– Badan Reserse Kriminal (KPK) segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan pemerasan yang menimpa Gubernur Riau Abdul Wahid. Tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah dinas gubernur yang berada di Jalan Diponegoro, Pekanbaru, Riau, pada hari Kamis (6/11).
Ini dilakukan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggerebekan (OTT) yang menargetkan Gubernur Riau Abdul Wahid, pada Senin (3/11).
“Di tengah penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Pemprov Riau, hari ini para penyidik melakukan penggeledahan di rumah dinas gubernur serta beberapa tempat lainnya,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Kamis (6/11).
KPK mengajak seluruh pihak untuk tidak menghalangi proses penyelidikan. Dengan demikian, dapat membantu pekerjaan pemberantasan korupsi.
“KPK mengharapkan dukungan dari semua pihak terhadap proses penyidikan ini, agar berjalan dengan baik,” tegasnya.
Budi mengatakan, dukungan masyarakat dalam setiap penanganan kasus korupsi sangat berperan dalam meningkatkan kinerja KPK. Hal ini karena tindakan suap secara nyata menghambat proses pembangunan dan peningkatan kesejahteraan rakyat.
“KPK juga menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi kepada seluruh masyarakat, khususnya di wilayah Riau, yang secara konsisten memberikan dukungan penuh terhadap pengungkapan kasus ini,” katanya.
Selanjutnya, Budi berjanji akan memberikan informasi tambahan mengenai hasil penggeledahan tersebut. Karena, saat ini tim KPK masih melakukan kegiatan penggeledahan.
“Kami akan memberikan informasi perkembangannya secara berkala sebagai wujud transparansi dalam proses hukum ini,” tuturnya.
Sebelumnya, KPK secara resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka terkait dugaan pemerasan atau penerimaan hadiah atau janji di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau Tahun Anggaran 2025.
Penetapan tersangka terhadap Abdul Wahid dilakukan setelah ia tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK, pada Senin (3/11).
Selain Abdul Wahid, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP), M. Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam yang merupakan anggota PKB sebagai tersangka.
KPK mengira Abdul Wahid menerima dana sebesar Rp 7 miliar dari proyek pembangunan jalan dan jembatan yang mengalami kenaikan signifikan sebesar 147 persen, dari Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar. Proyek tersebut dilaksanakan oleh Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.
Uang tersebut diduga dikumpulkan secara bertahap dari berbagai unit kerja dalam lingkup Dinas PUPR-PKPP.
Abdul Wahid juga memanfaatkan posisinya untuk memastikan permintaan tersebut terpenuhi.
Mereka diduga melanggar Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

















