JOMBANG,
Menyikapi dinamika yang berkembang di lingkungan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Abdul Hakim Mahfudz, atau yang akrab disapa Gus Kikin, selaku Pengasuh Pesantren Tebuireng, Jombang, Jawa Timur, memberikan pandangannya mengenai pentingnya mengembalikan dan memperkuat tradisi musyawarah. Beliau menekankan bahwa musyawarah adalah pilar fundamental yang diwariskan oleh para pendiri Nahdlatul Ulama, sebuah prinsip yang tertuang jelas dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi, serta dalam Kitab Qanun Asasi yang monumental karya KH Hasyim Asy’ari.
Menanggapi polemik yang tengah bergulir di PBNU, Gus Kikin memilih sikap untuk tidak terburu-buru mengambil tindakan atau pernyataan tegas. Sebagai Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, ia mengedepankan kebijaksanaan untuk membiarkan setiap proses berjalan sesuai mekanismenya. Menurut cucu dari KH Hasyim Asy’ari ini, fokus utama yang paling krusial saat ini adalah bagaimana umat senantiasa dirangkul dan disatukan.
“Bagi saya, esensi NU lebih banyak terletak pada upaya kita untuk menyatukan umat. Mengenai persoalan di PBNU, termasuk dinamika terkait penunjukan Penjabat (Pj) ketua umum yang sedang hangat, itu adalah ranah yang dipersilakan untuk berjalan,” ujar Gus Kikin. Beliau menambahkan, “Jika memang ada hal yang perlu dievaluasi, maka evaluasi harus dilakukan, baik itu terkait prosedur maupun aspek-aspek lainnya.” Pernyataan ini disampaikan Gus Kikin saat dikonfirmasi oleh awak media di lingkungan Pesantren Tebuireng pada hari Sabtu, 13 Desember 2025.
Akar Polemik: Perbedaan Tafsir dan Tergerusnya Musyawarah
Gus Kikin mengidentifikasi bahwa polemik yang terjadi di PBNU saat ini berakar dari adanya perbedaan yang signifikan dalam menafsirkan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama, serta dalam Kitab Qanun Asasi. Kitab Qanun Asasi, yang ditulis oleh Hadratussyaikh Hasyim Asy’ari satu abad lalu, tepatnya saat pendirian Jam’iyah Nahdlatul Ulama, memuat panduan fundamental bagi warga NU dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara. Secara substantif, kitab ini merupakan landasan pola pikir, pola sikap, dan perilaku seluruh warga Nahdlatul Ulama.
“Memang ada banyak sekali perbedaan penafsiran terhadap AD/ART dan Qanun Asasi. Masing-masing pihak memiliki interpretasi yang berbeda-beda,” jelas Gus Kikin, yang merupakan cicit dari pendiri NU, KH Hasyim Asy’ari.
Lebih lanjut, Gus Kikin berpendapat bahwa perbedaan penafsiran yang kian meruncing ini diperparah oleh terkikisnya tradisi musyawarah yang merupakan ciri khas NU sejak dulu.
“Tradisi NU dari dulu adalah musyawarah. Ini yang kini banyak ditinggalkan, sehingga muncul berbagai macam usulan dan pandangan yang berbeda-beda,” tegas Ketua PWNU Jawa Timur tersebut.
Upaya Konsolidasi: Menjaga Nilai Perjuangan dan AD/ART
Dalam beberapa waktu terakhir, Gus Kikin mengaku telah aktif melakukan kunjungan kerja ke berbagai cabang NU di Jawa Timur (turba). Dalam setiap kesempatan tersebut, ia senantiasa mengingatkan para pengurus cabang NU akan pentingnya menjaga nilai-nilai perjuangan NU serta berpegang teguh pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi.
“Saat melakukan turba, kami selalu menyampaikan pesan bahwa NU memiliki Anggaran Dasar yang sangat kokoh. Jika kita patuh dan mengikuti ketentuan tersebut, Insya Allah masalah yang timbul akan jauh lebih sedikit,” tutup Gus Kikin. Pernyataan ini menggarisbawahi keyakinannya bahwa kepatuhan terhadap konstitusi organisasi adalah kunci stabilitas dan kemajuan NU.

















