DaerahKepriNatunaNews

Ketua Komisi III DPRD Natuna Klarifikasi Soal Pernyataan “Tambang Rakyat”

×

Ketua Komisi III DPRD Natuna Klarifikasi Soal Pernyataan “Tambang Rakyat”

Sebarkan artikel ini
Lamhot Sijabat Ketua Komisi III DPRD Natuna Politisi Partai Nasdem, saat mengklarifikasikan pernytaan beliau bersama Mahasiswa di Kantor DPRD Natuna (Foto: Alreinamedia.com)

Alreinamedia.com-Natuna,Pernyataan Ketua Komisi III DPRD Natuna, Lamhot Sijabat, yang sempat menimbulkan polemik terkait legalitas material “tambang rakyat”, akhirnya diklarifikasi.

Sebelumnya, dalam audiensi bersama mahasiswa, Lamhot disebut menyatakan bahwa aktivitas penambangan baru dianggap ilegal apabila menggunakan alat berat. Pernyataan tersebut memicu kritik karena dinilai menyederhanakan regulasi pertambangan yang sebenarnya diatur ketat dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.

Menanggapi hal itu Kamis (4/9/25)  Lamhot sijabat menegaskan, bahwa maksud ucapannya bukan untuk melegalkan tambang tanpa izin. Ia mengakui terjadi kekeliruan penyampaian sehingga menimbulkan tafsir yang keliru di publik.

“Saya tidak pernah bermaksud menormalisasi tambang ilegal. Prinsipnya, semua aktivitas pertambangan tetap harus memiliki izin sesuai aturan. Kalau ada yang menafsirkan berbeda, itu murni karena kurang tepat dalam penyampaian,” jelas Lamhot, Kamis (4/9/2025).

Baca Juga :  Sebanyak 2.014 Gram Sabu Dimusnahkan BNN Provinsi Kepri

Menurutnya, DPRD Natuna tetap berkomitmen mengawasi proyek pemerintah agar menggunakan material yang berasal dari sumber resmi dan berizin. Ia juga membuka ruang bagi masyarakat maupun mahasiswa untuk meminta transparansi terkait asal material yang digunakan dalam pembangunan di Natuna.

Lamhot menambahkan, istilah “tambang rakyat” seringkali dipahami berbeda oleh publik. “Kalau ada masyarakat yang mengambil material dalam skala kecil untuk kebutuhan pribadi, itu berbeda konteksnya dengan material untuk proyek. Untuk proyek pemerintah, harus jelas izin dan asal-usulnya,” tegasnya.

Klarifikasi ini diharapkan dapat meluruskan kesalahpahaman sekaligus menghindari krisis kepercayaan publik terhadap DPRD. Masyarakat pun diimbau tidak ragu meminta data maupun penjelasan resmi agar tidak terjebak dalam informasi simpang siur. (Arizki)