
Komnas HAM Menegaskan Pentingnya Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Berat
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan bahwa kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat yang terjadi di masa lalu harus tetap diusut tuntas. Hal ini dilakukan meskipun Presiden ke-2 Republik Indonesia, HM Soeharto, telah dianugerahi gelar Pahlawan Nasional oleh Presiden Prabowo Subianto.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyatakan bahwa pemberian gelar tersebut tidak menghilangkan tanggung jawab negara untuk menuntaskan peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi selama pemerintahan Orde Baru. Ia menekankan bahwa semua peristiwa pelanggaran HAM berat harus diproses, diusut, dan dituntaskan demi keadilan dan kebenaran yang sejati.
“Pelbagai peristiwa pelanggaran HAM yang berat harus terus diproses, diusut, dan dituntaskan demi keadilan dan kebenaran yang hakiki,” ujar Anis dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (11/11/2025).
Keprihatinan atas Penetapan Gelar Pahlawan Nasional
Komnas HAM menyatakan keprihatinan dan keberatan terhadap penetapan gelar pahlawan kepada Soeharto. Menurut lembaga tersebut, langkah ini dinilai mencederai semangat Reformasi 1998 dan mengabaikan fakta sejarah tentang berbagai pelanggaran HAM yang terjadi selama pemerintahan Soeharto.
“Penetapan almarhum Soeharto tidak hanya melukai para korban pelanggaran HAM berat, tetapi juga keluarganya yang hingga kini masih menuntut hak-haknya,” tutur Anis.
Rangkaian Kasus Pelanggaran HAM Berat
Dalam catatan Komnas HAM, terdapat sejumlah peristiwa yang dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat di masa pemerintahan Soeharto. Peristiwa-peristiwa tersebut antara lain Tragedi 1965–1966, penembakan misterius, peristiwa Talangsari, peristiwa Tanjung Priok, serta penerapan Daerah Operasi Militer (DOM) di Aceh.
Komnas HAM menegaskan bahwa hasil penyelidikan terhadap peristiwa-peristiwa tersebut telah menyimpulkan adanya pelanggaran HAM berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Selain itu, Komnas HAM juga pernah melakukan penyelidikan terhadap kerusuhan Mei 1998, yang terjadi sesaat sebelum Soeharto lengser dari jabatan presiden.
“Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, peristiwa kerusuhan 13–15 Mei 1998 dinyatakan sebagai pelanggaran HAM berat, yaitu kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 UU 26/2000,” kata Anis.
Ia merinci, bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan yang terjadi dalam peristiwa itu meliputi pembunuhan, perampasan kemerdekaan, penyiksaan, perkosaan atau kekerasan seksual, serta persekusi.
Tanggung Jawab Negara dan Seruan Keadilan
Komnas HAM menilai bahwa pengusutan terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu merupakan tanggung jawab moral dan hukum negara. Langkah tersebut penting agar keadilan bagi para korban dapat terwujud serta menjadi pelajaran bagi generasi mendatang.
“Upaya penegakan hukum tidak boleh berhenti, siapa pun tokohnya. Penghargaan negara tidak boleh menutupi fakta-fakta pelanggaran HAM yang masih menuntut keadilan,” tegas Anis.
Reaksi Publik atas Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional
Sebelumnya, pada Senin (10/11/2025), Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada 10 tokoh yang dinilai berjasa besar bagi bangsa dan negara, termasuk HM Soeharto. Upacara penganugerahan tersebut digelar di Istana Negara, Jakarta, bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan Nasional.
Keputusan tersebut memunculkan beragam reaksi publik, terutama dari kelompok masyarakat sipil dan lembaga hak asasi manusia yang menilai langkah itu berpotensi mengaburkan sejarah kelam pelanggaran HAM di masa lalu.

















