Berita PilihanDaerahKepriNatunaNews

Masyarakat Natuna, Bisa Jual Minuman Keras,Ini Caranya

×

Masyarakat Natuna, Bisa Jual Minuman Keras,Ini Caranya

Sebarkan artikel ini
Gambar merupakan Ilustrasi dari minuman keras

Alreinamedia.com-Natuna, Telah disahkannya Peraturan Daerah No 7 Tahun 2022, tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran minuman berakohol pada tgl 30 Desember 2022 bisa membuat peredaran minuman keras di Kabupaten Natuna  menjadi legal.

Pasalnya dari beberapa poin hingga pasal-pasal yang tertuang didalam Perda tersebut, para pedagang dan pengencer bisa mengurus langsung kepada Pemerintah Kabupaten Natuna, dengan cara mengurus SIUP MB yang dikeluarkan oleh Bupati Natuna

Lantas bagaimana cara dan mekanismenya ? Berikut penjelasan dari Perda No 7 Tahun 2022 yang dirangkum oleh awak media ini

KLASIFIKASI MINUMAN BERALKOHOL

Minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
dikelompokkan dalam golongan sebagai berikut:

a. minuman beralkohol golongan A adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau ethanol (CzHsOH) dengan
kadar sampai dengan 57o (limq. persen);

b. minuman beralkohol golongan B adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau ethanol (C2HSOH) dengan kadar lebih dan 5o/o (lima persen) sampai dengan 2O%o (dua puluh persen);

c. minuman beralkohol golongan C adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau ethanol (C2HSOH) dengan kadar lebih dan 2Oo/o (dua puluh persen) sampai dengan 55% (lima puluh lima persen).

TEMPAT PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL

Minuman beralkohol golongan A, golongan B, dan golongan
C hanya di izinkan dijual di tempat-tempat tertentu.

(2) Tempat yang diperbolehkan untuk menjual minuman
beralkohol golongan A adalah Supermarket, Hypermarket.

(3) Tempat diperbolehkan menjual minuman beralkohol golongan A, golongan B, dan latau golongan C antara lain:
hotel berbintang; restoran bar termasuk pub dan kelab malam yang menyatu dengan hotel berbintang dan tempat tertentu yang ditetapkan oleh Bupati.

Baca Juga :  Binda Kepri Tingkatkan Sinergitas Bersama KKPPMP Tangani TPPO

Perizinan

Minuman Beralkohol hanya dapat diedarkan setelah memiliki izin edar dari lembaga yang menyelenggarakan pengawasan di bidang obat dan makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setiap badan usaha yang memperdagangkan minuman beralkohol golongan B dan/atau golongan C wajib memiliki SIUP-MB.

SIUP-MB yang dimiliki badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2\ berlaku juga untuk memperdagangkan mimuman beralkohol golongan A.

Pengecer yang hanya menjual minuman beralkohol golongan A wajib memiliki SKP-A.

(5) Penjual minuman beralkohol untuk diminum langsung di tempat yang hanya menjual minuman beralkohol golongan A wajib memiliki SKPL-A.

(6) Setiap pengecer dan penjual minuman beralkohol untuk diminum langsung di tempat wajib memiliki surat penunjukkan sebagai pengecer atau penjual langsung minumal beralkohol dari Distributor atau Sub Disributor Minuman Beralkohol.

Pengecer dan Penjual Minuman Beralkohol untuk diminum langsung di tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) hanya dapat memperdagangkan minuman beralkohol yang berasal dari Distributor atau Sub Distributor Minuman Beralkohol.

Pasal 74

(1) SIUP-MB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b
{2) berlaku untuk setiap satu gerai atau outlet.
SIUP-MB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang.

Baca Juga :  The Character of Integrity Must Be Instilled Early on

(3) Perpanjangan SIUP-MB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum masa berlakunya berakhir.

Pasal 15
(1) Bupati menerbitkan SIUP-MB paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat permohonan secara lengkap dan benar.
(2) Dalam hal surat permohonan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) belum lengkap dan benar, Bupati menyampaikan pemberitahuan secara tertulis paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal diterimanya surat permohonan kepada pemohon disertai alasannya.

Larangan

Pemegang SIUP-MB dilarang:
a. menjual minuman beralkohol selain yang tercantum dalam SIUP.MB;
b. menjual minuman beralkohol dilokasi selain yang telah ditetapkan;
c. mengedar danlatatt menjual minuman beralkohol tanpa kemasan label dan izin edar;
d. mengedar danl atau menjual minuman beralkohol dengan kadar ethanol (C2HSOH) diatas 55o/o (lima puluh lima persen);
e. mengedar dan/atau menjual minuman beralkohol dengan komposisi bahan yang tidak sesuai dengan label yang tercantum;
f. mengedar danf atau menjual minuman beralkohol dilokasi atau di tempat yang berdekatan dengan tempat ibadah, sekolah, rumah sakit, gelanggang remaja, kaki 1ima, terminal, stasiun, kios-kios kecil, penginapan remaja, bumi perkemahan dan perkantoran pemerintah; memindahtangankan SIUP- MB;
h. mengiklankan minuman beralkohol di media masa, papan reklame, baleho, sejenis lainnya; dan
i. menjual minuman beralkohol pada saat bulan ramadhan. (Arizki)