Dana Transfer ke Daerah (TKD) Kota Mataram Tahun 2025: Realisasi Capai Rp 1,1 Triliun Lebih
Kota Mataram menerima kucuran dana transfer dari pemerintah pusat yang signifikan sepanjang tahun 2025. Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan per 9 Desember 2025, realisasi TKD Kota Mataram mencapai Rp 1.119,17 Miliar atau sekitar Rp 1,1 Triliun. Angka ini setara dengan 96,23% dari total pagu yang dialokasikan, yaitu sebesar Rp 1.162,98 Miliar.
Apa itu Dana Transfer ke Daerah (TKD)?
TKD adalah dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan dan disalurkan ke daerah. Dana ini merupakan bagian dari belanja negara yang ditujukan untuk mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Dengan kata lain, TKD membantu pemerintah daerah dalam menjalankan berbagai program dan kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat setempat.
Komponen Dana Transfer ke Daerah
Secara garis besar, TKD terdiri dari dua komponen utama:
Dana Perimbangan: Dana ini bertujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah, serta antar daerah. Dana Perimbangan terdiri dari beberapa jenis, yaitu:
- Dana Bagi Hasil (DBH): Dana ini dibagikan kepada daerah berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan negara yang berasal dari daerah tersebut. DBH meliputi:
- DBH Pajak
- DBH Cukai Hasil Tembakau (CHT)
- DBH Sumber Daya Alam (SDA)
- Dana Alokasi Umum (DAU): Dana ini dialokasikan kepada daerah berdasarkan formula yang mempertimbangkan kebutuhan fiskal dan kapasitas fiskal daerah.
- Dana Alokasi Khusus (DAK): Dana ini dialokasikan untuk mendanai program dan kegiatan tertentu yang menjadi prioritas nasional. DAK terbagi menjadi:
- DAK Fisik
- DAK Nonfisik
- Dana Bagi Hasil (DBH): Dana ini dibagikan kepada daerah berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan negara yang berasal dari daerah tersebut. DBH meliputi:
Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian: Dana ini dialokasikan untuk daerah-daerah yang memiliki status otonomi khusus atau yang memerlukan penyesuaian tertentu. Dana ini meliputi:
- Transfer Dana Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat
- Transfer Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh
- Transfer Dana Penyesuaian, yang meliputi:
- Tunjangan Profesi Guru PNSD
- Tambahan Penghasilan Guru PNSD
- Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
- Dana Insentif Daerah (DID)
- Pendanaan Pelimpahan/Penyerahan Urusan Pemerintah Daerah (P2D2)
Realisasi TKD Kota Mataram per Desember 2025
Berikut adalah rincian realisasi TKD Kota Mataram hingga Desember 2025:
- Dana Bagi Hasil (DBH): Rp 167,74 Miliar
- Dana Alokasi Umum (DAU): Rp 733,43 Miliar
- Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik: Rp 28,08 Miliar
- Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik: Rp 174,81 Miliar
Rincian Lengkap Realisasi TKD Mataram 2025
Berikut adalah tabel yang merinci anggaran, realisasi, dan persentase realisasi dari berbagai komponen TKD Kota Mataram tahun 2025:
| Akun | Anggaran/Pagu (M) | Realisasi (M) | Persen (%) |
|---|---|---|---|
| TRANSFER KE DAERAH | 1.162,98 | 1.119,17 | 96.23 |
| Dana Bagi Hasil | 192,15 | 167,74 | 87.29 |
| DBH Cukai Hasil Tembakau | 82,66 | 66,67 | 80.66 |
| DBH PBB Bagian Daerah untuk Kabupaten/Kota | 5,40 | 4,57 | 84.77 |
| DBH PPh Pasal 21 | 37,03 | 29,77 | 80.38 |
| DBH PPh Pasal 25/29 OP | 1,67 | 1,34 | 80.00 |
| DBH SDA Kehutanan – PSDH | 0,01 | 0,01 | 100.00 |
| DBH SDA Minerba – Iuran Tetap | 0,00 | 0,00 | 100.00 |
| DBH SDA Minerba – Royalti | 64,51 | 64,51 | 100.00 |
| DBH SDA Perikanan | 0,86 | 0,86 | 100.00 |
| Dana Alokasi Umum | 744,08 | 733,43 | 98.57 |
| Dana Alokasi Umum | 670,36 | 670,36 | 100.00 |
| Dana Alokasi Umum Bidang Kesehatan | 14,95 | 14,95 | 100.00 |
| Dana Alokasi Umum Bidang Pendidikan | 35,23 | 26,42 | 75.00 |
| Dana Alokasi Umum Pendanaan Kelurahan | 10,00 | 10,00 | 100.00 |
| Dana Alokasi Umum Penggajian Formasi PPPK | 13,54 | 11,69 | 86.33 |
| Dana Alokasi Khusus Fisik | 31,83 | 28,08 | 88.23 |
| Dana Alokasi Khusus Penugasan | 31,83 | 28,08 | 88.23 |
| Dana Insentif Daerah | 15,11 | 15,11 | 100.00 |
| Dana Insentif Daerah | 15,11 | 15,11 | 100.00 |
| Dana Alokasi Khusus Nonfisik | 179,81 | 174,81 | 97.22 |
| Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana | 4,39 | 4,39 | 100.00 |
| Dana Bantuan Operasional Kesehatan | 12,70 | 12,70 | 100.00 |
| Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan | 1,10 | 1,10 | 99.96 |
| Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan – Pendidikan Anak Usia Dini | 5,51 | 5,37 | 97.51 |
| Dana Bantuan Operasional Sekolah | 65,22 | 65,15 | 99.90 |
| Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian | 0,20 | 0,10 | 50.00 |
| Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak | 0,40 | 0,40 | 100.00 |
| Dana Tambahan Penghasilan Guru ASN Daerah | 0,96 | 0,78 | 81.73 |
| Dana Tunjangan Profesi Guru ASN Daerah | 89,35 | 84,83 | 94.95 |
| TOTAL TKDD | 1.162,98 | 1.119,17 |
Analisis dan Implikasi
Secara keseluruhan, realisasi TKD Kota Mataram tahun 2025 menunjukkan kinerja yang baik, dengan persentase realisasi mencapai 96,23%. Beberapa komponen TKD bahkan mencapai realisasi 100%, seperti DBH SDA Minerba – Royalti, Dana Alokasi Umum, Dana Insentif Daerah, dan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana.
Namun, terdapat beberapa komponen yang realisasinya masih di bawah 90%, seperti DBH Cukai Hasil Tembakau (80.66%), DBH PPh Pasal 21 (80.38%), dan Dana Alokasi Umum Bidang Pendidikan (75.00%). Hal ini perlu menjadi perhatian pemerintah daerah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan dana di sektor-sektor tersebut.
Pentingnya Pengelolaan TKD yang Efektif
Pengelolaan TKD yang efektif dan transparan sangat penting untuk memastikan bahwa dana tersebut dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat Kota Mataram. Pemerintah daerah perlu meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) dalam pengelolaan keuangan daerah, serta memperkuat sistem pengawasan dan pengendalian internal. Dengan demikian, diharapkan TKD dapat menjadi motor penggerak pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

















