Alreinamedia.com-Kepri, Bertempat di Ruang Vicon Lt. 2 Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Selasa (8/8/23) telah dilaksanakan Video Conference Kegiatan Ekspose Pengajuan 4 (empat) Perkara Pidana untuk Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI yang diwakili oleh Direktur OHARDA pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Agnes Triani, SH., MH
Adapun Perkara yang diajukan Kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, untuk mendapatkan persetujuan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai berikut :
Dari KEJAKSAAN NEGERI BINTAN
- Tersangka LADES SUGORO yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
- Tersangka SUHARTONO Als HARTONO yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
3.Tersangka DEDI KURNIAWAN yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penadahan.
CABANG KEJAKSAAN NEGERI KARIMUN DI TANJUNG BATU
- Tersangka ANANDA YOGA PRATAMA yang disangka melanggar Pasal 374 jo Pasal 64 Ayat
Bahwa dari permohonan pengajuan 4 (empat) perkara tindak pidana untuk dilakukan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif Justice telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI yang diwakili oleh Direktur OHARDA pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Agnes Triani, SH., MH.,.
Dengan alasan dan pertimbangan menurut hukum terhadap pemberian Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang telah memenuhi syarat sebagai berikut :
Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
Tersangka belum pernah dihukum;
Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana; Ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun;
Kesepakatan perdamaian dilaksanakan tanpa syarat dimana ke dua belah pihak sudah saling memaafkan dan Tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan;
Pertimbangan Sosiologis;
Masyarakat merespon positif Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Menurut ketentuan peraturan perUndang-undangan dengan segera Kepala Kejaksaan Negeri Bintan dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu untuk memproses penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang berdasarkan keadilan Restoratif Justice sebagai perwujudan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum, sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Turut Hadir pada kegaiatan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Dr. Rudi Margono, SH., M.Hum., Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau M Teguh Darmawan, SH., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Bintan I Wayan Eka Widdyara, S.H., Plt Asisten Tindak Pidana Umum yang diwakili oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Eko Riendra Wiranto., SH., MH., Koordinator Bidang Pidum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Nurul Anwar, SH., MH., Kasi Oharda Marthyn Luther, SH., MH., Kasi TPUL Ikrar Demarkasi, SH., MH., Kasi Teroris dan Lintas Negara Abdul Malik, SH., MH., Kasi Narkotika Frengky Manurung, SH., MH., Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bintan Andi Akbar, SH., serta diikuti secara virtual oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Firdaus, SH., MH., M.M., dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu Charles Hutabarat, SH., MH, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Karimun Saldi, SH., dan para Jaksa Fungsional. (Arizki)
Redaktur: Erwin Syahril

















