malaka.
Sebagai salah satu jalur perdagangan tersibuk di dunia, potensi pelanggaran di wilayah tersebut kerap terjadi, sehingga dibutuhkan extra effort dalam mencegah kemungkinan terjadinya tindakan penyelundupan di wilayah tersebut.
Untuk mengantisipasi tindak penyeludupan, DJBC dan JKDM mengambil langkah taktis dan sinergis yaitu melaksanakan Operasi Patroli Terkoordinasi Kastam Indonesia Malaysia (Patkor Kastima) ke -25 yang merupakan salah satu bentuk nyata untuk melaksanakan Instruksi Presiden Republik Indonesia dan sebagai salah satu program peningkatan pengawasan yang merupakan bagian dari penguatan reformasi Kepabeanan dan Cukai.

Pelaksanaan operasi kali ini juga merupakan hasil dari evaluasi pelaksanaan Patkor Kastima Ke -24 tahun lalu yang menghasilkan efek positif, tidak hanya dari segi jumlah dan jenis tangkapan, namun juga meningkatkan kerja sama instansi kepabeanan kedua negara.
Patkor Kastima ini merupakan bukti eratnya hubungan bilateral dalam bidang Kepabeanan dan Cukai yang telah terbangun sejak 24 Juli, 1994.
Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan penegakan undang-undang kepabeanan kedua negara, menjalin kerja sama dalam melaksanakan patroli laut baik secara terkoordinasi maupun patroli laut rutin, dan sebagai upaya preventif maupun represif dalam rangka memberantas perdagangan ilegal dan penyelundupan barang ilegal di perairan Selat Melaka, antara lain narkotika, rokok, minuman keras (liquor), pakaian bekas (balepressed), dan barang larangan/pembatasan lainnya.
Patkor Kastima ke -25 akan dibagi dalam 2 tahap, yaitu Patkor Kastima 25A dan Patkor Kastima 25B. Dalam Patkor Kastima 25A, DJBC mengerahkan 6 unit Fast Patrol Boat seri 38 meter dan 28 meter serta 4 unit Speedboat sedangkan JKDM mengerahkan 5 Kapal Perantas dan 5 Kapal Penumpas dalam kurun waktu kurang lebih 3 minggu ke depan.
Sedangkan Patkor Kastima 25B akan dibahas lebih lanjut.
Sebagai gambaran, pada Patkor Kastima ke -24 tahun lalu, terdapat 12 penindakan terhadap berbagai pelanggaran yang telah berhasil digagalkan operasi Patroli Laut Bea Cukai yaitu 6 penindakan terhadap penyelundupan bahan bangunan, sepeda motor, hingga kayu papan pada Patkor Kastima 24A dan 6 penindakan terhadap penyelundupan crude oil, rokok, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dan bawang.
Pelaksanaan Patkor Kastima ke -25 ini merupakan bukti keseriusan pemerintah baik Indonesia dan Malaysia dalam mengamankan wilayah Selat Malaka dari tindakan penyelundupan yang dapat merugikan dua negara.

Kedepannya diharapkan kualitas sharing informasi dan semangat dalam pelaksanaan Patkor Kastima dapat berperan penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban khususnya di perairan Selat Malaka serta menindak setiap kegiatan perdagangan ilegal yang merugikan kedua negara sehingga tercipta iklim yang kondusif di Selat Malaka yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran kedua negara.
Bilateral meeting Indonesia -Malaysia dalam rangka meningkatkan kerjasama pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Republik Indonesia dan Jabatan Kastam Diraja Malaysia (JKDM) mengadakan pertemuan bilateral ke-17 pada hari Rabu tanggal 7 Agustus, 2019 di Batam, Indonesia.
Pertemuan Bilateral Meeting di Batam ini merupakan kelanjutan dari Bilateral Meeting ke–16 yang diselenggarakan di Penang, Malaysia pada tahun 2018.
Delegasi Indonesia dipimpin oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi dan delegasi Malaysia dipimpin oleh Dato’ Seri Paddy Bin Abd Halim. Dalam pertemuan didiskusikan beberapa topik, antara lain pertukaran informasi, sharing informasi pengenaan cukai minuman berpemanis, pengawasan dan penegakan aturan cigarette illegal, kebijakan pabean terkait e-commerce dan pengawasan penyelundupan sampah plastik.
Pertemuan kali ini mencapai hasil sebagai berikut:
a. DJBC dan JKDM memastikan untuk menindaklanjuti hasil pertemuan yang lalu dan setuju untuk menindaklanjuti rencana program ke depan, khususnya menindaklanjuti diskusi inisiatif dog breeding facilities dalam the 26th ASEAN Customs Enforcement and Compliance Working Group (CECWG) meeting pada bulan Agustus, 2019.
b. DJBC dan JKDM setuju untuk melanjutkan Joint Task Force di tahun 2019 dan akan membicarakan secara lebih detail skema operasi tersebut dengan strategi yang lebih baik di tingkat teknis.
c. DJBC dan JKDM akan merumuskan implementasi pertukaran data outward dan inward manifest secara elektronik dengan cara yang aman dan mudah.
d. RMCD berbagi pengalaman terkait pengenaan cukai terhadap sugar sweetened beverages (SSB) yang akan mejadi referensi DJBC dalam menyiapkan aturan pengenaan cukai di Indonesia.
e. DJBC dan JKDM menyetujui pentingnya pertukaran informasi dalam implementasi kebijakan e-commerce dan akan mendiskusikannya lebih lanjut.
f. DJBC dan JKDM akan merumuskan kerjasama berupa Memorandum of Understanding (MoU) on Mutual Administrative Assistance in Customs Matters yang akan menjadi payung hukum kerjasama pabean kedua negara.
MoU tersebut akan dimanfaatkan untuk memayungi kerjasama pertukaran data manifest ekspor dan impor secara real time guna meningkatkan risk management. Risk management akan bermanfaat untuk menanggulangi penyelundupan rokok, miras, barang elektronik, dan lain – lain.
g. Selain itu DJBC dan JKDM berkomitmen untuk melanjutkan penjajakan kerjasama Mutual Recognition Agreement (MRA) on Authorized Economic Operator (AEO) untuk memfasilitasi kelancaran dan keamanan arus barang ekspor dan impor.
h. Terkait issue impor sampah yang marak akhir-akhir ini, DJBC dan JKDM menyadari perlunya kerjasama dengan instansi pemerintah lainnya dalam rangka menangani importasi sampah plastic.
Oleh karena itu, DJBC dan JKDM setuju untuk menyampaikan isu ini dalam pertemuan ASEAN CECWG mendatang.
i. DJBC dan JKDM memastikan untuk menyelenggarakan Bilateral Meeting ke 18 di Malaysia untuk mempererat hubungan kerjasama. Tanggal dan agenda pertemuan akan disusun kemudian melalui konsultasi kedua administrasi pabean.
Penindakan terhadap KM. Mawar dan KLM. Bahtera Bahari : Pada tanggal 1 Agustus, 2019 Kapal Patroli Speed Kanwil Kepri bersama Kapal Patroli KPU BC Batam bersinergi untuk melakukan penindakan terhadap KM. Mawar yang memuat rokok merek Luffman tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan dan cukai sejumlah 1.650.000 batang dari Jurong Port, Singapura yang berlayar menuju sekitar perairan Nongsa, Batam yang melakukan kegiatan ship to ship (STS) rokok ke high speed craft (HSC).
Estimasi nilai barang Rp. 1.179.750.000 (Satu Miliar Seratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sejumlah Rp. 955.576.875 (Sembilan Ratus Lima Puluh Lima Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah).
Selanjutnya pada tanggal 4 Agustus, 2019 Kapal Patroli Kanwil DJBC Khusus Kepri BC 30005 melakukan penindakan atas KLM. Bahtera Bahari yang memuat rotan asalan tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan sejumlah 233.550 kg dari Gresik, Jawa Timur tujuan Malaysia di sekitar Perairan Perhantuan, Indonesia.
Estimasi nilai barang Rp. 5.138.100.000 (Lima Miliar Seratus Tiga Puluh Delapan Juta Seratus Ribu Rupiah) dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sejumlah Rp. 1.027.620.000 (Satu Miliar Dua Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah).
Kinerja penindakan rokok Ilegal Thn. 2019 sinergi BC Batam -kepri : Bahwa DJBC dalam hal ini Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam dan Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau berkomitmen untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap barang – barang ilegal sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dan industri dalam negeri.
Komitmen tersebut diimplementasikan dalam bentuk sinergi operasi bersama antara Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam dan Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau guna mendapatkan hasil yang maksimal.
Hasil penindakan rokok ilegal oleh KPU BC Batam dan Kanwil DJBC Khusus Kepri Sejumlah 20.184.498 batang dengan estimasi nilai barang Rp. 14.431.916.070 (Empat Belas Miliar Empat Ratus Tiga Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Enam Belas Ribu Tujuh Puluh Rupiah) dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sejumlah Rp. 7.468.264.260 (Tujuh Miliar Empat Ratus Enam Puluh Delapan Juta Dua Ratus Enam Puluh Empat Ribu Dua Ratus Enam Puluh Rupiah).
Penindakan terhadap rokok ilegal dilakukan tidak hanya oleh patroli laut akan tetapi juga operasi pasar dan operasi Gempur, diantaranya di Bandara Hang Nadim, Kantor Pos Lalu Bea Batam Center, Pelabuhan Sekupang, Pelabuhan Bintang 99, Pelabuhan Batu Ampar, dan toko-toko di wilayah Batam dan Kepri.
Berikut rincian hasil penindakan selama tahun 2019 khususnya terkait rokok ilegal :
Potensi kerugian negara yang terselamatkan KPU BC Batam rokok 7.926.156. Nilai barang Rp.5.667.201.540., dan kerugian negara Rp. 2.932.677.720.
Kanwil DJBC Khusus Kepri
Jumlah batang 12.258.342, nilai barang Rp. 8.770.714.530., dan kerugian negara Rp.
4.535.586.540. Jumlah total rokok 20.184.498., nilai barang Rp. 14.431.916.070
Kerugian negara Rp. 7.468.264.260
Kewajiban pengguna AIS (Automatic Identification System) mengingat banyaknya kapal penyelundup yang tidak mengaktifkan AIS di perairan Indonesia, maka DJBC bekerja sama dengan Ditjend Perhubungan memberlakukan kewajiban AIS bagi seluruh kapal sesuai dengan PM -7 tahun 2019 tanggal 20 Februari, 2019, dan mulai berlaku efektif tanggal 20 Agustus, 2019. (Ramadan)
















