Wanita di Mamuju Dilaporkan ke Polda Sulbar atas Dugaan Penipuan Ganda
Seorang wanita berinisial RW, berusia 35 tahun, dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat atas dua kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang merugikan berbagai pihak. Kasus ini melibatkan penggelapan dana hasil penjualan tiket film dan penipuan berkedok calo masuk kejaksaan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulbar, Kombes Agus Nugraha, membenarkan adanya dua laporan tersebut. Ia menyatakan bahwa kasus ini telah dilimpahkan ke Subdirektorat terkait untuk segera ditindaklanjuti. “Iya, sudah saya disposisikan ke Subdit kasusnya,” ujar Kombes Agus.
Penggelapan Dana Produksi Film “Tegar”
Kasus pertama berkaitan dengan penggelapan dana produksi film “Tegar”. RW dipercaya menjabat sebagai ketua tim marketing film tersebut di Mamuju sejak Oktober 2025. Dalam kapasitasnya, RW bertanggung jawab mengumpulkan uang hasil penjualan tiket dari sejumlah sekolah di Mamuju.
Menurut Gibral, perwakilan dari tim film “Tegar”, RW seharusnya menyetorkan seluruh uang yang terkumpul dari penjualan tiket kepada pihak rumah produksi (PH). Namun, kenyataannya berbeda.
- Dana Tidak Disetor: Terdapat setoran dari pihak sekolah kepada RW sebesar Rp 12 juta, namun uang tersebut tidak diserahkan ke PH.
- Peminjaman Dana: Selain itu, RW juga meminjam uang dari pihak PH sebesar Rp 1,7 juta dengan alasan untuk membantu anggota tim yang sedang sakit.
Total kerugian yang dialami oleh PH film “Tegar” akibat tindakan RW mencapai Rp 13,7 juta. Ketika dimintai pertanggungjawaban, RW selalu memberikan berbagai alasan, termasuk klaim bahwa rekeningnya diblokir. Pihak PH kemudian melaporkan RW ke Polda Sulbar pada Senin, 8 Desember 2025.
Gibral menambahkan bahwa RW telah meninggalkan tempat kosnya di Mamuju dan tidak dapat dihubungi melalui telepon maupun pesan singkat. Diketahui, RW berasal dari Palu.
Penipuan Berkedok Calo Masuk Kejaksaan
Kasus kedua yang menjerat RW adalah penipuan terhadap teman perempuannya yang berinisial NB. RW diduga menawarkan NB kesempatan untuk masuk bekerja di instansi kejaksaan.
- Janji Palsu: RW menjanjikan NB dapat masuk bekerja di kejaksaan dengan imbalan sejumlah uang.
- Kerugian Finansial: Nominal kerugian yang dialami oleh NB mencapai Rp 157.000.000.
- Penyerahan Dokumen: Selain uang, NB juga menyerahkan sejumlah berkas asli miliknya kepada RW, termasuk KTP, Ijazah, akta kelahiran, dan SIM. NB mempercayai RW karena keduanya pernah tinggal satu kos.
Laporan atas penipuan ini diajukan oleh NB beberapa hari lebih awal dari laporan PH film “Tegar”. Pihak korban, baik dari PH film maupun NB, berharap kepolisian dapat segera menyelesaikan kasus ini dan menangkap pelaku. Mereka mengkhawatirkan RW akan kembali melakukan penipuan serupa di lokasi lain jika tidak segera ditindak.
Kasus ini menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam setiap transaksi, terutama yang melibatkan janji-janji pekerjaan atau kesempatan yang terlihat terlalu menggiurkan. Pihak kepolisian terus berupaya untuk mengungkap seluruh jaringan pelaku dan memulihkan kerugian para korban.















