Bank Mandiri Beri Perlakuan Khusus Kredit bagi Debitur Terdampak Bencana
Bank Mandiri terus memperkuat posisinya sebagai lembaga keuangan strategis yang tidak hanya fokus pada profitabilitas, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial yang besar. Komitmen ini terwujud dalam berbagai inisiatif, mulai dari penyaluran bantuan kemanusiaan hingga kolaborasi erat dengan regulator untuk memberikan dukungan konkret kepada masyarakat yang terdampak bencana. Salah satu langkah signifikan yang diambil adalah pemberian perlakuan khusus terhadap kredit bagi para debitur yang mengalami musibah.
Langkah adaptif dan responsif Bank Mandiri ini sejalan dengan terbitnya kebijakan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai Perlakuan Khusus Kredit/Pembiayaan bagi Korban Bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kebijakan yang dikeluarkan pada 11 Desember 2025 ini menjadi landasan hukum bagi seluruh lembaga perbankan, termasuk Bank Mandiri, untuk memberikan keringanan dan penyesuaian bagi debitur yang terdampak. Hal ini sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus Dampak Bencana.
Direktur Manajemen Risiko Bank Mandiri, Danis Subyantoro, menjelaskan bahwa inisiatif ini merupakan wujud nyata dari komitmen Bank Mandiri dalam mendukung pemulihan ekonomi masyarakat. “Kami telah melakukan pendataan yang cermat dari kantor wilayah Bank Mandiri yang berpotensi terdampak bencana,” ujar Danis dalam keterangan resminya pada Rabu, 24 Januari 2025.
Berdasarkan pendataan awal tersebut, Bank Mandiri memperkirakan bahwa lebih dari 30.000 debitur di wilayah Sumatera Utara dan Sumatera Barat berpotensi terdampak bencana. Angka ini kemudian dikategorikan lebih lanjut berdasarkan tingkat keparahan dampak bencana dan kemampuan debitur untuk memulihkan pembayaran kewajibannya. Klasifikasi tersebut meliputi debitur dengan dampak berat, sedang, dan ringan.
Danis menekankan bahwa data debitur terdampak ini bersifat dinamis dan akan terus diperbarui seiring dengan berjalannya proses pendataan lanjutan serta identifikasi lapangan yang lebih mendalam. Hal ini penting untuk memastikan bahwa bantuan yang diberikan tepat sasaran dan sesuai dengan kondisi riil para debitur.
Skema Perlakuan Khusus Kredit
Pemberian perlakuan khusus ini dirancang untuk memberikan solusi komprehensif bagi debitur yang terdampak bencana. Relaksasi yang diberikan mencakup beberapa aspek krusial dalam pengelolaan kredit:
Penilaian Kualitas Kredit: Penilaian kualitas kredit akan difokuskan pada ketepatan pembayaran debitur. Pendekatan ini secara khusus diterapkan untuk kredit dengan plafon hingga Rp10 miliar. Tujuannya adalah untuk memberikan gambaran yang lebih realistis mengenai kemampuan bayar debitur pasca-bencana, tanpa terbebani oleh norma penilaian standar yang mungkin tidak lagi relevan.
Program Restrukturisasi Kredit: Bagi debitur yang memenuhi kriteria, Bank Mandiri akan menawarkan program restrukturisasi kredit. Program ini dapat mencakup penyesuaian jadwal pembayaran, perpanjangan jangka waktu kredit, atau bahkan penundaan pembayaran pokok dan bunga, tergantung pada tingkat keparahan dampak bencana dan kemampuan pemulihan debitur.
Jangka Waktu dan Koordinasi Intensif
Program perlakuan khusus ini tidak bersifat sementara, melainkan akan berlaku dalam jangka waktu hingga tiga tahun. Penetapan kebijakan ini oleh Otoritas Jasa Keuangan pada 10 Desember 2025 menandai upaya berkelanjutan untuk menjaga stabilitas keuangan di tengah kondisi sulit, sekaligus memberikan ruang bagi masyarakat terdampak untuk bangkit kembali secara ekonomi.
Dalam implementasinya, Bank Mandiri berkomitmen untuk melakukan koordinasi yang intensif. Tim Bank Mandiri yang berada di wilayah terdampak akan secara proaktif menghubungi para debitur. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa perlakuan khusus yang diberikan benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan kondisi spesifik masing-masing debitur, serta mengutamakan kepentingan terbaik mereka dalam proses pemulihan. Pendekatan personal dan empati menjadi kunci dalam pelaksanaan program ini, mencerminkan peran Bank Mandiri sebagai agen pencipta nilai sosial yang peduli terhadap kesejahteraan masyarakat.

















