Berita

Operasi Bebas Tambang Pasir di Gunung Kijang Tak Tercolek Hukum Jelang Lebaran

×

Operasi Bebas Tambang Pasir di Gunung Kijang Tak Tercolek Hukum Jelang Lebaran

Sebarkan artikel ini
Ket Foto : Tampak salah satu muatan pasir dari tambang ilegal diduga dibawa menuju ke salah satu perusahaan terbesar di Bintan.

Alreinamedia.com – Bintan, Baru-baru ini, Muncul di hadapan publik kembali marak adanya aktivitas tambang pasir ilegal di daerah Kabupaten Bintan.

Perlu diketahui, Aktivitas tambang pasir ilegal memiliki ancaman pidana berat. Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur pidana penjara maksimal 5 tahun & denda hingga Rp100 miliar bagi pelaku penambangan tanpa izin.

Ada 3 perusahaan resmi yakni PT Gunung Mario Lagaligo di Tembeling, PT Graha Mandala Bintan di Kampung (Kp) Galang Batang & PT Tunas Nusa Indonesia di Kuala Sempang.
Di luar itu, Setiap aktivitas pertambangan dapat dikategorikan sebagai ilegal dan wajib ditindak.

Demikian yang disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melalui Analis Kebijakan, Reza Muzzamil Jufri.

Baca Juga :  Harga Beras di Batam Stabil, Wako Amsakar Pastikan Pasokan Aman dan Inflasi Terkendali

Kini penambangan pasir tersebut tampak bebas beraktivitas khususnya dekat wilayah Desa Gunung Kijang. Bahkan, Terlihat keluar masuk membawa muatan dimaksud ke salah satu perusahaan terbesar tak jauh dari sana.

” Jika memang tidak sesuai, ya DLHK nanti siap turun mengecek sampai di mana permasalahan itu. Kalau tidak ada AMDAL-nya dan tidak ada izinnya, Iya wajib untuk ditindak, ” Ujar Wakil Gubernur Kepri, Nyanyang Haris Pratamura pernah menyatakan pada bulan lalu, (Alek Juve).