Pengendara Kebiasaan Menutupi Pelat Nomor Kendaraan
Banyak pengendara kendaraan bermotor terlihat menutupi pelat nomor mereka saat melintasi jalan raya. Berbagai cara digunakan, mulai dari menempelkan masker, lakban, kertas, hingga mengecat pelat nomor agar menyerupai warna dasarnya. Tidak hanya di bagian depan, pelat belakang juga sering disamarkan.
Para pengendara mengklaim bahwa tindakan ini dilakukan untuk menghindari tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), yang dianggap sering salah sasaran. Salah satu driver ojek online di Stasiun Gondangdia, Murdianto (40), mengatakan:
“Kadang kita enggak melanggar, tapi tilang elektronik sering salah sasaran. Daripada apes, mending ditutup aja.”
Namun, benarkah ETLE bisa salah sasaran?
Penegasan Polisi Mengenai Sistem ETLE
Kasubdit Gakkum Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Faizal, menegaskan bahwa sistem ETLE tidak pernah salah sasaran. Ia menyampaikan bahwa pelanggar akan mendapat surat atau pesan WhatsApp untuk konfirmasi.
“Tidak salah sasaran, karena pelanggar akan mendapat surat atau WhatsApp untuk konfirmasi,” ujar Faizal.
Menurutnya, pada tahap konfirmasi tersebut, penerima surat tilang bisa mengklarifikasi melalui beberapa opsi jawaban, misalnya jika kendaraan sudah dijual atau bukan miliknya lagi.
“Kalau kendaraan sudah dijual atau bukan kepemilikannya, maka sistem akan mendeteksi dan menindaklanjuti sebagai kendaraan untuk diteliti khusus,” jelas Faizal.
Kendaraan yang masuk kategori ini akan ditelusuri lebih lanjut oleh tim di lapangan untuk memastikan apakah ada kaitannya dengan tindak pidana atau tidak.
Lagi pula, Polri telah menambahkan fitur pendeteksi wajah (face recognition) agar sistem ETLE semakin akurat dan tidak merugikan masyarakat.
“Sebagai langkah antisipatif, ETLE Nasional sekarang sudah bisa mendeteksi wajah untuk mengetahui identitas pengemudi,” ungkap Faizal.
Tindakan Menutupi Pelat Nomor Dihukum
Faizal menegaskan bahwa menutupi pelat nomor kendaraan adalah tindakan yang melanggar hukum. Terlebih, jika dilakukan dengan sengaja untuk menghindari penegakan aturan.
“Itu langkah yang sengaja dilakukan untuk melanggar hukum. Bisa langsung ditegur atau masuk ranah penyelidikan,” ujarnya.
Pengendara yang kedapatan menutupi pelat nomor dapat dijerat dengan Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pemalsuan surat.
Pasal tersebut berbunyi:
“Setiap orang yang membuat secara tidak benar atau memalsu surat… dengan maksud agar digunakan seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, jika dapat menimbulkan kerugian, dipidana penjara paling lama enam tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.”
Perlu Kesadaran Bersama
Meskipun sistem ETLE dianggap akurat, masih banyak pengendara yang mencoba menghindar dengan cara-cara tidak sah. Hal ini menunjukkan pentingnya kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas.
Selain itu, kehadiran fitur face recognition diharapkan bisa membantu mengurangi kesalahan dalam penerapan tilang elektronik. Namun, yang terpenting adalah kesadaran diri setiap pengendara untuk tidak melakukan tindakan ilegal, meski alasan yang diberikan terkesan logis.
Dengan demikian, penting bagi semua pengguna jalan untuk menjaga keamanan dan keselamatan bersama, serta mematuhi segala aturan yang berlaku.

















