Berita

Lembaga De Jure dan KMS Dorong Reformasi Aparat, Kritik Peran Militer dan Polri

×

Lembaga De Jure dan KMS Dorong Reformasi Aparat, Kritik Peran Militer dan Polri

Sebarkan artikel ini



JAKARTA – Lembaga kajian De Jure bekerja sama dengan Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) untuk Reformasi Sektor Keamanan terus berupaya menyuarakan pentingnya perbaikan mendasar terhadap aparat penegak hukum dan institusi keamanan negara. KMS secara aktif mengawasi berbagai rancangan undang-undang serta kasus hukum yang dianggap mencerminkan rendahnya akuntabilitas lembaga penegak hukum, sekaligus menunjukkan meningkatnya pengaruh militer dalam kebijakan publik.

Salah satu isu utama yang menjadi fokus adalah potensi ekspansi peran militer dalam dua rancangan undang-undang strategis, yaitu RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber. Direktur Eksekutif De Jure, Bhatara Ibnu Reza menilai bahwa kedua rancangan tersebut memberi ruang bagi kembalinya militer ke ranah sipil melalui jalur penyidikan dan keamanan siber. Ia menekankan bahwa hal ini merupakan kemunduran dalam proses reformasi sektor keamanan.

“Dengan berlindung di aturan itu, mereka masuk ke ranah hukum. Padahal TNI bukan aparat penegak hukum,” ujar Bhatara dalam keterangannya, Selasa (14/10). Menurutnya, pemberian kewenangan penyidikan kepada TNI akan bertentangan dengan prinsip supremasi sipil dan memperluas ruang militer di luar fungsi pertahanan.

Baca Juga :  BP Batam Terus Fasilitasi Pergeseran Warga Terdampak PSN Rempang Eco-City

Tidak hanya itu, kekhawatiran serupa juga muncul dalam pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS), yang dinilai memberi peran berlebihan kepada unsur militer dan intelijen di ruang digital tanpa mekanisme pengawasan yang kuat. Bhatara menilai RUU KKS berpotensi mengubah ruang siber menjadi area abu-abu yang dikuasai oleh aparat bersenjata, bukan lembaga sipil yang akuntabel.

“Lemahnya fungsi pengawasan politik memperburuk situasi ini. DPR tidak terlihat ada gerakan oposisi atau perlawanan terhadap rancangan-rancangan yang memperluas kewenangan aparat ini secara politik,” kata Bhatara.

Selain itu, ia juga menyoroti RUU Kejaksaan yang dinilai memperluas kewenangan lembaga tersebut tanpa kontrol yang memadai. “Konsep Dominus Litis yang memberikan kewenangan mutlak kepada Jaksa dalam penyidikan justru akan membuat kewenangan Kejaksaan tidak terbatas dan sulit diawasi,” ujar Bhatara.

Baca Juga :  Pajak Pensiun dan Pesangon Diperkarakan ke MK – 'Mengapa Negara Tega?'

Isu lemahnya penegakan hukum juga terlihat dalam kasus Silfester Matutina, di mana Kejaksaan dinilai tidak tegas dalam mengeksekusi putusan pengadilan. Bhatara menyesalkan sikap Kejaksaan yang justru meminta bantuan penasihat hukum terpidana untuk menghadirkan kliennya kepada jaksa eksekutor. “Alih-alih mengeksekusi putusan, pihak kejaksaan justru meminta bantuan penasihat hukum terpidana untuk menghadirkan kliennya kepada jaksa eksekutor,” ujarnya.

Dalam konteks reformasi Polri, Bhatara menekankan bahwa pembenahan institusi kepolisian tidak bisa berhenti pada perubahan struktural semata. Ia menilai budaya kelembagaan dan pengawasan internal yang lemah masih menjadi akar persoalan. “Reformasi Polri seharusnya menyentuh hal-hal mendasar seperti transparansi, pengawasan, dan perubahan kultur kelembagaan,” tutur Bhatara.