Ekonomi

UMK Batam 2026: Apindo Hormati Keputusan, Meski Kenaikan Dinilai Terlalu Tinggi

×

UMK Batam 2026: Apindo Hormati Keputusan, Meski Kenaikan Dinilai Terlalu Tinggi

Sebarkan artikel ini

Penetapan Upah Minimum 2026 di Kepulauan Riau: Angka Baru dan Dampaknya bagi Pekerja dan Pengusaha

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) telah resmi menetapkan Upah Minimum Kota dan Kabupaten (UMK) tahun 2026, beserta Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), serta Upah Minimum Sektoral Kota dan Kabupaten (UMSK) yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2026. Keputusan penting ini merupakan hasil dari serangkaian proses pembahasan yang panjang dan mendalam, mencakup dialog antara berbagai pihak terkait.

Proses penetapan upah minimum ini mengacu pada regulasi ketenagakerjaan terbaru, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021. Dalam menentukan besaran upah, pemerintah provinsi mempertimbangkan berbagai faktor krusial, termasuk data dari Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat inflasi yang terjadi, serta proyeksi pertumbuhan ekonomi di Provinsi Kepulauan Riau.

Pilar Kebijakan Upah Minimum 2026

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepri, Dicky Wijaya, menjelaskan bahwa kebijakan upah minimum 2026 di Kepri dibangun di atas dua pilar utama.

  • Pilar Kepastian Hukum: Pilar ini bertujuan untuk menjamin hak-hak fundamental para pekerja sekaligus memberikan perlindungan yang memadai bagi keberlangsungan operasional dunia usaha. Keseimbangan antara hak pekerja dan kelangsungan bisnis menjadi prioritas utama.
  • Pilar Realitas Ekonomi: Pilar ini menekankan pentingnya penetapan upah yang realistis dan selaras dengan kondisi ekonomi yang berlaku. Data ekonomi yang akurat dari BPS, serta mempertimbangkan angka inflasi dan proyeksi pertumbuhan ekonomi daerah, menjadi dasar pertimbangan dalam penentuan besaran upah.

Selain itu, penetapan UMSP dan UMSK juga menjadi perhatian khusus untuk sektor-sektor unggulan di Kepulauan Riau. Sektor-sektor seperti minyak dan gas (migas), galangan kapal, dan industri kimia mendapatkan perhatian lebih karena adanya pengakuan terhadap keahlian khusus yang dibutuhkan oleh tenaga kerja di bidang tersebut.

Dicky Wijaya menegaskan bahwa keputusan yang telah ditandatangani bukanlah hasil dari keputusan sepihak, melainkan buah dari pertimbangan yang matang dan dialog yang konstruktif dari semua pihak yang terlibat. Pemprov Kepri menyadari adanya tantangan ekonomi global yang masih cukup berat. Namun demikian, pihaknya meyakini bahwa penetapan upah yang berkeadilan akan menjadi investasi jangka panjang yang positif bagi peningkatan produktivitas dan stabilitas industri di Kepulauan Riau. Kenaikan upah ini juga merupakan bentuk apresiasi atas kontribusi signifikan para pekerja dalam membangun perekonomian daerah.

Baca Juga :  Kepala BP Batam : Kunjungan 2 Juta Wisatawan Bukan Mustahil

Daftar Lengkap UMP dan UMK 2026 Kepulauan Riau

Berikut adalah rincian Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepulauan Riau dan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) untuk tahun 2026 di beberapa wilayah:

  • UMP Kepri 2026:

    • Naik dari Rp 3.633.654 (tahun 2025) menjadi Rp 3.879.520.
    • Kenaikan sebesar Rp 255.866, atau sekitar 7,06 persen.
  • UMSP Kepri 2026:

    • Rp 3.902.006
  • UMSK Kepri 2026:

    • Rp 3.659.891
  • UMK Batam 2026:

    • Rp 5.357.982.
    • Mengalami kenaikan sebesar 7,38 persen atau Rp 368.382 dari UMK Batam 2025 yang sebesar Rp 4.989.600.

  • UMK Tanjungpinang 2026:

    • Rp 3.817.375.
    • Naik sebesar 5,37 persen atau Rp 193.721 dari UMK Tanjungpinang 2025 yang sebesar Rp 3.623.654.
  • UMK Bintan 2026:

    • Rp 4.583.221.
    • Mengalami kenaikan sebesar 8,92 persen atau Rp 375.459 dari UMK Bintan 2025 yang sebesar Rp 4.207.762.
  • UMK Karimun 2026:

    • Rp 4.241.935.
    • Naik sebesar 7,22 persen atau Rp 285.460 dari UMK Karimun 2025 yang sebesar Rp 3.956.475.
  • UMSK Karimun 2026:

    • Rp 4.248.268
  • UMK Lingga 2026:

    • Rp 3.833.531.
    • Mengalami kenaikan sebesar 5,79 persen atau Rp 209.877 dari UMK Lingga 2025 yang sebesar Rp 3.623.654.
  • UMK Natuna 2026:

    • Besarannya mengikuti UMP Kepulauan Riau, yaitu Rp 3.879.520.
    • UMK Natuna 2025 tercatat sebesar Rp 3.628.002.
  • UMK Anambas 2026:

    • Rp 4.279.851.
    • Naik sebesar 4,77 persen atau Rp 194.932 dari UMK Anambas 2025 yang sebesar Rp 4.084.000.

Respons Pengusaha: Kekhawatiran dan Adaptasi

Kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Batam tahun 2026 yang mencapai sekitar 7 persen ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pengusaha. Meskipun demikian, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam menyatakan komitmennya untuk mematuhi dan melaksanakan keputusan tersebut mulai Januari 2026.

Ketua Apindo Batam, Rafki Rasyid, mengungkapkan bahwa UMK Batam 2026 yang ditetapkan sebesar Rp 5.357.982, lebih tinggi dari usulan Apindo yang sebelumnya hanya mengajukan kenaikan dengan nilai alfa 0,5, yang diperkirakan sekitar Rp 300.000. Dalam forum Dewan Pengupahan Kota Batam, Apindo mengusulkan kenaikan sebesar alfa 0,5. Namun, Pemerintah Kota Batam memutuskan untuk mengambil jalan tengah dengan menetapkan alfa 0,7, yang menghasilkan kenaikan sekitar 7,3 persen. Apindo menghormati keputusan tersebut dan akan menjalankannya.

Namun, Rafki Rasyid memberikan peringatan bahwa kenaikan UMK yang relatif tinggi ini berpotensi memicu berbagai dampak serius bagi dunia usaha. Salah satu kekhawatiran utama adalah kemungkinan penutupan perusahaan atau bahkan relokasi investasi ke negara lain yang memiliki biaya produksi lebih rendah. “Pengusaha berada dalam posisi sulit. Jika tidak mampu, ada kemungkinan perusahaan tutup atau pindah ke luar negeri,” ujarnya.

Selain itu, Rafki menambahkan bahwa kenaikan UMK juga akan mendorong perusahaan untuk melakukan adopsi teknologi dan otomatisasi, termasuk penggunaan robotik, terutama di sektor industri manufaktur dan elektronik. “Ketika upah tenaga kerja sudah terlalu tinggi, pengusaha yang punya modal akan berpikir jangka panjang. Salah satunya beralih ke teknologi. Di area produksi, tenaga manusia mulai digantikan oleh robot,” katanya.

Tren penggunaan robotik di Batam, menurut Rafki, sebenarnya sudah mulai terlihat dalam lima tahun terakhir, khususnya di perusahaan-perusahaan elektronik. Fenomena ini dikhawatirkan dapat mengurangi kebutuhan akan tenaga kerja manusia dan pada akhirnya berdampak pada peningkatan angka pengangguran. “Kalau permintaan tenaga kerja berkurang, otomatis pengangguran akan naik. Ini yang harus kita pikirkan bersama,” tegasnya.

Rafki juga menyoroti kebijakan nilai alfa yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Rentang nilai alfa yang saat ini berada di kisaran 0,5 hingga 0,9 dianggap tidak memberikan ruang negosiasi yang cukup bagi Dewan Pengupahan. “Alfa itu mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Dengan alfa 0,5 sampai 0,9, pemerintah seolah menilai pertumbuhan ekonomi 50 hingga 90 persen berasal dari pekerja. Padahal berbagai kajian menunjukkan kontribusi tenaga kerja hanya sekitar 10 hingga 30 persen, sisanya dari modal dan investasi,” paparnya.