Politik

Mendagri Ingatkan Kepala Daerah Sumut: Anggaran Bencana Tak Boleh Disalahgunakan

×

Mendagri Ingatkan Kepala Daerah Sumut: Anggaran Bencana Tak Boleh Disalahgunakan

Sebarkan artikel ini

Peringatan Keras Mendagri: Anggaran Bencana Bukan untuk Main-main, Penyelewengan Berakibat Fatal

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melayangkan peringatan tegas kepada para kepala daerah yang wilayahnya dilanda banjir dan tanah longsor di Sumatera. Beliau menekankan bahwa anggaran Transfer Keuangan Daerah (TKD) yang tidak dipotong oleh pemerintah pusat, khusus untuk penanganan pascabencana, tidak boleh disalahgunakan. Kebijakan tidak adanya pemotongan TKD ini diambil justru untuk mempercepat proses pemulihan pasca-bencana yang telah menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat.

“Jangan sampai diselewengkan. Ini adalah anggaran bencana. Kalau anggaran bencana ini sampai diselewengkan, mudaratnya akan berlipat ganda,” tegas Tito dalam sebuah konferensi pers yang digelar di kediamannya di Kompleks Widya Chandra pada Sabtu, 17 Januari 2026.

Beliau merinci tiga konsekuensi berat dari penyelewengan anggaran bencana. Pertama, tindakan tersebut merupakan tindak pidana yang akan berujung pada sanksi hukum. Kedua, secara moral dan keagamaan, penyelewengan anggaran bencana merupakan pengkhianatan kepercayaan yang akan dipertanggungjawabkan langsung kepada Tuhan Yang Maha Esa. Ketiga, dan yang paling memilukan, tindakan tersebut berarti “menari-nari di atas penderitaan masyarakat sendiri,” sebuah perbuatan yang tidak dapat dibenarkan.

Oleh karena itu, Mendagri Tito Karnavian berharap agar para kepala daerah, mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota di Sumatera yang terdampak bencana, dapat mengelola tambahan ruang fiskal yang diberikan oleh pemerintah pusat dengan bijak. Beliau menambahkan bahwa anggaran TKD yang tidak dipotong ini juga dapat dimanfaatkan untuk menambal kekurangan dalam perbaikan infrastruktur vital seperti jembatan dan jalan yang rusak, yang mungkin belum tertangani sepenuhnya oleh pemerintah pusat.

Baca Juga :  Siapakah Tokoh Masa Depan Pemimpin Natuna di Tahun 2024

“Manfaatkan betul. Saya akan mengawal ini bersama-sama dengan koordinasi bersama Menteri Keuangan, Dirjen-dirjen terkait, dan Dirjen-dirjen di internal Kemendagri. Tujuannya agar anggaran ini dapat segera ditransfer ke daerah-daerah sehingga daerah dapat segera melakukan pemulihan,” ujar Tito.

Latar Belakang Kebijakan: Usulan Percepatan Pemulihan Pasca-Bencana

Keputusan untuk tidak memotong TKD bagi daerah terdampak bencana di Sumatera ini merupakan respons langsung atas usulan yang diajukan oleh Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, dan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution. Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah menyetujui usulan tersebut, mengembalikan besaran TKD daerah-daerah tersebut ke level tahun 2025, sebelum adanya kebijakan efisiensi anggaran yang berlaku. Kebijakan serupa sebelumnya juga telah diberikan kepada Provinsi Aceh.

Usulan ini diajukan oleh Bobby Nasution dalam sebuah rapat di Kantor Kementerian Dalam Negeri pada Kamis, 15 Januari 2026. Beliau mengeluhkan dampak signifikan dari pengalihan anggaran yang besar untuk penanganan bencana yang terjadi pada akhir November 2025. Dengan ruang fiskal daerah yang terbatas, pengalihan dana sebesar Rp 430 miliar dinilai sangat memberatkan dan berpotensi mengganggu pelayanan publik.

Baca Juga :  Elektabilitas Isdianto Semakin Melejit, Publik Menanti Deklarasi Duet Isdianto-Marlin

Senada dengan Bobby Nasution, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah juga menyampaikan aspirasi serupa. Beliau menegaskan bahwa penanganan bencana di Sumatera, khususnya di wilayahnya, membutuhkan alokasi dana yang tidak sedikit.

“Memang benar bahwa penanganan bencana di Sumatera merupakan tanggung jawab Pemerintah Pusat. Oleh karena itu, harapan kami adalah dukungan dana juga datang dari pusat. Yang pertama adalah dana TKD kami ini perlu dikembalikan seperti sebelum adanya kebijakan efisiensi,” ungkap Mahyeldi dalam forum yang sama.

Implikasi dan Harapan: Pemulihan Cepat, Akuntabilitas Ketat

Pemberian kelonggaran fiskal melalui TKD ini diharapkan dapat mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi pasca-bencana. Pemerintah pusat menyadari betul skala kerusakan dan kebutuhan mendesak masyarakat yang terdampak. Namun, di balik kelonggaran tersebut, terdapat ekspektasi besar terkait transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran.

Para kepala daerah dituntut untuk menunjukkan tata kelola keuangan yang baik dan memastikan setiap rupiah yang dialokasikan benar-benar tersalurkan untuk kepentingan penanganan bencana dan pemulihan masyarakat. Pengawasan akan semakin diperketat untuk mencegah terjadinya penyimpangan sekecil apapun.

Diharapkan, kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dapat berjalan efektif, sehingga penanganan bencana di Sumatera dapat segera terselesaikan dan masyarakat dapat kembali beraktivitas normal. Komitmen untuk tidak menyalahgunakan anggaran bencana menjadi kunci utama dalam mewujudkan pemulihan yang cepat dan berkeadilan.