Olahraga

Krida SH Terate: Merek PSHT & SHT Kelas 41 Juara Piala Gubernur Jateng Cup 3

×

Krida SH Terate: Merek PSHT & SHT Kelas 41 Juara Piala Gubernur Jateng Cup 3

Sebarkan artikel ini

Perlindungan Merek Dagang PSHT dan SHT: Menjaga Keaslian dan Kualitas Acara Olahraga

Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) dan Setia Hati Terate (SHT) merupakan dua entitas yang memiliki sejarah panjang dalam dunia pencak silat di Indonesia. Keberadaan dan perkembangan kedua organisasi ini tidak lepas dari upaya menjaga nama baik dan kualitas setiap kegiatan yang mengatasnamakan mereka. Salah satu aspek penting dalam menjaga hal tersebut adalah melalui perlindungan merek dagang.

Acara “Krida SH Terate Piala Gubernur Jawa Tengah Cup 3” yang dijadwalkan berlangsung pada tanggal 17-18 Januari 2026 di GOR Pandanaran Wujil, Semarang, mendapat perhatian khusus terkait perlindungan merek. Merek Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) dan Setia Hati Terate (SHT) telah terdaftar dalam Kelas 41.

Apa Itu Merek Kelas 41?

Merek Kelas 41 merujuk pada klasifikasi internasional yang mencakup berbagai jenis jasa. Secara spesifik, Kelas 41 sangat relevan dengan bidang-bidang berikut:
* Jasa Pendidikan: Meliputi bimbingan belajar, pelatihan keterampilan, kursus, dan penyelenggaraan seminar.
* Penyediaan Latihan: Termasuk pelatihan fisik, bela diri, dan pengembangan bakat.
* Olah Raga: Mencakup penyelenggaraan kompetisi, pertandingan, kejuaraan, serta penyediaan fasilitas olahraga.
* Hiburan: Meliputi pertunjukan seni, konser, dan acara rekreasi lainnya.
* Kesenian: Berkaitan dengan pagelaran seni, pameran, dan kegiatan kreatif lainnya.

Mengingat “Krida SH Terate Piala Gubernur Jawa Tengah Cup 3” adalah sebuah ajang olahraga yang melibatkan kompetisi pencak silat, maka penggunaan merek PSHT dan SHT dalam konteks ini secara sah masuk dalam cakupan Merek Kelas 41.

Baca Juga :  Klasemen Grup B ASEAN U-17 2026: Kejutan, Laos dan Myanmar Ungguli Thailand yang Terancam

Pemilik Hak Merek dan Legalitasnya

Pemilik dan pemegang sah Hak Merek PSHT dan SHT Kelas 41 adalah Bapak Issoebiantoro, SH, yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Persaudaraan Setia Hati Terate. Kepemilikan hak merek ini didasarkan pada keputusan resmi dari Menteri Hukum Republik Indonesia. Masing-masing hak merek tersebut memiliki nomor pendaftaran yang jelas: IDM000142232 dan IDM000142232.

Penting untuk dipahami bahwa merek dagang, sesuai dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, adalah tanda yang digunakan pada barang atau jasa untuk membedakan produk atau jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau badan hukum dari produk atau jasa sejenis lainnya. Merek PSHT dan SHT Kelas 41 dikategorikan sebagai merek jasa.

Perjanjian Lisensi dan Hak Eksklusif Penggunaan

Untuk memastikan bahwa setiap penggunaan merek PSHT dan SHT dilakukan secara legal dan terkontrol, telah terjalin sebuah perjanjian hak lisensi. Bapak Issoebiantoro, SH, selaku pemilik hak merek, telah memberikan lisensi penggunaan Merek PSHT dan SHT Kelas 41 kepada Bapak Drs. R. Moerdjoko HW, yang menjabat sebagai Ketua Umum PSHT.

Hal ini berarti bahwa Bapak Drs. R. Moerdjoko HW adalah satu-satunya pemegang lisensi yang berhak menggunakan merek PSHT dan SHT Kelas 41 dalam lingkup organisasinya. Oleh karena itu, setiap pihak yang ingin menggunakan merek tersebut, termasuk untuk penyelenggaraan acara seperti “Krida SH Terate Piala Gubernur Jawa Tengah Cup 3”, wajib mendapatkan izin atau lisensi langsung dari pemilik hak merek, yaitu Bapak Issoebiantoro, SH.

Baca Juga :  Lazio Berhasil Kalahkan Sassuolo

Perlindungan Hukum Terhadap Pelanggaran Merek

Negara memberikan perlindungan hukum yang kuat terhadap hak merek. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2020, hak merek dilindungi oleh Negara. Penggunaan merek PSHT dan SHT Kelas 41 tanpa mendapatkan izin lisensi dari pemilik hak merek, Bapak Issoebiantoro, merupakan tindakan yang melawan hukum.

Pelanggaran ini dapat berakibat pada konsekuensi hukum, termasuk ancaman pidana bagi pihak yang terbukti melakukan penggunaan merek secara ilegal. Perlindungan ini penting demi menjaga integritas dan reputasi organisasi, serta untuk memastikan bahwa acara-acara yang mengatasnamakan PSHT dan SHT benar-benar memiliki standar kualitas yang diakui.

Apresiasi dan Harapan untuk Gelaran Krida SH Terate

Pengurus Persaudaraan Setia Hati Terate menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada Pemerintah Daerah Jawa Tengah beserta seluruh jajaran Organisasi Pemerintah Daerah yang telah memberikan dukungan penuh terhadap penyelenggaraan “Krida SH Terate Piala Gubernur Jawa Tengah Cup 3”.

Diharapkan, acara ini dapat berjalan dengan lancar dan sukses, serta mampu melahirkan atlet-atlet pencak silat berprestasi yang akan mengharumkan nama Jawa Tengah dan Indonesia di kancah nasional maupun internasional. Perlindungan merek dagang ini menjadi salah satu pilar penting untuk memastikan keberlanjutan dan kualitas dari setiap kegiatan yang diselenggarakan oleh PSHT dan SHT.