Ekonomi

Terbongkar! Akar Masalah Bank Rakyat Runtuh

×

Terbongkar! Akar Masalah Bank Rakyat Runtuh

Sebarkan artikel ini

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penegasan mengenai alasan di balik pencabutan izin usaha Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) dalam beberapa tahun terakhir. Mayoritas kasus pencabutan izin ini disebabkan oleh permasalahan internal yang serius, terutama terkait insiden kecurangan (fraud) dan lemahnya penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) serta prinsip kehati-hatian.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa BPR/BPRS yang izin usahanya dicabut adalah institusi yang kinerjanya telah memburuk dan menghadapi masalah yang berlarut-larut. Oleh karena itu, langkah pencabutan izin ini justru dipandang sebagai bagian dari upaya sistematis untuk menyehatkan industri perbankan yang melayani segmen ekonomi rakyat.

“BPR-BPRS yang dicabut izinnya oleh OJK selama beberapa tahun terakhir adalah BPR-BPRS yang mengalami permasalahan dan kinerja yang buruk akibat insiden fraud dan atau penerapan prinsip tata kelola serta prinsip kehati-hatian yang kurang memadai,” ungkap Dian.

Kinerja Industri BPR/BPRS Secara Agregat Tetap Stabil

Di sisi lain, Dian Ediana Rae menekankan bahwa kinerja industri BPR/BPRS secara keseluruhan menunjukkan tren pertumbuhan yang stabil sepanjang tahun 2025. Hingga bulan November 2025, total aset industri BPR/BPRS tercatat mengalami pertumbuhan sebesar 5,38% secara tahunan (year-on-year/yoy). Pertumbuhan ini didukung oleh peningkatan penyaluran kredit yang juga mencapai 5,38% yoy, dengan total nilai mencapai Rp176,66 triliun.

Penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) juga menunjukkan performa positif, dengan pertumbuhan sebesar 5,07% yoy dan total dana terkumpul mencapai Rp167,72 triliun. Dari sisi permodalan, industri BPR/BPRS dinilai berada pada level yang sangat memadai. Rasio Kecukupan Modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) untuk BPR tercatat sebesar 29,32%, sementara BPRS sebesar 19,01%. Angka-angka ini jauh di atas ambang batas ketentuan yang ditetapkan oleh regulator.

Baca Juga :  Harga Buyback Emas Galeri 24 & UBS di Pegadaian Hari Ini, Minggu 22 Maret 2026

Meskipun Rasio Kredit Bermasalah (Non-Performing Loan/NPL) terpantau mengalami kenaikan secara tahunan, Dian menilai bahwa risiko kredit yang dihadapi industri ini masih berada dalam kondisi yang dapat dikelola (manageable).

Lebih lanjut, jumlah BPR/BPRS yang dicabut izin usahanya sepanjang tahun 2025 menunjukkan tren penurunan. Hal ini sejalan dengan implementasi roadmap penguatan BPR/BPRS yang diterbitkan oleh OJK pada tahun 2024.

Menurut Dian, pencabutan izin merupakan langkah tegas yang diambil OJK untuk mencegah permasalahan yang berlarut-larut dan berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan nasional. Tindakan ini juga bertujuan untuk mewujudkan industri BPR/BPRS yang lebih sehat dan tangguh (resilient).

Konsolidasi Industri dan Dukungan untuk Perekonomian Daerah

Selain tindakan penegakan hukum, OJK juga secara aktif mendorong percepatan konsolidasi industri melalui proses merger antar BPR yang terus meningkat. OJK bahkan telah melayangkan surat kepada pemerintah daerah untuk memberikan dukungan terhadap langkah-langkah strategis yang berkaitan dengan konsolidasi dan sinergi. Hal ini sejalan dengan roadmap pengembangan dan penguatan BPR/BPRS, yang bertujuan untuk memperkuat peran BPR, BPRS, dan Bank Pembangunan Daerah (BPD) sebagai motor penggerak perekonomian di tingkat daerah.

Baca Juga :  64% PNS Hanya Berkerja Administrasi

Tujuh Bank Ditutup Sepanjang 2025

Jika menilik kembali ke belakang, sepanjang tahun 2025, setidaknya terdapat tujuh bank yang izin usahanya dicabut oleh OJK. Rinciannya adalah sebagai berikut:

  • April 2025: Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gebu Prima menjadi salah satu institusi pertama yang izin usahanya dicabut.
  • 24 Juli 2025: OJK mencabut izin usaha BPR Dwicahaya Nusaperkasa yang berlokasi di Kota Batu, Jawa Timur.
  • Agustus 2025: Penutupan kembali terjadi pada BPR Disky Surya Jaya yang beroperasi di Deli Serdang, Sumatra Utara.
  • September 2025: OJK secara resmi mencabut izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gayo Perseroda.
  • 14 Oktober 2025: PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Kramat menyusul dicabut izin usahanya.
  • 8 Oktober 2025: PT Bank Perkreditan Rakyat Nagajayaraya Sentrasentosa yang berlokasi di Kertosono, Nganjuk, Jawa Timur, dicabut izin usahanya atas permintaan pemegang sahamnya sendiri (self liquidation).
  • 15 Desember 2025: PT BPR Bumi Pendawa Raharja menjadi bank terakhir yang dicabut izin usahanya pada tahun tersebut, sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-88/D.03/2025.

Pencabutan izin usaha PT BPR Bumi Pendawa Raharja ini menambah daftar panjang bank yang harus menghentikan operasionalnya sepanjang tahun 2025.

Berikut adalah daftar bank yang telah ditutup atau dicabut izin usahanya sepanjang tahun 2025:

  • BPRS Gebu Prima
  • BPR Dwicahaya Nusaperkasa
  • BPR Disky Surya Jaya
  • BPRS Gayo Perseroda
  • BPR Artha Kramat
  • BPR Nagajayaraya Sentrasentosa
  • BPR Bumi Pendawa Raharja