Berita UtamaDaerahKepriNatunaNews

Natuna Belum selesaikan 13 Catatan BPK “Masihkah Menyandang Predikat WTP”

×

Natuna Belum selesaikan 13 Catatan BPK “Masihkah Menyandang Predikat WTP”

Sebarkan artikel ini
Kantor Bupati Natuna (Foto: Istmw)

Alreinamedia.com-Natuna,  Penyerahan LHP BPK Tahun 2023 kini sudah di depan mata, pemeriksaan meraton yang dilakukan oleh Badan Pemeriksaan keuangan (BPK ) Kepri, pada tahun 2024 dalam hal penggaran pada tahun 2023 kini sudah di Nanti oleh Publik

Berdasarkan data yang dihimpun oleh awak media ini, dari beberapa tahun sebelumnya Pemerintah Kabupaten Natuna selalu mendapatkan Predikat (WTP) meskipun masih ada beberapa catatan yang tentunya harus ditindak lanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Natuna, Lantas dari 13 Catatan BPK Kepri pada tahun 2022 yang lalu, sudahkah Natuna menyelesaikan 13 Catatan tersebut

Berikut bunyi dari 13 catatan tersebut

– BPK merekomendasikan Bupati Natuna agar berkoordinasi dengan DPRD supaya
– dalam menyusun APBD berpedoman pada ketentuan yang berlaku;

– 2. BPK merekomendasikan Bupati Natuna agar memerintahkan PPKD dan TAPD
– supaya dalam menyusun rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai
– dengan kemampuan keuangan daerah;
– 3. BPK merekomendasikan Bupati Natuna agar memerintahkan Kepala Dinkes, Kepala
– Dinas Perindagkop, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, dan Kepala Dinas
– PUPR supaya memproses kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan
– senilai Rp768.593.720,26 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan
– menyetorkan ke kas daerah. Salinan bukti setor yang telah divalidasi oleh Inspektorat
– disampaikan ke BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau;
– 4. BPK merekomendasikan Bupati Natuna agar menarik denda keterlambatan senilai
– Rp167.331.095,31 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkan
– ke kas daerah. Salinan bukti setor yang telah divalidasi oleh Inspektorat disampaikan
– ke BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau;
– 5. BPK merekomendasikan Bupati Natuna agar memerintahkan Kepala Dinas
– Pendidikan supaya 1) Menarik penggunaan dana BOP PAUD sebesar
– Rp43.450.000,00 yang tidak digunakan sesuai ketentuan dan menyetorkan ke kas
– daerah. Salinan bukti setor yang telah divalidasi oleh Inspektorat disampaikan ke BPK
– Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau. 2) Menginstruksikan Tim Manajemen DAK
– Nonfisik BOP PAUD untuk melakukan kontrol/verifikasi terhadap data riil peserta
– didik di satuan pendidikan penyelenggara PAUD dan melakukan pemantauan
– pelaksanaan Dana BOP PAUD. 3) Melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap
– kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya;
– 6. BPK merekomendasikan Bupati Natuna agar memerintahkan Inspektorat supaya
– melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan Belanja
– Hibah BOP PAUD;
– 7. BPK merekomendasikan Bupati Natuna agar menetapkan mekanisme pengelolaan
– anggaran kas Pemkab Natuna sesuai ketentuan;
– 8. BPK merekomendasikan Bupati Natuna agar menginstruksikan Kepala BPKAD
– selaku PPKD dan BUD supaya:
– a. Memerintahkan Kuasa BUD untuk melaksanakan tugas dan tanggungjawab
– penatausahaan kas dan pengelolaan keuangan daerah memedomani ketentuan,
– menyiapkan SPD dengan mempertimbangkan Anggaran Kas Pemerintah Daerah,
– ketersediaan dana di Kas Umum Daerah dan penjadwalan pembayaran
– pelaksanaan anggaran yang tercantum dalam DPA OPD;
– b. menerbitkan SP2D dengan nomor urut yang tertib, membuat register surat
– penolakan penerbitan SP2D dan melakukan penatausahaan atas pembatalan SP2D
– yang telah diterbitkan;
– c. Menyusun monitoring dan daftar prioritas pembayaran tagihan belanja dalam
– masa satu TA sesuai dengan ketentuan;
– 9. BPK merekomendasikan Bupati Natuna agar menginstruksikan Inspektorat untuk
– meningkatkan pengawasan dalam pelaksanaan APBD dan pengelolaan keuangan
– Kabupaten Natuna;

– 10. BPK merekomendasikan Bupati Natuna agar mengatur dan menetapkan rumusan
– proses penyelesaian atas kebijakan penghentian dana bergulir;
– 11. BPK merekomendasikan Bupati Natuna agar memerintahkan Kepala Dinas Dinas
– Perindustrian Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro dan Dinas Perikanan untuk
– melakukan pengendalian dan pengawasan atas kegiatan penyelesaian penghentian
– dana bergulir yang menjadi tanggung jawab pada satuan kerja;
– 12. BPK merekomendasikan Bupati Natuna agar memerintahkan Kepala BPKAD untuk
– melakukan pengendalian dan pengawasan investasi dana bergulir serta melakukan
– inventarisasi dengan memanfaatkan bukti-bukti yang tersedia untuk mengkaji tingkat
– kepastian mengalirnya manfaat ekonomi dan manfaat sosial atau jasa potensial yang
– masih akan diterima di masa akan datang atas pengelolaan penghentian investasi non
– permanen;
– 13. BPK merekomendasikan Bupati Natuna agar Inspektorat untuk melakukan
– pengawasan dalam pemantauan dan pengendalian pelaksanaan investasi pemerintah
– daerah sesuai ketentuan.
– Adapun permasalahan yang masih dalam proses tindak lanjut antara lain mengenai
– penyusunan anggaran tahun 2021 tidak mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah,
– dan pengelolaan dana bergulir belum memadai. Berikut permasalahan yang belum
– ditindaklanjuti:
– 1. BPK merekomendasikan Bupati Natuna agar menganggarkan pendapatan daerah dari
– sumber pendapatan yang memiliki dasar perhitungan jelas dan pasti, dan
– menganggarkan belanja daerah sesuai kemampuan keuangan daerah;
– 2. BPK merekomendasikan Bupati Natuna agar menetapkan status agunan milik
– penerima dana bergulir yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dalam
– Petunjuk Teknis Pelayanan Pengelolaan Dana Bergulir.

Baca Juga :  PLN UIP Sulawesi Bantu Warga Morowali Utara Dapat Air Bersih

Menanggapi hal tersebut Amin selaku Kepala Inspektorat Natuna saat dikonfirmasi melalui sambungan Tlp Jumat (26/4/24) menuturkan mengenai 13 catatan yang tertuang didalam LHP BPK Pada tahun 2022 yang lalu, Sampai saat ini kita masih proses pemantauan TL dari OPD dan semua masih berproses Pungkas Amin (Arizki)