Nasional

Wabup Indramayu Ditahan Kejati Jabar atas Dugaan Kenaikan Tun­jangan DPRD Tanpa Dasar

×

Wabup Indramayu Ditahan Kejati Jabar atas Dugaan Kenaikan Tun­jangan DPRD Tanpa Dasar

Sebarkan artikel ini

Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada Rabu (21/10) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penetapan tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu untuk anggaran 2022–2025. Penahanan ini terkait tindakan yang diduga dilakukan ketika yang bersangkutan masih menjabat sebagai Ketua DPRD.

Penahanan dan status tersangka

Kasipenkum Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, menyatakan tim penyidik menahan dua orang tersangka pada hari yang sama. Dua orang yang ditahan ialah Syaefudin dan Plt Sekretaris DPRD berinisial IH. Satu tersangka lain berinisial AF belum ditahan karena kuasa hukumnya mengajukan surat keterangan medis yang menyebutkan yang bersangkutan sempat mengalami kecelakaan beberapa hari sebelumnya.

Proses penetapan tunjangan

Kronologi singkat

Penyelidikan menunjuk pada langkah-langkah administratif sejak 2021 ketika Syaefudin, selaku Ketua DPRD saat itu, menginisiasi kenaikan besaran tunjangan. Menurut penyidik, pada September 2021 ia memanggil Sekretaris DPRD saat itu (berinisial YS) dan meminta agar pagu anggaran untuk tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi pada anggaran 2022 dinaikkan.

Baca Juga :  Di Forum PBB, Menlu RI: Keselamatan dan Kehidupan Masyarakat Afghanistan Prioritas Utama

Besaran tunjangan yang ditetapkan

  • Tunjangan perumahan: Rp30.000.000 untuk ketua DPRD, Rp28.500.000 untuk wakil ketua, dan Rp27.000.000 untuk anggota.
  • Tunjangan transportasi: Rp25.000.000 untuk ketua, Rp20.000.000 untuk wakil ketua, dan Rp17.000.000 untuk anggota.

Penilaian dan dugaan penyimpangan

Pada 30 November 2021, IH yang saat itu menjabat Plt Sekwan diperintahkan melakukan penilaian atas tunjangan. Selanjutnya, pada 2023, Sekwan berinisial AF menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Latif Hanif dan Rekan (KJPP) untuk mengevaluasi besaran tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD.

Namun penyidik menilai proses berikutnya menyimpang dari ketentuan. AF disebut membuat surat yang dilampiri draf nilai tunjangan yang sudah dinaikkan sekitar 15% dari hasil penilaian KJPP dengan alasan untuk mengakomodasi pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21. Menurut Nur, PPh Pasal 21 seharusnya ditanggung oleh penerima tunjangan, bukan dibebankan ke APBD.

Potensi kerugian negara

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Barat menghitung potensi kerugian negara akibat praktik ini sebesar Rp18.798.515.457.

Baca Juga :  Di Hadapan PBB, Ketua BPK Tekankan Pentingnya Peranan SAI Dalam Percepatan SDG

Status terakhir dan pernyataan

Sampai berita ini diturunkan, Syaefudin belum memberikan pernyataan resmi terkait penahanan dan tuduhan tersebut. Ia saat ini menjabat Wakil Bupati Indramayu setelah sebelumnya menjabat Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, posisi yang menjadi fokus penyidikan.

Konsep hukum dan konteks persidangan

Kasus ini masuk dalam kategori perkara terkait pengelolaan anggaran dan tunjangan yang kerap memunculkan perdebatan soal prosedur administratif dan pertanggungjawaban. Untuk konteks persidangan dan dinamika hukum dalam kasus korupsi serupa, pembaca dapat melihat contoh pemberitaan tentang persidangan korupsi dan studi kasus lain yang menyentuh mekanisme dakwaan seperti pada artikel terkait dakwaan pemerasan.

Proses lanjutan

Penyidikan masih berlangsung untuk mengumpulkan bukti administratif dan finansial yang menjadi dasar dugaan pelanggaran. Perkembangan lebih lanjut akan mengikuti proses penyidikan dan kemungkinan penetapan tersangka tambahan atau pelimpahan ke tahap penuntutan.