Ekonomi

Mau beli rumah tahun 2026? Ini bocoran insentif PPN DTP yang bikin harga lebih murah

×

Mau beli rumah tahun 2026? Ini bocoran insentif PPN DTP yang bikin harga lebih murah

Sebarkan artikel ini

SEPUTAR CIBUBUR – Awal tahun 2026 membawa kabar penting bagi sektor properti Indonesia.

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025 kembali melanjutkan kebijakan PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun.

Regulasi ini berlaku mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2026, dan menjadi bagian dari paket kebijakan fiskal untuk menjaga pertumbuhan ekonomi sekaligus meningkatkan daya beli masyarakat.

Insentif PPN DTP bukan hal baru. Kebijakan ini sudah diterapkan sejak 2023 dan terbukti memberi dampak positif terhadap sektor properti.

Menurut Kementerian Keuangan, insentif tersebut membantu menjaga stabilitas pasar perumahan di tengah perlambatan ekonomi dan ketidakpastian suku bunga.

Direktur Jenderal Pajak sebelumnya menegaskan bahwa insentif ini juga memiliki multiplier effect terhadap sektor lain, mulai dari konstruksi hingga bahan bangunan.

Baca Juga :  Prospek sektor properti membaik, saham-saham emiten properti ini bisa dilirik

Ruang Lingkup dan Persyaratan

PPN DTP berlaku untuk:

– Rumah tapak: rumah tinggal atau rumah deret, termasuk sebagian yang digunakan sebagai toko/kantor.

– Satuan rumah susun: unit hunian baru dan siap huni.

Syarat utama agar pembeli bisa menikmati insentif:

– Harga jual maksimal Rp5 miliar.

– Unit baru, belum pernah dipindahtangankan.

– Terdaftar dengan kode identitas rumah melalui aplikasi Kementerian PKP atau BP Tapera.

– Berlaku untuk 1 unit per orang (baik WNI maupun WNA dengan NPWP).

Besaran Insentif

Pemerintah menanggung:

– 100% PPN atas harga jual hingga Rp2 miliar.

– Untuk harga di atas Rp2 miliar (hingga Rp5 miliar), PPN tetap menjadi kewajiban pembeli.

Baca Juga :  Daftar Penerima Insentif GBPNS Desember 2025

Pengawasan dan Ketentuan Gugur

Insentif tidak berlaku jika:

– Uang muka dibayarkan sebelum 1 Januari 2026.

– Penyerahan dilakukan di luar periode 2026.

– Pembeli membeli lebih dari satu unit.

– Rumah dijual kembali dalam waktu 1 tahun.

Direktorat Jenderal Pajak berwenang melakukan penagihan jika ditemukan penyalahgunaan fasilitas.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap pasar properti sekunder dan primer bisa lebih bergairah.

Insentif PPN DTP menjadi katalis penting untuk menggerakkan pasar perumahan yang sempat stagnan pada akhir 2025.

PMK Nomor 90 Tahun 2025 memperpanjang insentif PPN DTP hingga akhir 2026.

Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat, mendorong pertumbuhan sektor properti, dan memperkuat perekonomian nasional. ***