Alreinamedia.com- Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013 s/d 2019, Kamis (2/3/23)
2 Orang saksi tersebut diantaranya, R selaku Pegawai Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4).
M selaku Direktur Utama Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4).
Adapun kedua orang saksi menurut keterangan Puspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedena Kamis (2/3/23) diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013 s/d 2019.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013 s/d 2019. (Arizki)
Redaktur: Erwin

















