Alreinamedia.com-NTT, Pemerintah mengambil langkah strategis untuk memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi para pengemudi ojek online (ojol) yang selama ini bekerja di sektor informal dengan risiko kerja tinggi.
Melalui kebijakan terbaru, pemerintah memastikan akan memberikan fasilitas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi para pengemudi ojol dengan skema subsidi iuran sebesar 50 persen.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Nusa Tenggara Timur (NTT), Wawan Burhanuddin, menegaskan bahwa program subsidi iuran untuk pengemudi ojol adalah langkah nyata pemerintah dalam menghadirkan perlindungan sosial yang inklusif.
“Pekerja informal seperti pengemudi ojek online setiap hari menghadapi risiko di jalan. Dengan adanya subsidi 50 persen dari pemerintah, mereka memiliki kesempatan lebih besar untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Ini adalah bentuk kehadiran negara yang sangat dinantikan,” ungkap Wawan dalam keterangannya kepada Alreinamedia.com, Kamis 18/9.
Wawan menambahkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan siap melakukan langkah proaktif agar program ini berjalan optimal, termasuk memperkuat sosialisasi, meningkatkan koordinasi dengan perusahaan aplikasi transportasi daring, serta memastikan layanan pendaftaran hingga klaim manfaat dapat diakses dengan mudah oleh seluruh pekerja di daerah.
“Kami di BPJS Ketenagakerjaan, khususnya di NTT, siap mendukung penuh implementasi program ini. Harapannya, semakin banyak pekerja informal yang terlindungi, sehingga tidak ada lagi pekerja yang rentan jatuh miskin ketika mengalami musibah,” tambahnya.
Sebelumnya, pada jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (15/9) lalu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk perhatian negara terhadap pekerja sektor informal.
Dengan adanya subsidi, beban pembayaran iuran bagi para pengemudi ojol akan lebih ringan, sehingga mendorong partisipasi yang lebih luas.
“Pemerintah telah menyiapkan skema bantuan pembayaran iuran sebesar 50 persen untuk para pengemudi ojol. Teknis pelaksanaannya sedang kami finalisasi bersama kementerian dan lembaga terkait, agar segera bisa berjalan,” ujar Airlangga.
Airlangga menambahkan, para pengemudi ojol yang tergabung dalam program ini nantinya akan memperoleh perlindungan menyeluruh, mulai dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) hingga Jaminan Kematian (JKM).
Kedua program tersebut penting untuk memastikan pekerja informal tetap terlindungi dari risiko yang bisa terjadi kapan saja dalam aktivitas bekerja.
Selain dukungan bagi pengemudi ojol, pemerintah juga tengah menyiapkan program magang nasional yang menyasar lulusan baru (fresh graduate). Program ini diharapkan menjadi solusi mengurangi pengangguran dengan memberikan kesempatan bagi para lulusan kampus untuk terhubung langsung dengan dunia usaha maupun instansi pemerintah (link and match).
Para peserta magang juga akan mendapatkan uang saku dari pemerintah sebagai bentuk dukungan.
“Dengan adanya program magang, para lulusan baru tidak hanya mendapat pengalaman kerja, tetapi juga pendapatan. Besaran uang sakunya akan segera ditetapkan dan dibahas lebih lanjut,” jelas Airlangga.
Pemerintah menyiapkan sejumlah kebijakan tambahan hingga akhir tahun untuk menjaga pertumbuhan ekonomi, di antaranya melalui perluasan insentif Pajak Penghasilan (PPh) 21 Ditanggung Pemerintah (DTP).
Insentif yang saat ini berlaku bagi industri padat karya tersebut direncanakan untuk diperluas ke sektor perhotelan, restoran, dan kafe (Horeka).
Dengan kebijakan subsidi ini, diharapkan jutaan pengemudi ojol di seluruh Indonesia segera dapat merasakan manfaat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, sekaligus memperkuat fondasi ketenagakerjaan nasional yang lebih produktif, inklusif, dan berkeadilan. (Marco)

















