Motif Ekonomi di Balik Penipuan Penyelenggara Pernikahan Terungkap
Kepolisian Daerah Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) telah berhasil mengungkap motif di balik kasus penipuan yang dilakukan oleh penyelenggara pernikahan (wedding organizer/WO) PT Ayu Puspita Sejahtera. Motif utama yang mendasari tindakan pidana ini adalah murni ekonomi, di mana keuntungan yang diperoleh para tersangka justru dialihkan untuk kepentingan pribadi, bukan untuk operasional bisnis yang sebenarnya.
“Motifnya adalah motif ekonomi,” tegas Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Polisi Iman Imanuddin dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, pada Sabtu, 13 Desember 2025. Beliau menjelaskan lebih lanjut bahwa keuntungan yang diperoleh dari perbuatan para tersangka digunakan untuk memenuhi kebutuhan finansial pribadi. Salah satu contoh konkret yang disebutkan adalah untuk membayar cicilan rumah.
Penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam dan menemukan bahwa dana yang disetorkan oleh para korban tidak digunakan sebagaimana mestinya. Alih-alih untuk menyelenggarakan acara pernikahan yang dijanjikan, uang tersebut dialihkan untuk membayar kewajiban finansial pribadi para tersangka. Selain cicilan rumah, dana korban juga digunakan untuk berbagai kebutuhan pribadi lainnya yang sama sekali tidak berkaitan dengan penyelenggaraan acara pernikahan. Praktik pengalihan dana klien untuk kepentingan pribadi inilah yang menjadi dasar utama dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang kini tengah ditangani.
Peran Sentral dan Kolaboratif Para Tersangka
Dalam kasus ini, tersangka berinisial APD, yang merupakan pemilik PT Ayu Puspita Sejahtera, memegang peran sentral dalam pengelolaan dana perusahaan. Namun, penyidik menekankan bahwa penggunaan uang korban tidak hanya dilakukan oleh satu orang. Tersangka lain berinisial DHP juga turut berperan aktif dalam perbuatan tersebut.
“Saudara DHP berperan aktif secara bersama-sama dengan saudari APD dalam penggunaan uang yang disetorkan oleh para korban,” ungkap Kombes Polisi Iman Imanuddin. Hal ini menunjukkan adanya kolaborasi antara kedua tersangka dalam mengalihkan dana para klien.
Terkait dugaan penggunaan dana untuk perjalanan ke luar negeri dan gaya hidup mewah, pihak Kepolisian masih akan melakukan pendalaman lebih lanjut. Saat ini, fokus utama penyidikan masih pada perkara pokok yang dilaporkan oleh para korban. “Untuk detail penggunaan lainnya, termasuk perjalanan ke luar negeri, akan kami kembangkan dalam proses penyidikan lanjutan,” ujar Iman.
Kronologi Terungkapnya Kasus dan Kerugian Besar
Kasus penipuan penyelenggara pernikahan ini mulai terungkap setelah sejumlah calon pengantin melaporkan diri ke Polda Metro Jaya karena merasa dirugikan. Para korban telah membayarkan sejumlah uang untuk paket pernikahan yang mereka pesan, namun acara yang dijanjikan tidak kunjung terlaksana sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mencatat bahwa total kerugian korban dalam kasus dugaan penipuan oleh PT Ayu Puspita Sejahtera ini mencapai angka fantastis, yaitu Rp11,5 miliar. Angka ini sangat mungkin bertambah seiring dengan masih dibukanya posko layanan pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban.
Nilai kerugian yang dialami oleh masing-masing korban pun bervariasi. Hal ini disebabkan oleh sistem pembayaran uang muka (down payment/DP) yang diterapkan oleh pihak WO kepada para calon pengantin. Besaran DP yang telah dibayarkan oleh setiap korban tentu berbeda-beda, sehingga mengakibatkan variasi kerugian yang dialami.
Dugaan Skema Ponzi dan Jerat Hukum
Dalam proses pemeriksaan, penyidik juga mendalami dugaan adanya praktik Skema Ponzi yang dijalankan oleh para tersangka dalam mengelola bisnis penyelenggara pernikahan mereka. Skema Ponzi merupakan modus penipuan investasi ilegal yang sangat merugikan, di mana pelaku menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat dengan risiko yang diklaim minim.
Modus operandi yang diduga digunakan adalah sistem “gali lubang tutup lubang”. Dalam sistem ini, dana yang diperoleh dari pendaftar baru digunakan untuk menutupi kewajiban pembayaran kepada klien-klien lama. Hal ini menciptakan ilusi keberlangsungan bisnis, namun pada dasarnya adalah praktik penipuan yang akan kolaps ketika aliran dana baru terhenti.
Dalam penanganan perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana penggelapan dan penipuan. Ancaman pidana maksimal bagi pelaku adalah empat tahun penjara.
Selain itu, penyidik juga terus berupaya mengembangkan kasus ini dengan melakukan penelusuran aset milik para tersangka. “Selain pasal 372 dan 378 KUHP, kami juga terus melakukan pengembangan dalam proses penyidikan ini dengan ‘tracing’ asset yang bersangkutan,” ujar Kombes Polisi Iman Imanuddin.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan dua tersangka berinisial A (perempuan) dan D (pria) terkait kasus dugaan penipuan oleh WO ini yang diduga merugikan puluhan korban. Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Erick Frendriz menjelaskan bahwa pelaku berinisial A berperan sebagai penanggung jawab seluruh kegiatan, sementara pelaku berinisial D bertugas membantu melaksanakan seluruh kegiatan tersebut. Keduanya diketahui bukan pasangan suami istri, melainkan pemilik usaha dan pegawainya. Tiga orang lainnya saat itu masih berstatus saksi dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih jasa penyelenggara pernikahan. Penting untuk melakukan riset mendalam dan memastikan rekam jejak penyelenggara sebelum melakukan pembayaran. Apabila masyarakat mengalami kerugian dengan modus serupa, diimbau untuk segera melaporkan ke pihak kepolisian agar penegakan hukum dapat dilakukan secara menyeluruh dan mencegah korban-korban lainnya.

















