Berita

Kejagung Sita 6 Bidang Tanah Seluas 20.027 Meter Persegi Terkait Kasus Sritex di Solo dan Karanganyar

×

Kejagung Sita 6 Bidang Tanah Seluas 20.027 Meter Persegi Terkait Kasus Sritex di Solo dan Karanganyar

Sebarkan artikel ini



JAKARTA – Tim Penyidik Kejaksaan Agung melakukan penyitaan terhadap enam bidang tanah yang diduga terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit oleh sejumlah bank kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan entitas anak usahanya. Penyitaan dilakukan pada Selasa (7/10/2025), dengan pemasangan plang sebagai tanda penyitaan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penyitaan ini dilakukan dalam rangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan kasus Sritex. Ia menyatakan bahwa kegiatan pemasangan plang berjalan lancar dan aman, dengan dukungan dari berbagai pihak seperti personel Kejaksaan Negeri Karanganyar, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karanganyar dan Surakarta, Babinsa wilayah setempat, serta aparat desa dan kelurahan.

Beberapa aset yang disita antara lain:
* Satu bidang tanah beserta bangunan seluas 389 m² di Kelurahan Setabelan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta.
* Satu bidang tanah beserta vila seluas 3.120 m² di kawasan wisata Tawangmangu, Kelurahan Blumbang, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar.
* Empat bidang tanah kosong di Kecamatan Karanganyar, Kelurahan Sroyo, Kelurahan Kemiri, dan Kecamatan Kebakkramat.

Baca Juga :  Sejarah Pendidikan Selebgram Julia Prastini yang Akui Selingkuh dan Menyesal: Lintas Agama hingga Hafizah

Total luas lahan yang dipasang plang penyitaan mencapai 20.027 m².

Kakak beradik bos Sritex tersangka

Kejagung telah menetapkan eks Direktur Utama (Dirut) PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL) sebagai tersangka dugaan TPPU dalam perkara ini. Penetapan status tersangka ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari sejumlah bank daerah dan bank pemerintah kepada PT Sritex yang menjerat keduanya.

Selain kakak beradik eks Bos PT Sritex itu, Kejagung telah menetapkan sepuluh tersangka dalam perkara dugaan pemberian fasilitas kredit ke PT tekstil tersebut. Mereka adalah:
* Eks Direktur Utama Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM)
* Eks Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata (DS)
* Eks Direktur Keuangan Sritex Allan Moran Severino (AMS)
* Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI 2019–2022 Babay Farid Wazadi (BFW)
* Direktur Teknologi dan Operasional PT Bank DKI Jakarta 2015–2021 Pramono Sigit (PS)
* Direktur Utama Bank BJB 2009–Maret 2025 Yuddy Renaldi (YR)
* Executive Vice President Bank BJB 2019–2023 Benny Riswandi (BR)
* Eks Direktur Utama Bank Jateng 2014–2023 Supriyatno (SP)
* Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017–2020 Pujiono (PJ)
* Eks Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018–2020 Suldiarta (SD)

Baca Juga :  IIK BPJS Ketenagakerjaan Berikan Bantuan bagi Korban Erupsi Gunung Lewotobi

Negara rugi Rp 1,08 Triliun

Kasus korupsi PT Sritex diperkirakan merugikan negara hingga Rp 1,08 triliun. Angka ini diperoleh dari total kredit yang diberikan bank-bank daerah kepada Sritex. Berikut perincian perolehan kredit PT Sritex:
* Bank Jateng: Rp 395.663.215.800
* Bank BJB: Rp 543.980.507.170
* Bank DKI Jakarta: Rp 149.007.085.018,57

Menurut Kejagung, kredit yang semestinya digunakan untuk modal usaha justru disalahgunakan untuk membayar utang ke pihak ketiga dan pembelian aset nonproduktif. Saat ini, pihak sindikasi bank yang terdiri dari Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI masih diselidiki oleh Kejaksaan. Sindikasi bank ini memberikan kredit seluruhnya sebesar Rp 2,5 triliun kepada Sritex.