Alreinamedia.com-Natuna, Sebuah pernyataan mengejutkan keluar dari Ketua Komisi III DPRD Natuna Lamhot Sijabat politisi partai Nasdem,dalam audiensi bersama mahasiswa Kamis (4/9/25) di Kantor DPR Natuna,
Ia Menanggapi isu material ilegal yang digunakan dalam proyek pemerintah, ia dengan tegas menyebut tudingan itu hoaks.
Lebih jauh, ia menambahkan penambangan baru dianggap ilegal jika menggunakan alat berat. “Kalau tidak (pakai alat berat), berarti tidak ilegal,” katanya.
Pernyataan ini praktis menyederhanakan isu kompleks pertambangan menjadi sekadar soal “ada atau tidaknya alat berat.” Padahal, regulasi nasional jelas mengatur tanpa izin resmi, semua bentuk pertambangan baik menggunakan excavator maupun sekadar cangkul tetap dikategorikan ilegal.
Jika ucapan Ketua Komisi III DPRD Natuna ditarik logikanya, maka material yang berasal dari tambang rakyat tanpa alat berat dianggap sah digunakan untuk proyek pemerintah. Ini berpotensi menyesatkan publik, bahkan seakan melegalkan aktivitas yang jelas-jelas dilarang oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.
Pertanyaannya, apakah seorang pimpinan komisi di DPRD tidak memahami regulasi dasar tersebut, atau justru sengaja menutup mata demi kepentingan tertentu?
Penggunaan material untuk proyek pemerintah bukan sekadar soal kebutuhan fisik pembangunan. Ada aspek integritas dan akuntabilitas. Jika material yang digunakan berasal dari sumber tak berizin, maka proyek pemerintah secara tidak langsung telah ikut melanggengkan aktivitas tambang ilegal.
Lebih jauh, pernyataan Ketua Komisi III DPRD bisa dibaca sebagai bentuk pembiaran bahkan justifikasi terhadap tambang ilegal. Ini jelas berbahaya, karena alih-alih melindungi rakyat, justru bisa menjadi tameng bagi mafia material yang selama ini bermain di balik nama “tambang rakyat.”
Di titik ini, mahasiswa dan publik wajar mencurigai, siapa yang sebenarnya diuntungkan dari narasi “legal selama tanpa alat berat” ini? Apakah benar demi melindungi penambang kecil, atau ada kepentingan lain agar material tanpa izin tetap bisa masuk ke proyek pemerintah?
DPRD sebagai lembaga pengawas seharusnya memastikan aturan ditegakkan, bukan memberi ruang tafsir yang longgar hingga berpotensi melanggar hukum.
Pernyataan Ketua Komisi III DPRD Natuna ini justru menimbulkan krisis kepercayaan. Mahasiswa dan masyarakat berhak meminta klarifikasi
• Dari mana saja material proyek pemerintah Natuna diperoleh?
• Apakah seluruhnya memiliki izin resmi?
• Apakah DPRD berani membuka data transparan terkait sumber material tersebut?
Jika DPRD serius berpihak pada rakyat, maka seharusnya mereka berdiri di depan menuntut penegakan hukum, bukan menormalisasi aktivitas yang jelas ilegal. (Arizki)

















