Berita

Layanan SIM Keliling Karawang, 31 Oktober 2025: Cek Persyaratannya

×

Layanan SIM Keliling Karawang, 31 Oktober 2025: Cek Persyaratannya

Sebarkan artikel ini

Layanan SIM Keliling Polres Karawang Kembali Beroperasi

KARAWANG — Satuan Lalu Lintas Polres Karawang kembali menyelenggarakan layanan SIM Keliling pada hari Jumat (31/10/2025). Layanan ini berlangsung selama enam hari, mulai dari Senin hingga Sabtu. Waktu pelayanan dimulai pukul 09.00 hingga 14.00 WIB, kecuali pada hari Sabtu yang hanya berlangsung hingga pukul 12.00 WIB.

Masyarakat atau pemohon dapat mengunjungi lokasi pelayanan SIM Keliling setiap hari di enam titik berbeda. Untuk mempercepat proses pengurusan, masyarakat disarankan untuk menyiapkan dokumen dan biaya yang dibutuhkan sebelum datang ke lokasi.

Jadwal SIM Keliling Polres Karawang Selama Oktober 2025

Berikut jadwal layanan SIM Keliling yang diberikan oleh Polres Karawang:

  1. Senin, pukul 09.00 – 14.00 WIB di Pospol Dawuan Cikampek
  2. Selasa, pukul 09.00 – 14.00 WIB di Gebyar PATEN
  3. Rabu, pukul 09.00 – 14.00 WIB Telagasari/Rengasdengklok
  4. Kamis, pukul 09.00 – 14.00 WIB di Mall Cikampek
  5. Jumat, pukul 09.00 – 14.00 WIB di Yogya Grand Karawang
  6. Sabtu, pukul 09.00 – 12.00 WIB di Yogya Grand Karawang
Baca Juga :  Tim SAR Brimob Polda Kepri Evakuasi Temuan Mayat di Jembatan 1 Barelang

Catatan Penting

  • Untuk pelayanan SIM Keliling di hari Kamis minggu ke 1 dan 3 akan dilaksanakan di Telagasari (Depan Polsek Telagasari). Sedangkan di minggu ke 2 dan 4 akan diadakan di Rengas Dengklok (di Pertigaan arah Tugu dekat Terminal Lama).
  • Untuk PATEN, jadwalnya mengikuti jadwal Pemda.
  • Lokasi lengkap keberadaan SIM Keliling adalah sebagai berikut:
  • Dawuan Cikampek berada di Pos Polantas Dawuan
  • Mega Mall di Parkiran Depan Mega Mall
  • Rengas Dengklok di Pertigaan arah Tugu dekat Terminal Lama
  • Telagasari di Depan Polsek Telagasari

Persyaratan Pengajuan SIM Baru dan Perpanjangan

Bagi masyarakat atau pemohon pengajuan perpanjang SIM A dan C atau permohonan baru, berikut persyaratan yang harus dilengkapi:

  • Pemohon wajib membawa SIM asli yang masih berlaku
  • Membawa KTP asli dan Fotocopy 2 lembar
  • Menyertakan surat keterangan sehat.
Baca Juga :  Semarak Hari Bakti, BP Batam Gelar Turnamen Catur dan Bowling

Layanan SIM Keliling ini merupakan bentuk pelayanan terbaik dari Polres Karawang kepada masyarakat. Dengan adanya layanan ini, masyarakat tidak perlu repot-repot datang ke kantor polisi untuk mengurus perpanjangan SIM. Selain itu, waktu pelayanan yang fleksibel juga memberikan kemudahan bagi masyarakat yang sibuk.