Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan klarifikasi terkait keluhan masyarakat mengenai tarif penerbangan rute Kualanamu-Rembele yang dinilai tinggi. Pihaknya menegaskan bahwa penerbangan tersebut merupakan layanan charter, bukan penerbangan reguler.
Asri Santosa, Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah II Medan, menjelaskan bahwa dalam penerbangan sewa (charter flight), seluruh proses pemesanan, pembayaran, dan pengaturan penerbangan sepenuhnya merupakan kesepakatan antara penumpang dan maskapai penerbangan. Oleh karena itu, tidak benar jika dikatakan bahwa pesawat sewa menjual tiket dengan harga tertentu.
“Pihak bandara tidak terlibat dan tidak memiliki kewenangan dalam penjualan tiket maupun proses komersial penerbangan charter tersebut,” ujar Asri. Pernyataan ini disampaikan untuk menanggapi informasi yang beredar di masyarakat mengenai mahalnya tarif penerbangan rute Bandara Kualanamu-Rembele-Kualanamu. Asri juga memastikan bahwa saat ini tidak ada penerbangan reguler untuk rute Kualanamu-Rembele (PP).
Penerbangan reguler yang beroperasi pada rute tersebut adalah penerbangan perintis yang dilayani oleh maskapai Susi Air dengan frekuensi satu kali seminggu setiap hari Kamis.
Peningkatan Kebutuhan Transportasi Udara Akibat Bencana
Asri menjelaskan bahwa kondisi darurat bencana di wilayah Provinsi Aceh telah menyebabkan peningkatan kebutuhan masyarakat akan layanan transportasi udara. Hal ini disebabkan karena akses moda transportasi lain terganggu akibat bencana. Banyak warga dari daerah terdampak membutuhkan akses keluar dari wilayah bencana, terutama menuju Bandara Kualanamu. Akibatnya, jumlah masyarakat yang datang ke Bandara Rembele untuk memperoleh layanan penerbangan meningkat secara signifikan.
Inisiatif Penerbangan Sewa oleh Masyarakat
Dari hasil verifikasi petugas di lapangan, ditemukan adanya inisiatif dari individu atau kelompok yang mengoordinasikan calon penumpang lain untuk melakukan penerbangan sewa (charter) pada rute Kualanamu-Rembele. Biaya sewa pesawat kemudian ditanggung bersama oleh para penumpang tersebut.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F Laisa, menegaskan bahwa pihak maskapai tidak melakukan penjualan tiket reguler di luar penerbangan perintis yang sudah terjadwal.
“Seluruh penerbangan di luar jadwal reguler merupakan inisiatif para calon penumpang yang secara mandiri berkoordinasi untuk melakukan charter pesawat dengan tujuan memenuhi kebutuhan mendesak mereka dalam situasi darurat,” kata Lukman.
Langkah Responsif Kemenhub
Sebagai langkah responsif terhadap situasi ini, Lukman mengimbau seluruh Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal untuk dapat melakukan penambahan kapasitas layanan. Hal ini dapat dilakukan melalui:
Pembukaan rute baru
Penambahan frekuensi penerbangan pada sejumlah rute penting di wilayah Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh.
Secara khusus, peningkatan kapasitas di wilayah Aceh sangat diperlukan pada rute tujuan Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Kualanamu.
Lukman juga mendorong agar maskapai dapat:
- Menjaga tarif tetap wajar sesuai ketentuan yang berlaku.
- Memberikan tarif khusus atau diskon kemanusiaan selama masa pemulihan bencana, jika memungkinkan.
Kemenhub membuka ruang bagi maskapai untuk menyampaikan tanggapan dan pengajuan penambahan kapasitas penerbangan tersebut sesuai regulasi, dengan tetap mempertimbangkan kesiapan armada dan sumber daya manusia yang tersedia.
Komitmen Kemenhub
“Ditjen Perhubungan Udara berkomitmen untuk memastikan kelancaran mobilitas masyarakat dan distribusi bantuan selama masa tanggap darurat, serta terus berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan demi kelancaran operasional penerbangan di wilayah terdampak,” pungkas Lukman. Kemenhub terus berupaya untuk memfasilitasi kebutuhan transportasi udara masyarakat, terutama dalam situasi darurat dan pemulihan pasca-bencana.

















