business & finance

Moral Hazard Polis Asuransi: Pencegahan Risiko

×

Moral Hazard Polis Asuransi: Pencegahan Risiko

Sebarkan artikel ini

Program Penjaminan Polis (PPP) berpotensi menjadi motor penggerak kebangkitan industri asuransi di Indonesia. Dengan cakupan yang diperkirakan mencapai 90% dari total polis yang ada, program ini diharapkan dapat memulihkan kepercayaan masyarakat yang sempat tergerus akibat maraknya kasus gagal bayar dalam satu dekade terakhir. Namun, di balik potensi besar tersebut, tersimpan pula tantangan yang perlu diatasi, terutama terkait risiko moral atau moral hazard.

Pengamat asuransi, Dedy Kristianto, menekankan pentingnya kejelasan dan perhatian terhadap empat aspek krusial agar Program Penjaminan Polis dapat berjalan efektif dan meminimalkan potensi moral hazard. Keempat aspek tersebut adalah:

Kriteria Perusahaan yang Layak Dijamin

Perlu adanya kriteria yang jelas mengenai perusahaan asuransi mana saja yang berhak mendapatkan jaminan dari program ini. Hal ini penting untuk memastikan bahwa hanya perusahaan yang memiliki tata kelola yang baik dan kondisi keuangan yang sehat yang dapat dijamin, sehingga tidak terjadi penyelewengan atau pemanfaatan program secara tidak bertanggung jawab.

Standar Fraud Control dan Solvency Audit

Penguatan sistem pengendalian internal terhadap penipuan (fraud control) dan audit solvabilitas menjadi kunci. Perusahaan asuransi harus memiliki mekanisme yang kuat untuk mendeteksi dan mencegah praktik penipuan, serta diaudit secara berkala untuk memastikan kesehatan finansial mereka. Standar yang tinggi dalam kedua area ini akan menciptakan lingkungan yang lebih transparan dan akuntabel.

Formula Iuran Berbasis Risiko

Besaran iuran yang harus dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada program penjaminan polis sebaiknya didasarkan pada profil risiko masing-masing perusahaan. Perusahaan dengan profil risiko yang lebih tinggi harus berkontribusi lebih besar. Hal ini akan mendorong perusahaan untuk senantiasa menjaga kesehatan finansial dan operasional mereka agar tidak masuk dalam kategori berisiko tinggi.

Baca Juga :  Naira hits N1,465 as FX inflows surge

Mekanisme Resolusi Ketika Perusahaan Memasuki Zona Gagal Bayar

Perlu adanya mekanisme yang jelas dan terstruktur mengenai bagaimana penanganan perusahaan asuransi yang terindikasi akan mengalami gagal bayar. Mekanisme ini harus dirancang agar dapat melindungi pemegang polis secara efektif dan meminimalkan dampak sistemik terhadap industri asuransi secara keseluruhan.

“Keempat aspek ini penting untuk memastikan PPP berjalan efektif, adil, dan menjaga disiplin pasar,” ujar Dedy Kristianto.

Batas Penjaminan yang Disesuaikan Berdasarkan Kategori Produk

Selain empat aspek utama tersebut, Dedy Kristianto juga menyoroti pentingnya diferensiasi batas penjaminan polis berdasarkan jenis produknya. Ia berpendapat bahwa setiap produk asuransi memiliki tingkat risiko yang berbeda. Jika tidak ada pembedaan batas penjaminan, potensi moral hazard akan semakin besar.

“Skema yang ideal adalah batas penjaminan berbasis kategori produk, dengan perlindungan lebih besar pada proteksi murni, penyesuaian pada kesehatan, dan batasan khusus pada produk berunsur investasi,” jelas Dedy.

Perkiraan Batas Penjaminan Awal dari LPS

Anggota Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (Kupasi) ini menilai bahwa rentang batas penjaminan yang diperkirakan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), yaitu antara Rp500 juta hingga Rp700 juta per polis, merupakan titik awal yang cukup rasional. Menurutnya, rentang ini memang mencakup mayoritas polis yang beredar di Indonesia, sejalan dengan perkiraan LPS yang menyebutkan bahwa angka tersebut mencakup sekitar 90% dari rata-rata nilai polis.

Namun demikian, Dedy menekankan bahwa idealitas batas penjaminan tetap harus disesuaikan dengan profil risiko perusahaan, kecukupan dana penjaminan, serta dinamika produk asuransi yang terus berkembang. “Angka tersebut layak dijadikan baseline, tetapi perlu dievaluasi secara berkala agar tetap proporsional dan menjaga keberlanjutan sistem penjaminan,” saran Dedy.

Baca Juga :  Is Social Media Content Creation Taxable Income in Zimbabwe?

Percepatan Implementasi Program Penjaminan Polis

Lebih jauh, Dedy Kristianto menilai bahwa percepatan implementasi Program Penjaminan Polis ke tahun 2027 sangat memungkinkan. Hal ini didasarkan pada fakta bahwa sebagian besar perusahaan asuransi di Indonesia sudah menunjukkan kesiapan yang memadai dari sisi tata kelola risiko dan solvabilitas.

“Percepatan ke 2027 memungkinkan, tetapi industri perlu penguatan governance, fraud control, dan harmonisasi data agar kesiapan berjalan merata dan tidak menimbulkan risiko sistemik,” tegasnya.

Sebagai informasi, LPS sendiri telah menyatakan kesiapan penuh untuk menerapkan Program Penjaminan Polis lebih cepat dari jadwal yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pengharmonisasian Peraturan Perundang-undangan di Sektor Keuangan (UU P2SK). UU P2SK mengamanatkan program ini mulai berjalan pada tahun 2028, namun LPS menyatakan siap jika pemerintah memutuskan untuk mempercepat pelaksanaannya menjadi tahun 2027.

Langkah percepatan ini diyakini akan menjadi titik balik yang krusial bagi industri asuransi Indonesia. Setelah hampir satu dekade menghadapi tekanan akibat kasus gagal bayar dan rendahnya kepercayaan masyarakat, implementasi PPP diharapkan dapat memulihkan reputasi dan mendongkrak pertumbuhan sektor ini.

Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis LPS, Ferdinan D. Purba, menyatakan bahwa percepatan implementasi PPP akan mempercepat pemulihan kepercayaan publik. Ia membandingkan peran PPP dengan penjaminan simpanan di sektor perbankan. Sebagaimana LPS mampu mendorong pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) di perbankan, mekanisme serupa di industri asuransi diyakini akan mampu mendongkrak perolehan premi asuransi.

“Jika dipercepat 2027, LPS telah siap menerapkan,” ungkap Ferdinan D. Purba kepada awak media di Bandung beberapa waktu lalu.