Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut tidak ada bukti yang dinilai cukup kuat untuk memastikan ijazah pendidikan luar negeri Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka setara dengan SMA atau jenjang yang sepadan di Indonesia. Kesimpulan itu muncul setelah hakim memeriksa dokumen, keterangan saksi, dan penjelasan dari instansi pendidikan dalam proses persidangan.
Dalam pemeriksaan tersebut, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menjelaskan bahwa permohonan penyetaraan atas nama Gibran masuk secara daring pada 6 Agustus 2019. Berkas yang diajukan mencakup riwayat belajar dari SLTP Negeri 1 Surakarta, Orchid Park Secondary School di Singapura, dan UTS Insearch Australia. Dari penelaahan atas mata pelajaran serta kompetensi lulusan, tim penilai menilai jalur pendidikan itu paling mendekati program keahlian akuntansi dan keuangan pada tingkat SMK.
Tim penilai juga menegaskan bahwa proses penyetaraan tidak dilakukan dengan melihat satu dokumen saja. Mereka menilai keseluruhan perjalanan sekolah pemohon, termasuk kesinambungan antarjenjang dan catatan akademik yang tersedia. Karena itu, sertifikat O-Level tidak diposisikan sebagai pengganti ijazah SMA, melainkan sebagai salah satu bagian dari rekam pendidikan menengah yang diperiksa bersama dokumen lain.
Hasil kajian itu kemudian melahirkan Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D/D1/KS/2019, yang diterbitkan pada tanggal yang sama, 6 Agustus 2019. Dalam surat tersebut, pendidikan pemohon dinyatakan setara dengan peminatan akuntansi dan keuangan pada jenjang SMK. Meski begitu, MK menilai hasil administratif itu tidak otomatis menjawab seluruh persoalan yang dipersoalkan dalam sidang.
Di sisi lain, keterangan dari perwakilan pendidikan Indonesia di luar negeri justru menunjukkan tidak adanya arsip yang mereka pegang. Atase Pendidikan KBRI Singapura menyampaikan tidak memiliki dokumen mengenai jenjang pendidikan yang ditempuh Gibran. Hal serupa juga diungkap Atase Pendidikan KBRI Canberra, Yuli Rahmawati, yang mengatakan kepada Wakil Ketua MK Saldi Isra bahwa kedutaan di Canberra tidak menyimpan berkas permohonan atas nama Gibran Rakabuming Raka, baik dalam bentuk fisik maupun digital.
Pada bagian akhir pemeriksaan, Hakim Konstitusi Arsul Sani menyatakan MK tidak menemukan dokumen yang membuktikan Gibran menuntaskan pendidikan luar negeri yang setara SMA atau sederajat. Menurut majelis, lampiran yang tersedia lebih banyak berupa sertifikat kehadiran, catatan nilai, dan penjelasan akademik. Hakim menilai sertifikat kehadiran hanya menunjukkan seseorang mengikuti proses belajar, bukan bukti resmi bahwa ia telah lulus dari suatu jenjang pendidikan.
Rangkaian fakta itu membuat perkara penyetaraan pendidikan Gibran kembali menjadi sorotan. Di satu sisi, ada penetapan administratif dari kementerian yang mengaitkan riwayat belajarnya dengan SMK peminatan akuntansi dan keuangan. Namun di sisi lain, pemeriksaan di MK menyimpulkan bahwa dokumen yang diajukan belum cukup meyakinkan untuk menyatakan adanya kelulusan luar negeri yang setara dengan SMA di Indonesia.
















