Alreinamedia.com – Bintan, Hari ini, Terpantau di lapangan bahwa Pemda atau pihak berwenang disinyalir belum melakukan pengawasan terhadap aksi Cut and Fill sekaligus penimbunan lahan di sekitaran Kelurahan Kijang Kota.
Pada umumnya di wilayah Provinsi Kepulauan Riau, Pengawasan dimaksud merupakan reaksi hingga langkah berkenaan dengan adanya kegiatan aktif tersebut guna mengetahui apakah bersangkutan mengantongi izin resmi.
Berdasarkan informasi sementara yang berhasil dihimpun awak media di kawasan Kecamatan Bintan Timur tadi pagi, Kendaraan truk atau lori tampak bolak-balik membawa muatan material tanah melewati jalan raya aspal di lingkungan Ketua RW 002 Kampung (Kp) Lengkuas.
Hal diatas dibenarkan langsung oleh Lili selaku Ketua RT 003 Kp Lengkuas ketika dijumpai di kediamannya tepat pada pukul 10.30 Wib. Menurutnya, Pihak bersangkutan memang telah memberitahukan adanya aktivitas tersebut.
Kemudian, Tampak satu unit alat berat sedang beroperasi disana. Ditempat terpisah, Seorang Aktivis Sosial & Lingkungan (ASL) Kabupaten Bintan, Lelo Polisa Lubis sedikit memberikan tanggapan.
” Alur izin cut and fill bagi warga di Dinas Pekerjaan Umum (PU) atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk verifikasi tata ruang serta aspek lingkungan, ” Ujarnya sepanjang yang diketahuinya ketika dimintai komentarnya, (Alek Juve).
















