Local

Lokasi Samsat Keliling di Padang Pariaman Hari Ini Berlangsung di Selasar Gedung Baru BIM Sejak Pagi

×

Lokasi Samsat Keliling di Padang Pariaman Hari Ini Berlangsung di Selasar Gedung Baru BIM Sejak Pagi

Sebarkan artikel ini

Jadwal Layanan SIM dan Samsat Keliling di Kabupaten Padang Pariaman

Pada Senin (13/4/2026), warga Kabupaten Padang Pariaman kembali dapat memanfaatkan layanan SIM dan Samsat Keliling. Layanan ini hadir sebagai bentuk inovasi pemerintah dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menjalankan kewajiban administratif, seperti perpanjangan SIM dan pembayaran pajak kendaraan.

Layanan SIM Keliling diselenggarakan di selasar gedung baru BIM (Bandara Internasional Minangkabau) sejak pagi hari. Masyarakat dapat mengakses layanan ini mulai pukul 09.00 WIB hingga 13.00 WIB. Untuk keperluan perpanjangan SIM, masyarakat harus membawa persyaratan berupa SIM asli, surat keterangan kesehatan, fotokopi KTP, serta surat hasil tes psikologi. Hanya perpanjangan SIM A dan SIM C yang tersedia dalam layanan ini.

Kehadiran layanan SIM Keliling juga menunjukkan bahwa birokrasi tidak selalu kaku. Dengan konsep “jemput bola”, layanan ini menyasar titik-titik keramaian seperti pusat perbelanjaan, pasar, atau taman kota agar lebih mudah diakses oleh masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya menjalankan kewajiban hukumnya tetapi juga turut serta dalam membangun budaya tertib administrasi yang efisien dan modern.

Baca Juga :  Kilat & Hujan di 7 Kota Sumbar: Padang Terparah

Samsat Keliling Tidak Beroperasi Hari Ini

Sementara itu, layanan Samsat Keliling di Kabupaten Padang Pariaman tidak tersedia pada hari Senin (13/4/2026). Namun, layanan ini akan kembali hadir pada hari Selasa (14/4/2026) di Kantor Camat Lubuk Alung. Jadwal selanjutnya adalah:

  • 20 April 2026 di Tugu Perjuangan Pasa Usang
  • 21 April 2026 kembali ke Kantor Camat Lubuk Alung
  • 22 April 2026 di Kantor Camat 2×11 Kayu Tanam

Untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, masyarakat perlu membawa identitas pribadi (KTP), STNK asli, TBPKP asli, serta surat kuasa jika diperlukan. Pembayaran pajak kendaraan bisa dilakukan 60 hari sebelum jatuh tempo.

Tips untuk Masyarakat

Masyarakat diimbau untuk datang lebih awal dan memastikan semua persyaratan telah lengkap sebelum menghadiri layanan SIM dan Samsat Keliling. Hal ini bertujuan untuk meminimalkan antrean dan mempercepat proses administrasi.

Baca Juga :  Antisipasi kecelakaan laut: Tim SAR Jayapura perketat patroli dan sebar posko siaga di lokasi wisata

Selain itu, penting untuk selalu memantau jadwal layanan yang tersedia agar tidak terlewat. Dengan adanya layanan keliling ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga kepatuhan administratif tanpa harus repot mengunjungi kantor pusat.