Ringkasan Berita:
- Peristiwa kekerasan terhadap guru di SMP Negeri 1 Trenggalek menjadi viral.
- Polisi menetapkan suami anggota DPRD sebagai tersangka setelah memukul seorang guru karena menyita ponsel siswi.
- Pelaku pernah mengancam akan membakar rumah dan sekolah.
- Petugas menemukan dua bukti dan segera menangkap tersangka.
–Kasus kekerasan terhadap guru SMP Negeri 1 Trenggalek yang sempat membuat heboh masyarakat akhirnya menemukan titik terang.
Petugas kepolisian secara resmi menetapkan A (27), penduduk Desa Timahan, Kecamatan Kampak, sebagai tersangka dalam perkara ini.
Korban ialah Eko Prayitno, guru mata pelajaran Seni Budaya di SMPN 1 Trenggalek.
Peristiwa ini dimulai dari kejadian kecil di kelas, saat Eko mengambil ponsel siswinya karena melanggar aturan sekolah.
Namun, teguran yang seharusnya menjadi pelajaran bagi siswa justru berakhir dengan tindakan kekerasan yang menimbulkan luka mendalam bagi korban dan keluarganya.
Penetapan Tersangka dan Penahanan
Kepolisian Resor Trenggalek membenarkan bahwa penunjukan A sebagai tersangka dilakukan setelah melalui rapat perkara dan pemeriksaan beberapa saksi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro, menyampaikan bahwa pihaknya telah menemukan dua bukti yang memadai untuk menuntut A sebagai tersangka.
“Dari hasil penyelidikan yang kami lakukan, kami telah menemukan dua bukti yang memadai untuk menetapkan A, warga Desa Timahan, Kecamatan Kampak, sebagai tersangka,” kata AKP Eko, Selasa (4/11/2025).
Penetapan tersangka dilakukan pada hari Senin (3/11/2025) sore. Tidak lama setelahnya, A langsung ditahan di Mapolres Trenggalek untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
“Untuk pasal yang dituduhkan adalah Pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan kurungan,” kata AKP Eko.
Pelaku Ternyata Suami Anggota DPRD Trenggalek
Peristiwa ini mendapat perhatian karena tersangka ternyata merupakan suami dari seorang anggota DPRD Kabupaten Trenggalek.
Fakta ini memicu respons masyarakat yang meragukan kejujuran pejabat pemerintah dan sikap etis keluarga pengelola negara.
Namun pihak kepolisian menekankan bahwa latar belakang sosial pelaku tidak akan berdampak pada proses hukum.
“Semua penduduk memiliki posisi yang sama di hadapan hukum,” tegas AKP Eko.
Motif: Kesalahpahaman terkait dugaan kerusakan ponsel
Berdasarkan hasil penyelidikan, motif pelaku diduga muncul akibat kesalahpahaman mengenai informasi bahwa guru Eko Prayitno merusak ponsel seorang siswi.
“Motifnya berawal dari laporan saudara terkait dugaan kerusakan ponsel siswa. Namun, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa ponsel tersebut dalam keadaan baik dan tidak mengalami kerusakan,” kata AKP Eko.
Petugas kepolisian juga telah memanggil empat saksi dan mengamankan beberapa barang bukti, seperti pakaian korban dan tersangka serta satu unit ponsel.
Rincian Peristiwa, Dari Kelas Menuju Kekerasan
Peristiwa dimulai ketika kegiatan belajar kelompok berlangsung di dalam kelas. Setiap kelompok siswa diperbolehkan menggunakan maksimal dua ponsel untuk mencari materi pembelajaran online.
Namun, seorang siswi dengan inisial N ketahuan memakai ponselnya untuk keperluan pribadi di luar jam pelajaran.
Melihat kejadian tersebut, Eko Prayitno sebagai guru yang bertugas memberi peringatan kepada siswi tersebut dan mengambil ponselnya sesuai aturan sekolah.
“Berdasarkan aturan sekolah, jika siswa tidak taat, kami akan menyita ponsel sesuai peraturan,” ujar Eko, Selasa (4/11/2025).
Ponsel tersebut kemudian diserahkan ke bagian kesiswaan agar disimpan. Namun tindakan yang profesional tersebut justru menimbulkan konsekuensi yang panjang.
Beberapa menit setelah kelas berakhir, Eko mendapatkan panggilan dari seseorang yang mengklaim sebagai keluarga murid, dengan suara keras, menghina, dan bahkan mengajak bertarung.
“Saya dihubungi, dihina, bahkan diajak berkelahi. Padahal saya hanya mematuhi aturan sekolah. Saya bukan orang yang menyukai kekerasan,” kata Eko.
Peristiwa Kekerasan di Depan Rumah Guru
Kekesalan keluarga siswi mencapai puncaknya pada Jumat (31/10/2025). Sekitar saat shalat Jumat, tersangka A tiba di rumah Eko Prayitno di Desa Kedungsigit, Kecamatan Karangan.
Pelaku memarkirkan kendaraannya tepat di depan rumah korban dan menunggu Eko pulang dari masjid.
Saat korban tiba, pelaku langsung marah-marah, menghina, dan memberi pukulan di wajah korban sebanyak dua kali tanpa memberi kesempatan untuk berbicara.
“Saya dipukul dua kali di wajah. Anak saya mendengar umpatan keras dan suara bentakan. Saya hanya bisa diam agar tidak memperparah situasi,” kata Eko.
Selama sekitar 10 menit, pelaku mengucapkan kata-kata kasar dan memberikan ancaman. Ia bahkan sempat mengancam akan membakar rumah serta sekolah tempat Eko bekerja.
“Jika hari ini kamu tidak menghadap ayahnya, rumahmu tidak akan dibakar, sekolah juga tidak akan dibakar!” demikian ancaman yang diucapkan pelaku, kata Eko mengenang.
Anak Guru Mengalami Trauma Parah Anak Pengajar Mengalami Luka Jiwa Berat Anak dari Seorang Guru Mengalami Trauma yang Sangat Parah Anak Guru Terkena Trauma yang Dahsyat Anak Guru Menderita Trauma yang Sangat Berat
Yang paling menyedihkan, kejadian itu dihadiri langsung oleh putri Eko yang masih berusia 10 tahun.
Anak tersebut kini mengalami luka batin yang parah setiap kali mendengar suara kendaraan yang melewati depan rumah.
“Jika ada mobil melewati, dia langsung lari ke ibunya dan bertanya siapa yang datang,” ujar Eko pelan.
Eko mengakui sangat cemas mengenai kondisi psikologis anaknya yang masih kecil.
“Saya tidak tahu kapan luka ini akan pulih. Saya hanya berharap anak saya bisa kembali tenang,” katanya.
Respons Sekolah dan Dinas Pendidikan
Pihak sekolah serta Dinas Pendidikan Kabupaten Trenggalek mengungkapkan kekecewaan terhadap kejadian kekerasan yang dialami seorang guru saat menjalankan tugasnya.
Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Trenggalek, Slamet Riyadi, menegaskan bahwa tindakan Eko Prayitno telah sesuai dengan peraturan yang berlaku di sekolah.
“Pengambilan ponsel dilakukan sesuai ketentuan. Kami selalu mempertahankan disiplin guna membentuk lingkungan belajar yang nyaman,” katanya.
Dinas Pendidikan mengajak masyarakat untuk memandang kasus ini sebagai pelajaran berharga bahwa guru berhak menjunjung aturan tanpa menggunakan ancaman kekerasan.
Tindakan Hukum dan Harapan Bagi Korban
Saat ini, kasus penganiayaan terhadap guru SMPN 1 Trenggalek telah memasuki tahap penyidikan. Penyidik dari Polres Trenggalek telah menyelesaikan berkas perkara dan siap mengirimkannya ke kejaksaan dalam waktu dekat.
Para korban berharap keadilan dijalankan secara adil dan tidak memihak.
“Saya hanya menginginkan keadilan dijalankan. Saya tidak ingin rasa benci, tetapi jangan ada lagi guru yang diperlakukan seperti saya,” ujar Eko dengan mata yang berkaca-kaca.
Ketika Guru Tidak Lagi Aman di Sekolah
Perkara ini mengungkit kembali luka lama terkait perlindungan hukum yang rendah bagi guru di Indonesia.
Banyak kejadian serupa terjadi, di mana guru yang memperketat disiplin justru menghadapi ancaman, laporan, bahkan serangan dari orang tua siswa.
Di tengah usaha pemerintah dalam memperkuat semangat bangsa melalui pendidikan, kejadian semacam ini menjadi bentuk kritik yang tajam bagi dunia pendidikan nasional.
Peristiwa kekerasan terhadap Eko Prayitno bukan hanya masalah pribadi, melainkan mencerminkan lemahnya penghormatan terhadap profesi guru.
Pengenaan tersangka terhadap pelaku yang berasal dari keluarga pejabat membuat masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara adil, jujur, dan bebas dari campur tangan politik.
Sementara itu, Eko beserta anggota keluarganya masih berusaha mengatasi trauma akibat kejadian tersebut. Harapan terbesar mereka sangat sederhana.
supaya tidak ada lagi guru di Indonesia yang menjadi korban kekerasan akibat menjalankan tugas mulianya.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Dampak Dugaan Kerusakan HP, Pelaku Penganiayaan Guru Trenggalek Resmi Ditahan: Terancam 2 Tahun Penjara















