Berita

Kepala Biro HKLN Kemenag Evaluasi Statuta UIN Raden Intan Lampung

×

Kepala Biro HKLN Kemenag Evaluasi Statuta UIN Raden Intan Lampung

Sebarkan artikel ini

Kegiatan Reviu Statuta UIN Raden Intan Lampung

Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL) menggelar kegiatan Reviu Statuta UIN RIL, di ruang sidang lantai 8 Gedung Academic and Research Center, Senin (10/11/2025). Acara ini bertujuan untuk meninjau kembali statuta yang menjadi dasar hukum dan pedoman kerja perguruan tinggi.

Kegiatan ini menghadirkan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri (HKLN) Kementerian Agama RI, Imam Syaukani, S.Ag., M.H., sebagai narasumber. Selain itu, acara juga diikuti secara daring oleh Rektor UIN Raden Intan Lampung, Prof. H. Wan Jamaluddin Z., M.Ag., Ph.D., yang membuka kegiatan tersebut.

Harapan Rektor terhadap Pembahasan Statuta

Rektor menyampaikan harapannya agar pembahasan statuta ini benar-benar tercerahkan. Ia menegaskan bahwa tinjauan ulang terhadap statuta UIN RIL sangat penting dilakukan mengingat perkembangan pesat yang telah dicapai kampus dalam beberapa tahun terakhir.

“Beberapa tahun terakhir kampus kita mengalami kemajuan yang sangat pesat dan diakui banyak pihak. Karena itu, statuta perlu disesuaikan agar mampu menjadi kompas kepastian tata kelola, sekaligus memperkuat roda organisasi dan institusi agar berjalan lebih cepat, progresif, dan relevan dengan dinamika zaman,” ujarnya.

Baca Juga :  Terciumnya, Dugaan KKN di Sekolah Tinggi Agama Islam Natuna

Rektor juga menjelaskan bahwa rencana strategis (Renstra) Kementerian Agama saat ini hampir mencapai tahap final, sehingga perlu dicermati agar penyusunan statuta UIN RIL dapat selaras dengan arah kebijakan nasional. Ia menyampaikan terima kasih kepada Imam Syaukani dan tim dari Biro HKLN atas kesediaannya hadir dan memberikan masukan.

Perkembangan UIN RIL yang Perlu Didukung oleh Dasar Hukum yang Kuat

Lebih lanjut, Prof. Wan Jamaluddin menjelaskan bahwa perkembangan UIN RIL secara kuantitatif dan kualitatif perlu mendapatkan dasar hukum yang kuat.

“Jumlah mahasiswa, dosen, dan guru besar meningkat signifikan, begitu pula dengan tenaga kependidikan, lembaga, pusat studi, fakultas, serta program studi baru. Semua itu harus terakomodasi dan memiliki pijakan legal formal dalam statuta yang baru,” paparnya.

Ia juga menekankan pentingnya memperhatikan tren internasionalisasi perguruan tinggi, baik yang menjadi agenda strategis Kementerian Agama maupun Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Ia mengaitkan momentum pembahasan statuta ini dengan peringatan Hari Pahlawan, sebagai bentuk semangat patriotisme dalam membangun kampus tercinta.

Baca Juga :  Di Serasan Bupati Natuna Buka Musrenbang

Proses Penyusunan Draf Statuta

Pada kesempatan yang sama, Ketua LPM UIN RIL, Bambang Irfani, Ph.D., menjelaskan bahwa proses penyusunan draf statuta telah melalui berbagai tahapan.

“Kami telah melaksanakan FGD dengan berbagai pihak, termasuk Prof. Slamet, serta melakukan reviu terhadap statuta lama. Catatan dan masukan dari pimpinan, senat, SPI, serta hasil diskusi internal telah kami evaluasi dan rumuskan ulang. Hari ini, kita melanjutkan diskusi untuk menyempurnakan hal-hal yang belum terakomodasi sebelumnya,” ungkapnya.

Peran Statuta sebagai Konstitusi Perguruan Tinggi

Dalam pemaparannya, Kepala Biro HKLN Kemenag RI, menegaskan pentingnya statuta sebagai “konstitusi perguruan tinggi.”

“Statuta adalah peraturan dasar yang menjadi jiwa perguruan tinggi. Di dalamnya termuat arah, tujuan, serta hak dan kewajiban seluruh sivitas akademika,” ungkap Imam Syaukani.

Ia menambahkan, setiap perubahan dalam statuta perlu mendapatkan perhatian serius. Sebab, Lanjut Imam, di dalamnya tidak hanya mengatur hal administratif seperti persyaratan jabatan, tetapi juga aspek akademik, visi, misi, dan nilai-nilai perguruan tinggi itu sendiri.