Kasus Kematian Tuan Tanah di Malang yang Mencuri Perhatian
Kasus kematian seorang tuan tanah di Kabupaten Malang, Jawa Timur, tengah menjadi perhatian masyarakat setempat. Korban bernama Kusenan (60 tahun) ditemukan meninggal dunia setelah diduga menjadi korban penganiayaan oleh anak dan cucunya sendiri. Kejadian ini memicu berbagai pertanyaan dan kekhawatiran terkait hubungan keluarga serta proses hukum yang sedang berlangsung.
Latar Belakang Korban
Kusenan tinggal di Dusun Bedali, Desa Dalisodo, Kecamatan Wagir. Ia dikenal sebagai seorang tuan tanah dengan lahan seluas 21 hektar yang ditanami tebu. Selain itu, ia juga sering memberikan sumbangan dalam pembangunan desa. Sosoknya dianggap baik dan memiliki hubungan yang baik dengan warga sekitar.
Kejadian Penganiayaan
Menurut laporan dari Kepala Desa Dalisodo, Suprapto, kejadian penganiayaan terjadi pada malam hari tanggal 12 Oktober 2025. Diduga, penganiayaan dilakukan oleh anak dan cucu korban. Hal ini disaksikan langsung oleh tetangga korban. Setelah kejadian, korban dibawa ke Puskesmas Wagir untuk mendapatkan perawatan medis. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya luka sobek di bagian bibir kiri, memar di pipi dan kening, serta luka di pelipis mata.
Setelah dirawat di Puskesmas, korban kembali ke rumah. Namun, keesokan harinya, korban dilarikan ke Rumah Sakit Panti Waluyo. Sayangnya, dalam perjalanan, korban dinyatakan meninggal dunia.
Penolakan Visum oleh Keluarga
Saat petugas polisi tiba di lokasi kejadian, mereka ingin melakukan visum terhadap jenazah korban. Namun, keluarga korban menolak permintaan tersebut. Bahkan, istrinya dan anggota keluarga lainnya menandatangani surat pernyataan penolakan visum. Akibatnya, jenazah korban langsung dimakamkan tanpa dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Wagir, AKP Sutadi, menjelaskan bahwa meskipun keluarga menolak visum, penyidik tetap melanjutkan proses gelar perkara. “Kami tetap melakukan gelar perkara agar bisa mencari kebenaran,” ujarnya.
Proses Hukum Berlanjut
Meskipun keluarga menolak visum, proses hukum tetap berjalan. Beberapa perangkat desa dan saksi terlihat hadir dalam gelar perkara yang digelar di Polres Malang. Suprapto mengatakan bahwa proses hukum harus tetap berjalan meskipun ada penolakan dari keluarga.
Komentar dari Kepala Desa
Suprapto menegaskan bahwa kasus ini masih dalam penyelidikan. Ia juga menyampaikan bahwa kejadian ini sangat mengejutkan karena korban dikenal baik dan tidak memiliki riwayat konflik dengan siapa pun. “Kami berharap proses hukum dapat segera menemukan kebenaran,” katanya.
Kesimpulan
Kasus kematian Kusenan menimbulkan banyak pertanyaan tentang hubungan keluarga dan proses hukum yang berlangsung. Meskipun keluarga menolak visum, penyidik tetap berupaya mencari kebenaran melalui gelar perkara. Situasi ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat tentang pentingnya menjaga hubungan keluarga dan menjunjung hukum.

















