Dugaan Pemerasan oleh Oknum Diduga Penyidik KPK dalam Kasus Ketenagakerjaan: Kronologi dan Respons Resmi
Sebuah tudingan serius mencuat terkait dugaan permintaan uang sebesar Rp 10 miliar dari seorang terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI. Kejadian ini terungkap di persidangan dan telah memicu respons dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dugaan ini pertama kali mencuat dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis (12/2). Saksi bernama Yora Lovita E. Haloho hadir untuk memberikan kesaksian bagi terdakwa Gatot Widiartono, yang pernah menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian pada Direktorat Jenderal Binapenta dan PKK periode 2019–2021.
Menurut keterangan Yora di persidangan, ia mengaku berperan sebagai perantara antara Gatot dan seseorang yang memperkenalkan diri sebagai penyidik KPK bernama Bayu Sigit. Yora mengenal sosok yang mengaku penyidik ini melalui seorang rekan bernama Iwan Banderas. Pada saat itu, kasus RPTKA masih dalam tahap penyelidikan oleh KPK.
Yora menirukan perkataan Iwan yang menawarkan bantuan, “Ini ada teman yang katanya orang KPK, Pak. ‘Ada urusan di Kemnaker, mau dibantu enggak? Kita bantu.'”
Orang yang mengaku sebagai penyidik tersebut, menurut Yora, mengklaim memiliki pengetahuan mendalam mengenai detail kasus yang menjerat Gatot. Yora sempat mempercayainya karena orang tersebut menunjukkan sebuah lencana logam berlogo KPK dan bahkan memperlihatkan surat pemberitahuan permintaan keterangan atas nama Gatot. Setelah pertemuan awal tersebut, Yora kemudian menghubungi Kepala Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol Kemnaker, Memei Meilita Handayani, untuk mendapatkan nomor kontak Gatot Widiartono.
Menanggapi tudingan ini, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa tidak ada penyidik bernama Bayu Sigit dalam jajaran penindakan KPK.
“Di Penindakan tidak ada nama Bayu Sigit. Kami juga tidak memiliki badge atau lencana. Identitas yang kami gunakan hanya name tag sebagai kartu tanda pengenal pegawai, seperti yang biasa saya pakai,” ujar Asep kepada wartawan pada Senin (16/2).
Asep menambahkan bahwa pihaknya telah meminta Yora Lovita E. Haloho untuk membuat laporan resmi terkait dugaan tersebut. Ia juga menyatakan bahwa KPK telah melibatkan inspektorat untuk menelusuri lebih lanjut informasi yang muncul dari kesaksian Yora di persidangan.
Lebih lanjut, Asep mempersilakan Yora atau pihak lain yang merasa menjadi korban untuk melaporkan dugaan ini ke Dewan Pengawas KPK atau aparat penegak hukum lainnya. Tujuannya adalah agar kebenaran dari tudingan tersebut dapat dibuktikan.
“Jika saksi mengalami kejadian tersebut, silakan melapor ke Dewan Pengawas KPK atau aparat penegak hukum lain agar dibongkar dan dibuktikan apakah benar yang bersangkutan penyidik atau penyelidik KPK, atau hanya mengaku-aku. Laporan tentu harus disertai bukti,” tegas Asep.
Kasus Terkait: Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi di Kemnaker
Kasus dugaan permintaan uang oleh oknum yang mengaku penyidik KPK ini muncul di tengah mencuatnya kasus lain yang juga melibatkan pejabat di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Kasus tersebut terkait dugaan suap dan pemerasan dalam proses sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel, juga terseret dalam kasus ini. Berdasarkan dakwaan, Noel diduga melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 dengan total nilai mencapai Rp 6,52 miliar. Selain itu, ia juga didakwa menerima gratifikasi selama menjabat sebagai Wamenaker.
Pemerasan ini diduga dilakukan bersama sepuluh terdakwa lainnya, yaitu:
* Temurila
* Miki Mahfud
* Fahrurozi
* Hery Sutanto
* Subhan
* Gerry Aditya Herwanto Putra
* Irvian Bobby Mahendro Putro
* Sekarsari Kartika Putri
* Anitasari Kusumawati
* Supriadi
Para pemohon sertifikasi K3 yang diduga menjadi korban pemerasan antara lain:
* Fanny Fania Octapiani
* Fransisca Xaveriana
* Grhadini Lukitasari Tasya
* Intan Fitria Permatasari
* Muhammad Deny
* Nicken Ayu Wulandari
* Nur Aisyah Astuti
* Octavia Voni Andari
* Shalsabila Salu
* Sri Enggarwati
Rincian keuntungan yang diduga diperoleh para terdakwa dari praktik pemerasan ini adalah sebagai berikut:
* Noel: Rp 70 juta
* Fahrurozi: Rp 270,95 juta
* Hery, Gerry, dan Sekarsari: Masing-masing Rp 652,24 juta
* Subhan dan Anitasari: Masing-masing Rp 326,12 juta
* Irvian: Rp 978,35 juta
* Supriadi: Rp 294,06 juta
Selain para terdakwa yang disidangkan, beberapa pihak lain juga disebut turut menerima keuntungan dari praktik ini, termasuk:
* Haiyani Rumondang: Rp 381,28 juta
* Sunardi Manampiar Sinaga: Rp 288,17 juta
* Chairul Fadhly Harahap: Rp 37,94 juta
* Ida Rochmawati: Rp 652,24 juta
* Fitriana Bani Gunaharti dan Nila Pratiwi Ichsan: Masing-masing Rp 326,12 juta
Tidak hanya pemerasan, Immanuel Ebenezer alias Noel juga diduga menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp 3,36 miliar dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker. Gratifikasi ini diduga berasal dari aparatur sipil negara (ASN) di Kemnaker dan pihak swasta lainnya selama ia menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
Atas perbuatannya, Noel terancam dijerat dengan pasal-pasal pidana yang diatur dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

















