Berita

Langkah Nadiem Setelah Putusan Praperadilan Ditolak

×

Langkah Nadiem Setelah Putusan Praperadilan Ditolak

Sebarkan artikel ini



JAKARTA, Alreinamedia.com

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim pada Senin (13/10/2025). Putusan ini menjadi langkah penting dalam proses hukum yang sedang dihadapi Nadiem terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Menindaklanjuti putusan tersebut, kuasa hukum Nadiem, Dodi Abdulkadir, menyatakan bahwa kliennya tidak akan mengajukan gugatan praperadilan untuk kedua kalinya. Dodi menjelaskan bahwa pihaknya akan fokus pada pembelaan di persidangan yang akan datang.

“Kami tidak akan melakukan upaya praperadilan selanjutnya,” ujar Dodi dalam dialog Sapa Indonesia Pagi, KompasTv, Selasa (14/10/2025). Ia menambahkan bahwa tim hukum sedang mempersiapkan berbagai alat bukti yang akan diajukan untuk membantah tuduhan korupsi.

Dodi menyoroti bahwa kebijakan pengadaan laptop Chromebook dilakukan saat situasi pandemi Covid-19. Menurutnya, hal ini menjadi salah satu faktor yang belum sepenuhnya terungkap dalam penyelidikan.

Baca Juga :  Lantik Pengurus MUI Cilacap, Syamsul Janjikan Rehabilitasi Kantor

“Kami sekarang sedang menyiapkan alat-alat bukti untuk memberikan penjelasan bahwa kebijakan ini (pengadaan laptop Chromebook) diambil pada saat Covid, ini pun yang tidak terungkap,” jelas Dodi.

Selain itu, ia juga menegaskan bahwa Chromebook lebih murah dibandingkan produk lainnya. Hal ini menunjukkan bahwa pengadaan perangkat tersebut memiliki pertimbangan ekonomis.

“Chromebook itu secara umum pun orang sudah mengetahui, bahwa Chromebook lebih murah. Dan kemudian ini perlu publik ketahui, sampai saat ini pengadaan Chromebook masih tetap berlangsung, masih tetap ada pembelian-pembelian Chromebook,” tambah Dodi.

Ia juga menekankan bahwa laptop Chromebook yang disediakan pada masa kepemimpinan Nadiem masih digunakan oleh siswa di berbagai sekolah. Perangkat ini dinilai sangat bermanfaat dalam menjaga kelancaran proses belajar mengajar selama masa pandemi.

Baca Juga :  13 Kios di Pasar Seken Sengkuang Ludes Terbakar

“Perlu diingat dengan adanya Chromebook ini, proses belajar mengajar selama Covid tetap berjalan, proses ujian, kelulusan masih berjalan. Ini juga harus dihitung manfaatnya berapa,” kata Dodi.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditetapkan oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa gugatan praperadilan Nadiem ditolak. Selain itu, biaya perkara diberatkan kepada pemohon, meskipun jumlahnya nihil.

Hakim I Ketut Darpawan menjelaskan bahwa proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap Nadiem telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Selain itu, penahanan terhadap Nadiem Makarim dianggap sah menurut hukum.

Dengan ditolaknya gugatan praperadilan, penetapan tersangka Nadiem oleh Kejaksaan Agung tetap berlaku. Hal ini menunjukkan bahwa kasus yang menjerat Nadiem akan terus diproses melalui jalur hukum yang berlaku.