Enam Anggota Polisi Mabes Polri Terlibat Pengeroyokan Maut di Kalibata: Ancaman Hukuman Berat dan Sanksi Pemecatan
Kejadian tragis yang melibatkan enam personel Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri dalam aksi pengeroyokan terhadap dua orang mata elang (matel) di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, telah menarik perhatian serius dari institusi Polri. Insiden ini tidak hanya berujung pada hilangnya nyawa korban, tetapi juga menempatkan para oknum polisi tersebut di ambang sanksi berat, termasuk ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara dan kemungkinan pemecatan dari dinas kepolisian.
Peristiwa ini diungkapkan secara resmi oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam sebuah konferensi pers yang digelar pada Jumat malam (12/12). Menurut Brigjen Trunoyudo, tindakan brutal yang dilakukan oleh para terduga pelaku tersebut jelas merupakan pelanggaran berat terhadap Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Aksi pengeroyokan yang dilakukan secara sadis hingga menyebabkan dua orang korban meninggal dunia, dinilai sebagai perbuatan yang sangat tercela dan tidak dapat ditoleransi dalam institusi penegak hukum.
“Kami juga melakukan pemeriksaan terkait dengan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang dilakukan oleh personel Pelayanan Markas di Mabes Polri dengan wujud perbuatan pengeroyokan yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia,” tegas Brigjen Trunoyudo.
Proses Investigasi dan Penetapan Tersangka
Dugaan pelanggaran kode etik ini kini sepenuhnya berada di bawah penanganan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri. Brigjen Trunoyudo menjelaskan bahwa pihaknya telah menggelar perkara secara intensif terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh enam oknum polisi tersebut. Keenam terduga pelaku ini memiliki inisial Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AM. Gelar perkara tersebut telah dilaksanakan pada pukul 19.30 WIB malam sebelumnya.
Hasil dari gelar perkara tersebut secara tegas menetapkan keenam anggota Polri yang bertugas di Satuan Pelayanan Markas Mabes Polri ini sebagai terduga pelanggar. “Didapatkan hasil bahwa telah ditetapkan enam orang anggota Polri di sini adalah anggota pada Satuan Pelayanan Markas Mabes Polri sebagai terduga pelanggar atas nama Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, Bripda AM,” papar Brigjen Trunoyudo.
Dasar Hukum dan Kategori Pelanggaran
Berdasarkan alat bukti yang telah berhasil dikumpulkan oleh tim investigasi Polri, Brigjen Trunoyudo menyatakan bahwa bukti-bukti yang ada sudah cukup kuat untuk menyatakan keenam terduga pelanggar ini melakukan dugaan pelanggaran KEPP. Pelanggaran spesifik yang disangkakan merujuk pada Pasal 17 Ayat (3) Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022. Pasal ini mengatur mengenai perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, baik untuk kepentingan pribadi maupun pihak lain, yang berdampak negatif terhadap masyarakat, institusi, maupun negara, serta menimbulkan akibat hukum.
“Maka terhadap perbuatan enam terduga pelanggar masuk dalam kategori pelanggaran berat,” tegas Brigjen Trunoyudo. Kategori pelanggaran berat ini menyiratkan konsekuensi sanksi yang jauh lebih serius dibandingkan dengan pelanggaran ringan atau sedang.
Kronologi Kejadian Tragis
Pengeroyokan brutal yang merenggut nyawa dua orang mata elang ini terjadi pada Kamis sore (11/12) di kawasan Kalibata. Menurut informasi yang dihimpun, insiden bermula ketika kedua korban, yang berinisial M dan NAT, sedang bertugas menghentikan seorang pengendara sepeda motor. Entah karena alasan apa, pengendara sepeda motor tersebut kemudian memanggil teman-temannya. Tanpa basa-basi, rombongan teman pengendara motor tersebut langsung melakukan pengeroyokan terhadap kedua mata elang tersebut.
Akibat serangan brutal tersebut, salah seorang korban yang berinisial M dilaporkan tewas seketika di lokasi kejadian dengan kondisi tubuh yang bersimbah darah. Sementara itu, korban lainnya, NAT, meskipun sempat dilarikan ke Rumah Sakit Budi Asih untuk mendapatkan pertolongan medis, nyawanya tidak dapat diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit.
Kejadian ini menjadi pukulan telak bagi institusi Polri, sekaligus menjadi pengingat akan pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme setiap anggotanya. Penegakan hukum yang tegas dan adil terhadap para pelaku, terlepas dari status mereka sebagai aparat penegak hukum, diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para korban dan keluarganya, serta memulihkan kepercayaan publik terhadap Polri.















