Penggunaan Coretax untuk Pelaporan SPT Tahunan 2025
Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2025 akan dilakukan melalui sistem Coretax. Ini merupakan pengalaman pertama bagi wajib pajak dalam menggunakan platform digital ini. Untuk memastikan kelancaran proses pelaporan, masyarakat diimbau segera membuat akun Coretax.
Cara Membuat Akun Coretax
Berikut langkah-langkah untuk membuat akun Coretax:
Bagi Wajib Pajak yang Sudah Memiliki Akun DJP Online:
- Kunjungi alamat coretaxdjp.pajak.go.id.
- Lakukan registrasi dan padankan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Jika sudah memiliki akun DJP Online, NIK, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pilih “Lupa Kata Sandi”.
- Masukkan NIK di kolom yang tersedia.
- Pilih tujuan konfirmasi, apakah melalui email atau nomor handphone.
- Setelah memilih tujuan konfirmasi, akan muncul alamat email atau nomor gawai yang telah disensor dengan tanda bintang (*).
- Silahkan ketik ulang alamat email dan nomor handphone yang sesuai.
- Masukkan captcha, beri ceklis pada “Pernyataan”, lalu klik “Kirim”.
- Buka kotak masuk email dan klik link ubah password yang tertera, lalu buat password baru sesuai keinginan.
- Setelah berhasil membuat password, login ke Coretax menggunakan NIK dan password yang telah dibuat.
Bagi Wajib Pajak yang Belum Memiliki Akun DJP Online:
- Kunjungi alamat coretaxdjp.pajak.go.id.
- Pilih menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak”.
- Beri tanda cek pada pertanyaan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”.
- Isi data berikut:
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): Bisa menggunakan NIK.
- Klik “Cari”, lalu nama WP akan muncul.
- Masukkan Email dan Nomor Handphone.
- Centang Pernyataan Persetujuan.
- Klik “Kirim”.
- Setelah itu, lakukan proses “Lupa Kata Sandi” seperti di atas untuk mendapatkan akses ke Coretax.
Proses Pelaporan SPT Tahunan
Setelah akun Coretax berhasil dibuat, berikut langkah-langkah pelaporan SPT Tahunan:
- Pilih menu “Surat Pemberitahuan (SPT)”, kemudian masuk ke submenu “Surat Pemberitahuan (SPT)”.
- Klik “Buat Konsep SPT”, pilih “PPh Orang Pribadi”, kemudian klik “Lanjut”.
- Untuk isian “Jenis Periode SPT”, pilih “SPT Tahunan”, sedangkan “Periode dan Tahun Pajak” pilih “Januari 2025–Desember 2025”, kemudian klik “Lanjut”.
- Untuk “Model SPT” pilih “Normal” dan klik “Buat Konsep SPT”. Maka, akan terbentuk sebuah konsep SPT Tahunan.
- Selanjutnya wajib pajak bisa mengisi laporan SPT Tahunan, klik logo pensil dari konsep tersebut.
Penerapan Coretax Selama Ini
Sejak diluncurkan awal 2025, pengguna Coretax hanya badan yang memotong atau memungut pajak karena harus melakukan proses pembuatan faktur. Sementara itu, wajib pajak pribadi hanya sebatas melakukan validasi NIK dan NPWP.
Menurut Yon Arsal, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, waktu pelaporannya sesuai dengan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yakni paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun pajak. Ini artinya paling lambat yaitu pada 31 Maret 2026 untuk wajib pajak pribadi.
Kemenkeu Tingkatkan Sistem Coretax
Yon memastikan Kemenkeu tengah mempersiapkan segala macam infrastrukturnya. Begitu juga dengan sosialisasi untuk para wajib pajak yang ingin melaporkan SPT.
“Maka, nantinya proses penggunaan Coretax itu menjadi lebih smooth. Persiapan infrastrukturnya kita lakukan, sosialisasi kepada wajib pajak juga kita lakukan,” kata Yon.
Ia menegaskan aktivasi akun Coretax menjadi hal yang paling penting. Yon khawatir jika masyarakat tidak membuat akun maka nantinya akan terkendala dalam pelaporan SPT.
“Aktivasi akun ini menjadi penting, makanya kami mendorong wajib pajak, yuk segera melakukan aktivasi akun Coretax,” ujar Yon.
Perbaikan Sistem Coretax
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan perbaikan Coretax terus dikebut. Ia berjanji menyelesaikan masalah sistem Coretax oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam kurun waktu sebulan.
“Saya akan lihat Coretax seperti apa. Keterlambatan dari Coretax akan kami perbaiki secepatnya dalam satu bulan,” kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2025 di Jakarta, bulan lalu (22/9).
Purbaya memastikan Kemenkeu juga sudah memanggil spesialis teknologi eksternal yang memiliki kapasitas untuk memperbaiki sistem Coretax. Dengan begitu penyelesaian masalah sistem Coretax bisa dilakukan dengan cepat.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto menambahkan saat ini juga secara aktif memperbaiki sistem Coretax. Hal ini dilakukan melalui downtime untuk menyempurnakan dan menstabilkan sistem perpajakan tersebut.
“Coretax ini sangat besar sekali sistemnya dan jangkauannya sangat luas, sehingga sekarang kami yakinkan bahwa kami sedang dalam tahap stabilisasi dan makin sempurna,” ujar Bimo.

















