Nasional

Pemkot Surabaya Hentikan Operasional 3 Rumah Kos di Kandangan Pasca Laporan Kerusakan Rumah Warga

×

Pemkot Surabaya Hentikan Operasional 3 Rumah Kos di Kandangan Pasca Laporan Kerusakan Rumah Warga

Sebarkan artikel ini

Pemerintah Kota Surabaya menghentikan sementara pembangunan dan operasional tiga rumah kos di Gang 5, Jalan Kandangan Jaya, Kelurahan Kandangan, Kecamatan Benowo menyusul aduan warga tentang kerusakan rumah di sekitar lokasi. Inspeksi yang dipimpin Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) dan Satpol PP menindaklanjuti laporan yang disampaikan lewat kanal Lapor Cak Eri, dengan temuan awal bahwa bangunan diduga bermasalah secara struktur dan perizinan. Wali Kota Eri Cahyadi mengeluarkan perintah setelah pemeriksaan, dengan pernyataan terkait keselamatan pada Selasa (27/10/2026).

Warga melaporkan berbagai kerusakan yang memicu kekhawatiran, antara lain retak memanjang pada dinding, pagar depan yang pecah, serta kusen yang miring sehingga jendela sulit dibuka. Lantai teras juga tercatat turun antara 5–10 sentimeter pada beberapa rumah, kondisi yang membuat penghuni merasa tidak aman dan menuntut pemeriksaan teknis lebih mendalam untuk memastikan penyebabnya.

Baca Juga :  Tingkatkan Daya Saing, Pemerintah dan DPR Sepakat Sahkan UU AAEC

DPRKPP dan Satpol PP menemukan tiga bangunan kos yang terkait satu kepemilikan: sebuah rumah kos empat lantai, satu bangunan enam lantai yang telah aktif, serta satu bangunan enam lantai lain yang masih dalam proses pengerjaan. Hasil verifikasi dokumen dan pengecekan fisik menunjukkan indikasi ketidaksesuaian antara kondisi bangunan dan perizinan yang tercatat, serta adanya bangunan yang belum mengantongi izin lengkap.

Wali Kota Eri menyoroti aspek keselamatan dalam temuan pemeriksaan. Menurutnya, “Struktur bangunan kos-kosan itu tidak sesuai standar dan jelas membahayakan.” Pernyataan itu disertai evaluasi terhadap pengawasan pemerintah wilayah, termasuk pertanyaan mengapa bangunan bisa berdiri tanpa izin lengkap; Eri pun menyampaikan, “Mohon maaf sebesar-besarnya” atas kelalaian pengawasan yang terjadi.

Baca Juga :  Indonesia Usung Tema Recover Together, Recover Stronger Pada Presidensi G20 Tahun 2022

Sebagai langkah penertiban awal, petugas Satpol PP menempelkan stiker pelanggaran pada tiga bangunan dan memerintahkan penghentian kegiatan pembangunan serta operasional kos yang telah aktif. Penghuni dua rumah kos yang masih beroperasi diberikan waktu sekitar tujuh hari untuk pindah, sementara pemilik diberi sanksi administrasi dan menghadapi ancaman penyegelan jika tidak mematuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Pemkot.

Pemerintah kota menegaskan bahwa hubungan langsung antara pembangunan kos dan kerusakan di rumah warga masih harus dibuktikan melalui kajian teknis struktural yang lebih rinci. Kepala DPRKPP Iman Kristian menyatakan tim akan terus memeriksa kelengkapan perencanaan, izin, dan kondisi fisik bangunan untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan rekomendasi perbaikan, pembongkaran atau tindakan hukum jika terbukti melanggar aturan tata bangunan di permukiman.