Berita

Kisah Wanita Tanpa Kewarganegaraan di Indonesia dan Malaysia

×

Kisah Wanita Tanpa Kewarganegaraan di Indonesia dan Malaysia

Sebarkan artikel ini



Nur Amira, seorang perempuan berusia 43 tahun, kembali mengalami pengalaman yang menyakitkan setelah dipanggil kembali ke ruang detensi Kantor Imigrasi Agam, Sumatera Barat. Kejadian ini terjadi sejak Jumat (19/9/2025), setelah status kewarganegaraannya dianggap tidak sah oleh pihak imigrasi.

Nur Amira bekerja di sebuah peternakan burung puyuh di daerah Situjuah, Kecamatan Limo Nagari, Kabupaten 50 Kota. Namun, ia telah kehilangan kewarganegaraannya sejak Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dimilikinya dicabut oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil. Pada Oktober 2024 silam, Nur Amira dilaporkan sebagai imigran gelap dari Malaysia oleh seseorang kepada pihak imigrasi.

Setelah menerima laporan tersebut, Imigrasi Agam melakukan penyelidikan dan memanggil Nur Amira untuk diperiksa. Dalam wawancara dengan pihak imigrasi, ia menjelaskan bahwa dirinya berasal dari Malaysia, tetapi telah tinggal dan menetap di Payakumbuh selama 28 tahun. Ia mengaku dibawa oleh ibunya bersama ayah tirinya saat masih berusia delapan tahun pada tahun 1996.

Pada masa itu, ia memiliki paspor Malaysia dan akta kelahiran yang dikeluarkan oleh rumah sakit di Malaysia. Selama sembilan tahun tinggal di Indonesia, ia tidak pernah melapor ke imigrasi karena tidak tahu bahwa sebagai Warga Negara Asing (WNA) harus melaporkan diri secara berkala.

Pada usia 17 tahun, ia mendapatkan KTP yang diperolehnya melalui Kartu Keluarga (KK) ayah tirinya. Dengan KTP tersebut, ia bahkan ikut serta dalam pemilihan umum di Indonesia dari 2009 hingga 2019. Ia juga menikah dengan seorang pria WNI pada 2009 dan memiliki putri bernama Zahira. Namun, pernikahannya berakhir pada 2015, dan ia harus membesarkan anaknya sendiri.

Baca Juga :  Memetik Manfaat Sehat Moringa Tea

Pada 2024, Nur Amira dilaporkan ke Imigrasi oleh seseorang yang mengetahui statusnya sebagai WNA. Setelah dipanggil, ia dan ibunya langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Agam dan dideportasi. Pada 25 Oktober 2024, Nur Amira dideportasi ke Malaysia. Namun, masalah baru muncul ketika data kependudukannya hilang.

Di Malaysia, ia dituduh sebagai pendatang gelap dan ditangkap oleh polisi pantai. Setelah diperiksa, ia menyatakan dirinya adalah warga negara Malaysia, tetapi pihak imigrasi tidak percaya. Akibatnya, ia dipenjara selama dua bulan. Setelah persidangan, ia dideportasi kembali ke Indonesia dengan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) yang dikeluarkan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru.

Setelah kembali ke Indonesia, Nur Amira mencoba mengajukan surat keterangan menjadi WNI. Namun, SPLP yang diberikan KJRI Johor Bahru dicabut, dan ia kembali ditahan di Kantor Imigrasi Agam. Hal ini membuatnya takut akan dideportasi lagi.

Anaknya, Zahira, yang berusia 15 tahun, sangat tertekan dengan situasi ini. Ia memilih tidak bersekolah sementara waktu karena fokusnya terganggu. Zahira juga harus menggantikan pekerjaan ibunya di peternakan burung puyuh.

Zahira mengirimkan surat kepada Kepala Imigrasi Agam, Ombudsman Sumbar, dan media untuk memohon agar ibunya tidak dideportasi. Upaya ini juga didukung oleh pemilik Dhila Farm dan lembaga bantuan hukum (LBH) Padang.

Menurut kuasa hukum LBH Padang, Elfin Mahendra, ada beberapa peluang bagi Nur Amira untuk tetap tinggal di Indonesia. Salah satunya adalah adanya keluarga di sini seperti anak dan dua saudara se-ibu. Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, saudara-saudara ini bisa menjamin Nur Amira.

Baca Juga :  Lokasi Rest Area Tol Getaci Masih Tidak Jelas, Kadungora dan Cikancung Jadi Kandidat Kuat

Komnas HAM Sumatra Barat juga terlibat dalam memastikan tidak ada pelanggaran HAM yang dilakukan terhadap Nur Amira.

Menurut Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Putu Agus Sugiarto, Nur Amira dideportasi karena statusnya sebagai WNA ilegal. Meskipun ia tinggal di Indonesia selama 28 tahun, pihak imigrasi menganggap proses kewarganegaraannya tidak sesuai aturan.

Kepala Disdukcapil Kota Payakumbuh, Ali Imran, mengungkapkan bahwa pencabutan NIK Nur Amira dilakukan atas usulan dari Kantor Imigrasi Agam. Proses ini dilakukan karena Nur Amira tidak mengikuti tahapan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006.

Namun, Ali Imran mengakui bahwa KTP yang diperoleh Nur Amira pada 2006 adalah kesalahan dari pemerintah pada saat itu. Ia berharap pihak imigrasi tidak terlalu kaku dalam menerapkan aturan terhadap Nur Amira, karena ada aspek kemanusiaan yang harus dipertimbangkan.

Seorang pengamat hubungan internasional, Virtuous Setyaka, menyatakan bahwa status Nur Amira termasuk dalam “stateless person” atau orang yang tidak memiliki kewarganegaraan. Ia menyarankan agar pemerintah lebih humanis dalam menyelesaikan kasus ini.

Dengan situasi yang terjadi, pemerintah diharapkan dapat memperbaiki citra dalam mengelola kewarganegaraan. Di satu sisi, Indonesia peduli terhadap isu kemanusiaan di luar negeri, tetapi di dalam negeri sendiri, masalah serupa justru diabaikan.

Perlu dilakukan pendekatan yang lebih manusiawi dalam menyelesaikan masalah kewarganegaraan Nur Amira, bukan hanya sekadar mengikuti aturan formal.