Konflik Internal di Keraton Solo: Perebutan Takhta dan Kepemimpinan yang Tidak Jelas
Perebutan takhta di Keraton Surakarta Hadiningrat kembali memicu konflik internal. Dua pihak, yaitu Gusti Purbaya dan Kanjeng Gusti Panembahan Agung (KGPA) Tedjowulan, saling klaim sebagai pengganti Pakubuwono XIII. Namun, klaim Gusti Purbaya dianggap terlalu tergesa-gesa karena belum genapnya masa duka bagi keluarga keraton.
Sejak makam Sinuhun Pakubuwono XIII belum sepenuhnya mengering, suasana duka di Keraton Surakarta sudah diwarnai gejolak. Perseteruan antara Maha Menteri Keraton Solo, KGPA Tedjowulan, dan putra mahkota, KGPAA Hamangkunagoro Sudibyo Rajaputra Narendra Mataram, yang dikenal sebagai Gusti Purbaya, mulai mencuat.
Penyebab utama konflik ini bermula dari tindakan Gusti Purbaya yang secara terbuka menyatakan diri sebagai Raja Keraton Solo dan menobatkan dirinya sebagai Pakubuwono XIV. Deklarasi itu dilakukan dalam prosesi pemakaman mendiang ayahandanya, Pakubuwono XIII, pada Rabu (5/11/2025). Ia dengan tegas menyampaikan pernyataannya:
“Saya, KGPAA Hamangkunagoro Sudibyo Rajaputra Narendra Mataram, pada hari ini, Rabu Legi 14 Jumadil Awal tahun dal 1959, atau tanggal 5 November 2025, naik tahta Kasunanan Surakarta Hadiningrat dengan sebutan SISKS Pakubuwana XIV,” katanya di depan jenazah sang ayah.
Di sisi lain, pihak keluarga mendiang raja menegaskan bahwa pengangkatan Gusti Purbaya bukan keputusan sepihak, melainkan hasil kesepakatan keluarga. Putri Pakubuwono XIII, GKR Timoer Rumbai, menyatakan bahwa penetapan sang kakak sebagai penerus takhta telah disampaikan sejak acara Tingalan Dalem Jumenengan atau peringatan 18 tahun naik tahtanya Sinuhun pada 27 Februari 2022.
“Saya harus mempertegas Sinuhun PB XIII ketika 2022 sudah menunjuk dan melantik putra mahkota,” ungkapnya. GKR Timoer juga menambahkan bahwa amanat tersebut merupakan titah langsung dari sang ayah dan harus dijalankan oleh seluruh keluarga besar.
“Beliau mempertegas mengamanatkan kepada kami putra-putrinya dan kami harus menjalankan amanat itu njumenengke putra mahkota Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Hamengkunagoro,” tuturnya.
Meski demikian, penunjukan Gusti Purbaya sebagai raja ternyata tidak diterima semua pihak. Beberapa anggota keluarga disebut sempat menolak keputusan tersebut. Selain perbedaan pandangan, pengangkatan itu juga dianggap menyalahi adat dan paugeran (aturan tradisi) Keraton Surakarta.
“Ya kalau itu bisa terjadi mereka melanggar adat, melanggar paugeran,” tegas GKR Timoer.
Tedjowulan Klaim sebagai Plt Raja Keraton Solo, Merujuk SK Mendagri
Namun, Maha Menteri Keraton Kasunanan Solo, KGPA Tedjowulan, mengklaim dirinya sebagai Plt Raja Keraton Solo. Hal itu merujuk pada Surat Keputusan (SK) Mendagri Nomor 430-2933 Tahun 2017 tentang Penetapan Status dan Pengelolaan Keraton Kasunanan Surakarta.
Pada klausul kelima disebutkan bahwa Kasunanan Surakarta dipimpin oleh ISKS Pakubuwono XIII dan didampingi Maha Menteri KGPA Tedjowulan dalam pengelolaan keraton yang terkoordinasi dengan pemerintah pusat, Pemprov Jawa Tengah, dan Pemkot Surakarta.
“Beliau sebagai caretaker, bukan sebagai raja. Panembahan Agung Tedjowulan hanya sebagai pelaksana tugas dari Keraton Kasunanan Surakarta berdasarkan SK Mendagri,” jelas juru bicara Tedjowulan, KP Bambang Pradotonagoro, Rabu.
Selain itu, tahapan serupa juga pernah terjadi ketika Pakubuwono VII dan VIII menjadi pelaksana tugas menggantikan Pakubuwono VI. Adapun hal tersebut dalam rangka untuk memuluskan transisi estafet kepemimpinan dari Pakubuwono VI ke keturunannya langsung yakni Pakubuwono IX.
Di sisi lain, saat itu, Pakubuwono IX belum lahir ketika Pakubuwono VI diasingkan oleh Belanda.
“Pakubuwono VI ditangkap Belanda dan dibuang ke Ambon. Penggantinya adalah Pakubuwono VII, saudaranya. Pakubuwono VII kemudian digantikan oleh Pakubuwono VIII, yang juga saudara beda ibu.”
“Pakubuwono VI sudah menunjuk Pakubuwono IX yang saat itu masih dalam kandungan permaisuri. Sambil menunggu kelahiran dan masa dewasanya, ada caretaker Pakubuwono VII dan VIII yang tidak lain adalah pamannya,” ungkap KP Bambang.
Sehingga, Bambang mempertanyakan soal Gusti Purbaya yang sudah menasbihkan diri sebagai Pakubuwono XIV di depan jenazah ayahnya sebelum dimakamkan di Kompleks Makam Raja-raja Mataram di Imogiri, Bantul, DI Yogyakarta.
Dia menganggap hal tersebut terlalu tergesa-gesa.
“Terkait sah dan tidaknya belum ada pembicaraan dengan keluarga besar yang lain. Seperti halnya peristiwa tahun 2004, 50 hari baru dibicarakan. Harapannya seperti itu. Kenapa sih harus buru-buru? Apa yang dikejar,” ungkapnya.
KP Bambang juga menyebut bahwa momen pengangkatan diri sendiri oleh Gusti Purbaya di depan makam ayahnya sebagai penerus takhtanya adalah sejarah pertama dalam berdirinya Keraton Solo.
“Belum ada. Ini baru pertama kali terjadi. Belum pernah ada sinuhun surut langsung ada penggantinya,” jelasnya.

















